1.Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
2.Bank Umum Syariah yang selanjutnya disebut BUS adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPRS adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4.Bank Umum Konvensional adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
6.Kantor Perwakilan Bank Asing adalah kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
7.Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disebut dengan PSP adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang:
a.memiliki saham perusahaan atau Bank Syariah sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b.memiliki saham perusahaan atau Bank Syariah kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung.
8.Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk memengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, termasuk Bank Syariah, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
9.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
10.Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
11.Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
12.Direktur UUS adalah anggota Direksi Bank Umum Konvensional atau pimpinan kantor cabang bank asing yang mengelola dan bertanggung jawab terhadap operasional UUS.
13.Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank Syariah atau UUS, antara lain kepala divisi, kepala kantor wilayah, kepala kantor cabang, kepala kantor fungsional yang kedudukannya paling kurang setara dengan kepala kantor cabang, kepala satuan kerja manajemen risiko, kepala satuan kerja kepatuhan, dan kepala satuan kerja audit internal atau pejabat lainnya yang setara.
14.Daftar Tidak Lulus yang selanjutnya disebut DTL adalah daftar yang ditatausahakan oleh Bank Indonesia yang memuat pihak yang mendapat predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan terhadap pemegang saham pengendali, anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan pejabat eksekutif.
15.Tindak Pidana Tertentu adalah tindak pidana asal yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.