Justisio

Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tata kelola Kompleks Candi Borobudur merupakan bentuk mekanisme pengelolaan secara terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Kompleks Candi Borobudur sebagai warisan dunia melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2)
Tata kelola Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata.

Pasal 2

(1)
Tata kelola Kompleks Candi Borobudur diselenggarakan melalui pembagian zona dengan menerapkan manajemen destinasi tunggal.
(2)
Manajemen destinasi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan manajemen yang memadukan pengelolaan Kompleks Candi Borobudur.
(3)
Untuk melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur melalui penerapan manajemen destinasi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah pusat menugaskan Perusahaan Terbatas Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko yang selanjutnya disebut PT TWC.

Pasal 3

(1)
Pembagian zona sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur dan kepemilikan aset yang masing-masing ditetapkan peruntukan dan luasnya.
(2)
Pembagian zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
zona 1;
b.
zona 2;
c.
zona 3;
d.
zona 4; dan
e.
zona 5.
(3)
Peta pembagian zona Kompleks Candi Borobudur tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1)
Zona 1 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan kawasan cagar budaya yang dapat dimanfaatkan dengan mengutamakan kegiatan kebudayaan dan keagamaan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur.
(2)
Zona 2 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b merupakan kawasan cagar budaya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur.
(3)
Zona 1 dan zona 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki luas:
a.
zona 1 memiliki luas 256.795 m² (dua ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh lima meter persegi); dan
b.
zona 2 memiliki luas 608.987 m² (enam ratus delapan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh meter persegi).

Pasal 5

(1)
Zona 3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c merupakan kawasan cagar budaya, kawasan sempadan sungai, kawasan sempadan sekitar mata air, kawasan peruntukan perdesaan, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan rakyat, kawasan peruntukan perikanan, dan kawasan pertanian tanaman pangan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur.
(2)
Zona 3 memiliki luas 10.100.000 m² (sepuluh juta seratus ribu meter persegi).

Pasal 6

(1)
Zona 4 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d merupakan kawasan cagar budaya, kawasan sempadan sungai, kawasan sempadan sekitar mata air, kawasan peruntukan permukiman perdesaan, kawasan peruntukan permukiman perkotaan, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan rakyat, kawasan peruntukan perikanan, dan kawasan pertanian tanaman pangan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur.
(2)
Zona 4 memiliki luas 26.000.000 m² (dua puluh enam juta meter persegi).

Pasal 7

(1)
Zona 5 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e merupakan kawasan cagar budaya, kawasan sempadan sungai, kawasan sempadan sekitar mata air, kawasan cagar alam geologi, kawasan yang memberikan perlindungan air tanah, kawasan peruntukan permukiman perdesaan, kawasan peruntukan permukiman perkotaan, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan rakyat, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan, dan kawasan pertanian tanaman pangan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur.
(2)
Zona 5 memiliki luas 78.500.000 m² (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu meter persegi).

Pasal 8

Peruntukan dan luas masing-masing zona sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan menjadi acuan dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang wilayah provinsi dan tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Pasal 9

(1)
Tata kelola pada zona 1 menjadi kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan PT TWC untuk melakukan pemanfaatan zona 1.
(3)
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT TWC ditunjuk sebagai mitra pemanfaatan aset atau kerja sama sumber daya manusia dan/atau manajemen.
(4)
Pemanfaatan aset oleh mitra pemanfaatan aset atau kerja sama sumber daya manusia dan/atau manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Tata kelola pada zona 2 dilaksanakan oleh PT TWC.
(2)
Dalam melaksanakan tata kelola pada zona 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT TWC harus mematuhi ketentuan intensitas pemanfaatan ruang berupa koefisien dasar bangunan yang tidak melebihi 4,0% (empat koma nol persen).

Pasal 11

(1)
Tata kelola pada zona 3, zona 4, dan zona 5 dilaksanakan berdasarkan kepemilikan aset.
(2)
Pemilik aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pemerintah pusat;
b.
pemerintah daerah;
c.
pemerintah desa;
d.
badan usaha milik daerah;
e.
badan usaha milik desa;
f.
PT TWC;
g.
orang perorangan; atau
h.
badan hukum.

Pasal 12

(1)
Terhadap aset yang bukan menjadi kepemilikan PT TWC pada zona 3, zona 4, dan zona 5, tata kelola dapat dilakukan oleh PT TWC melalui mekanisme kerja sama dengan pemilik aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal PT TWC tidak melakukan kerja sama dengan pemilik aset pada zona 3, zona 4, dan zona 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT TWC melakukan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi kepada pemilik aset untuk pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kompleks Candi Borobudur.
(3)
Dalam melakukan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi kepada pemilik aset untuk pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PT TWC berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Pasal 13

(1)
Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, PT TWC dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan:
a.
koperasi;
b.
usaha mikro kecil menengah;
c.
industri kecil menengah;
d.
artisan;
e.
badan usaha milik daerah;
f.
badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama; dan/atau
g.
badan usaha lainnya.

