Justisio

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Program Paskibraka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.
2.
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang selanjutnya disebut Bendera Pusaka adalah bendera negara yang dijahit oleh Ibu Fatmawati dan dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta yang disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
3.
Badan adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
4.
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
5.
Purnapasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Purnapaskibraka adalah Paskibraka yang telah selesai melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.

Pasal 2

Program Paskibraka berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3

(1)
Program Paskibraka secara nasional di bawah koordinasi Badan.
(2)
Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat di bawah koordinasi Badan.
(3)
Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota berada di bawah koordinasi Badan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 4

(1)
Program Paskibraka dilaksanakan kepada Paskibraka, Purnapaskibraka, dan Purnapaskibraka Duta Pancasila, serta terhadap aktivitas kepaskibrakaan.
(2)
Program Paskibraka meliputi:
a.
pembentukan Paskibraka;
b.
pelaksanaan tugas Paskibraka;
c.
pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila;
d.
pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila;
e.
pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila; dan
f.
pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka.
(3)
Program Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Pasal 5

(1)
Pembentukan Paskibraka dilaksanakan melalui tahapan:
a.
rekrutmen dan seleksi;
b.
pemusatan pendidikan dan pelatihan; dan
c.
pengukuhan Paskibraka.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan.

Pasal 6

(1)
Pada saat pengukuhan, calon Paskibraka wajib mengucapkan Ikrar Putra Indonesia, untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
(2)
Ikrar Putra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: “Aku mengaku Putra Indonesia dan berdasarkan pengakuan itu, aku mengaku, bahwa aku adalah makhluk Tuhan sang maha pencipta, dan bersumber pada-Nya. Aku mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia. Aku mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia. Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aku mengaku berjiwa dan berideologi satu, jiwa dan ideologi Pancasila, dan satu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aku mengaku bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Aku mengaku kebhinekaan dalam kesatuan budaya bangsa. Aku mengaku sebagai generasi penerus, perjuangan besar kemerdekaan dengan akhlak dan ikhsan menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini dan demi kehormatanku sebagai kader bangsa, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan taufiq dan hidayah-Nya serta innayah-Nya.”

Pasal 7

(1)
Paskibraka bertugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
(2)
Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Paskibraka dapat diberikan tugas pada acara resmi lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Paskibraka diatur dalam Peraturan Badan.

Pasal 8

(1)
Duplikat Bendera Pusaka dibuat dengan ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembuatan duplikat Bendera Pusaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3)
Badan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.

Pasal 9

(1)
Purnapaskibraka diangkat sebagai Duta Pancasila.
(2)
Pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila diatur dalam Peraturan Badan.

Pasal 10

(1)
Purnapaskibraka Duta Pancasila wajib:
a.
memegang teguh konsensus berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.
menjadi teladan dalam mengarusutamakan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c.
menanamkan nilai Pancasila, kebangsaan, persatuan, dan kesatuan, cinta tanah air serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia di lingkungan organisasi, komunitas, dan masyarakat di berbagai bidang; dan
d.
melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila diatur dalam Peraturan Badan. # 2022, No. 86 -8-

Pasal 11

(1)
Badan melaksanakan pembinaan lanjutan terhadap Purnapaskibraka Duta Pancasila.
(2)
Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; dan
b.
pengarusutamaan Pancasila.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan.

Pasal 12

(1)
Purnapaskibraka Duta Pancasila diwadahi dalam organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia.
(2)
Duta Pancasila Paskibraka Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 13

(1)
Duta Pancasila Paskibraka Indonesia terdiri atas tingkat:
a.
pusat;
b.
provinsi; dan
c.
kabupaten/kota.
(2)
Pengurus Duta Pancasila Paskibraka Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pembina;
b.
pelaksana; dan
c.
sekretariat.

Pasal 14

(1)
Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat pusat terdiri atas:
a.
dewan pembina; dan
b.
anggota pembina.
(2)
Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat secara ex officio oleh:
a.
Ketua Dewan Pengarah Badan;
b.
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c.
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
e.
Kepala Badan.
(3)
Anggota pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat secara ex officio oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi:
a.
koordinasi revolusi mental pada kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b.
pemerintahan umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c.
keuangan daerah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
d.
pendidikan keagamaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
e.
pendidikan menengah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
f.
peraturan perundang-undangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
g.
hak asasi manusia pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
h.
pengembangan pemuda pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga;
i.
pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila pada Badan; dan
j.
pengendalian dan evaluasi pada Badan.
(4)
Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Ketua Dewan Pengarah Badan.
(5)
Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan dengan persetujuan Ketua Dewan Pengarah Badan.

Pasal 15

(1)
Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat pusat terdiri atas:
a.
majelis pertimbangan;
b.
ketua umum;
c.
wakil ketua I;
d.
wakil ketua II;
e.
sekretaris jenderal; dan
f.
kepala departemen.
(2)
Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas unsur:
a.
Purnapaskibraka; dan
b.
tokoh nasional.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.