Justisio

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Renovasi dan Pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Pembangunan Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia di Jakarta, Pembangunan Prasarana Olahraga dan Kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, Serta Rehabilitasi Bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Pemerintah menetapkan renovasi dan pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia di Jakarta, pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, serta rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2)
Pemerintah menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan renovasi dan pengembangan, pembangunan gedung, pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan, serta rehabilitasi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memperhatikan prinsip:
a.
kehati-hatian;
b.
transparansi;
c.
efisiensi;
d.
efektivitas; dan
e.
akuntabilitas.

Pasal 2

(1)
Renovasi dan pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas prasarana dan sarana Stadion Manahan Solo untuk dapat dimanfaatkan pada kegiatan olahraga yang berstandar internasional.
(2)
Pelaksanaan renovasi dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap bangunan yang telah ada di atas tanah yang merupakan barang milik daerah.
(3)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan renovasi dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan:
a.
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c.
Kementerian Keuangan;
d.
Kementerian Dalam Negeri;
e.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah;
f.
Pemerintah Daerah Kota Surakarta; dan
g.
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.

Pasal 3

(1)
Pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia di Jakarta dilakukan dalam rangka memberikan dukungan terhadap peningkatan tugas dan fungsi Komite Olahraga Nasional Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga sebagai organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional Indonesia.
(2)
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang milik negara.
(3)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan:
a.
Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c.
Kementerian Keuangan;
d.
Kementerian Sekretariat Negara;
e.
Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno;
f.
Komite Olahraga Nasional Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga;
g.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
h.
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.

Pasal 4

(1)
Pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dilakukan dalam rangka memberikan dukungan terhadap peningkatan peran dan fungsi Universitas Cendrawasih, Universitas Musamus, dan Universitas Papua di bidang olahraga dan kewirausahaan.
(2)
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang milik negara.
(3)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan:
a.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
b.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c.
Kementerian Keuangan;
d.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua;
e.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat;
f.
Pemerintah Daerah Kota Jayapura;
g.
Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke;
h.
Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari; dan
i.
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.

Pasal 5

(1)
Rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi pasar sebagai penopang kegiatan ekonomi.
(2)
Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di atas tanah yang merupakan barang milik daerah.
(3)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan rehabilitasi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan:
a.
Kementerian Perdagangan;
b.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c.
Kementerian Keuangan;
d.
Kementerian Dalam Negeri;
e.
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat;
f.
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara;
g.
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
h.
Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi;
i.
Pemerintah Daerah Kota Medan;
j.
Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta; dan
k.
pemerintah non kementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.

Pasal 6

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan Stadion Manahan Solo beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai direnovasi kepada Pemerintah Daerah Kota Surakarta.
(2)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun kepada Kementerian Sekretariat Negara.
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan bangunan olahraga dan kewirausahaan Universitas Cendrawasih, Universitas Musamus, dan Universitas Papua yang telah selesai dibangun kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(4)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan Pasar Atas Bukittinggi beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai direhabilitasi kepada Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi.
(5)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan Pasar Aksara beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai direhabilitasi kepada Pemerintah Daerah Kota Medan.
(6)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan Pasar Prawirotaman beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai direhabilitasi kepada Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta.
(7)
Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

Pasal 7

(1)
Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, Pemerintah Daerah Kota Medan, dan Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta wajib memberikan prioritas kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang sebelumnya telah terdaftar sebagai pedagang lama di Pasar Atas Bukittinggi, Pasar Aksara, dan Pasar Prawirotaman untuk mendapatkan kios, los, atau toko yang telah direhabilitasi.
(2)
Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi, Pemerintah Daerah Kota Medan, dan Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta dalam memberikan prioritas kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsinya menetapkan harga pemanfaatan yang terjangkau.

Pasal 8

(1)
Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau wali kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memberikan dukungan untuk renovasi dan pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)
Menteri, kepala lembaga, dan/atau gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memberikan dukungan untuk pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia di Jakarta sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)
Menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati dan/atau wali kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memberikan dukungan untuk pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4)
Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau wali kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memberikan dukungan untuk rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 9

Pendanaan yang diperlukan dalam renovasi dan pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia di Jakarta, pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, serta rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 10

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat melaporkan pelaksanaan renovasi dan pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia di Jakarta, pembangunan prasarana olahraga dan kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, serta rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.