Pasal 14

(1)
Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, PT TWC berkoordinasi dengan:
a.
pemerintah pusat;
b.
pemerintah daerah;
c.
pemerintah desa; dan/atau
d.
badan otorita pengelola kawasan pariwisata Borobudur.
(2)
Koordinasi dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Koordinasi dengan pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menjaring aspirasi masyarakat desa dan/atau lembaga adat desa melalui musyawarah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang desa.
(4)
Koordinasi dengan badan otorita pengelola kawasan pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1)
Untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola Kompleks Candi Borobudur dibentuk Tim Koordinasi Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi.
(2)
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kepariwisataaan, paling sedikit terdiri atas:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha milik negara; dan
d.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kepariwisataan selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.

Pasal 16

(1)
Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, PT TWC memiliki kewajiban untuk:
a.
melakukan inventarisasi Potensi Kompleks Borobudur, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata;
b.
menyusun rencana pengelolaan Kompleks Candi Borobudur dengan berpedoman pada Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur – Yogyakarta – Prambanan;
c.
melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam rangka mendukung tata kelola Kompleks Candi Borobudur; dan
d.
membangun sistem informasi yang terintegrasi pada setiap zona terkait perizinan kegiatan dan/atau penempatan.
(2)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT TWC juga memiliki kewajiban:
a.
menjaga dan melestarikan nilai-nilai universal luar biasa Candi Borobudur;
b.
melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur di zona 1 dan zona 2, dengan cara: 1) menyediakan dan mengoperasikan segala fasilitas yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi Borobudur; 2) menyusun dan menetapkan pedoman tata cara pemberian dan pencabutan izin kegiatan dan/atau penempatan; 3) menjamin terciptanya keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan pada Kompleks Candi Borobudur; dan 4) menerapkan kuota, kriteria, dan standar operasional prosedur pengunjung yang dapat memasuki zona 1 berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
c.
mengelola pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi Borobudur di zona 3, zona 4, dan zona 5 untuk kegiatan yang dikerjasamakan dengan pemilik aset sesuai perjanjian kerja sama.
(3)
PT TWC menyampaikan rencana pengelolaan Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Tim Koordinasi.
(4)
Tim Koordinasi memeriksa rencana pengelolaan Kompleks Borobudur dan hasilnya disampaikan kepada Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.
(5)
PT TWC menetapkan rencana pengelolaan Kompleks Candi Borobudur setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, PT TWC berhak untuk:
a.
menetapkan besaran tarif dan memungut tiket masuk zona 2 serta pungutan lainnya atas pemanfaatan fasilitas yang tersedia di Kompleks Candi Borobudur;
b.
memberikan dan mencabut izin kegiatan dan/atau penempatan pada zona 1 dan zona 2; dan
c.
memberikan dan mencabut izin kegiatan dan/atau penempatan pada zona 3, zona 4, dan zona 5 apabila diatur dalam perjanjian.

Pasal 18

(1)
Penugasan kepada PT TWC pada zona 1 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dengan PT TWC.
(2)
Penerimaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan PT TWC berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas nominal dan/atau persentase yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.
(3)
Penerimaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dari hasil kerja sama dengan PT TWC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4)
Penerimaan PT TWC dari hasil penyelenggaraan tata kelola pada zona 2 sepenuhnya menjadi penerimaan PT TWC.
(5)
Penerimaan PT TWC dalam penyelenggaraan tata kelola pada zona 3, zona 4, dan zona 5 disesuaikan berdasarkan hasil kerja sama dengan pemilik aset.
(6)
Penyelenggaraan tata kelola Kompleks Candi Borobudur pada zona 2 sampai dengan zona 5 dapat dikenakan pajak daerah atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1)
Pedoman tata cara pemberian dan pencabutan izin kegiatan dan/atau penempatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b angka 2 dan tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan oleh PT TWC setelah memperoleh arahan dari Tim Koordinasi.
(2)
Batas waktu Tim Koordinasi untuk memberikan arahan kepada PT TWC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah usulan diterima.
(3)
Dalam hal Tim Koordinasi belum memberikan arahan terhadap usulan PT TWC, maka PT TWC menerapkan besaran tarif yang berlaku.

Pasal 20

(1)
PT TWC melaporkan secara tertulis pelaksanaan penugasan kepada Tim Koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal semester I dan awal semester II atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat aspek pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Tim Koordinasi mengevaluasi laporan PT TWC untuk selanjutnya disampaikan kepada Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4)
Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur menyampaikan laporan kepada Presiden berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 21

(1)
Penugasan kepada PT TWC dalam penyelenggaraan tata kelola Kompleks Candi Borobudur harus berpedoman pada:
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan;

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 40 pasal. Masuk untuk akses penuh.