(1)Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, PT TWC memiliki kewajiban untuk:
a.melakukan inventarisasi Potensi Kompleks Borobudur, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata;
b.menyusun rencana pengelolaan Kompleks Candi Borobudur dengan berpedoman pada Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur – Yogyakarta – Prambanan;
c.melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam rangka mendukung tata kelola Kompleks Candi Borobudur; dan
d.membangun sistem informasi yang terintegrasi pada setiap zona terkait perizinan kegiatan dan/atau penempatan.
(2)Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT TWC juga memiliki kewajiban:
a.menjaga dan melestarikan nilai-nilai universal luar biasa Candi Borobudur;
b.melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur di zona 1 dan zona 2, dengan cara: 1) menyediakan dan mengoperasikan segala fasilitas yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi Borobudur; 2) menyusun dan menetapkan pedoman tata cara pemberian dan pencabutan izin kegiatan dan/atau penempatan; 3) menjamin terciptanya keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan pada Kompleks Candi Borobudur; dan 4) menerapkan kuota, kriteria, dan standar operasional prosedur pengunjung yang dapat memasuki zona 1 berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
c.mengelola pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi Borobudur di zona 3, zona 4, dan zona 5 untuk kegiatan yang dikerjasamakan dengan pemilik aset sesuai perjanjian kerja sama.
(3)PT TWC menyampaikan rencana pengelolaan Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Tim Koordinasi.
(4)Tim Koordinasi memeriksa rencana pengelolaan Kompleks Borobudur dan hasilnya disampaikan kepada Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.
(5)PT TWC menetapkan rencana pengelolaan Kompleks Candi Borobudur setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.