Justisio

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan Dan Pelatihan, Ujian, Dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
2.
Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
3.
Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
4.
Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
5.
Pemilik atau Operator Kapal Perikanan adalah orang perorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan penangkapan ikan, pengangkutan ikan, atau pendukung operasi penangkapan ikan.
6.
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
7.
Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.
8.
Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
9.
Alat Penangkapan Ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang digunakan untuk menangkap ikan.
10.
Nakhoda Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut Nakhoda adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal Perikanan dalam pelayaran dan operasi Penangkapan Ikan.
11.
Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) adalah Awak Kapal Perikanan yang memiliki kompetensi dalam mengenali wilayah Penangkapan Ikan dan perencanaan operasi Penangkapan Ikan yang bertanggung jawab serta melaporkan kegiatan Penangkapan Ikan.
12.
Perwira adalah Awak Kapal Perikanan yang ditunjuk berdasarkan hukum nasional atau peraturan perundang-undangan.
13.
Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal Perikanan selain Nakhoda dan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master).
14.
Mualim I adalah Perwira Kapal Perikanan bagian dek yang jabatannya setingkat lebih rendah dari Nakhoda dan yang dapat menggantikan tugas bilamana Nakhoda tidak dapat melaksanakan tugasnya.
15.
Mualim II adalah Perwira Kapal Perikanan bagian dek yang bertugas di bidang navigasi dalam operasi Penangkapan Ikan.
16.
Kepala Kamar Mesin adalah Perwira mesin senior yang bertanggung jawab atas propulsi mekanis dan pengoperasian serta pemeliharaan dari instalasi mekanis dan instalasi listrik kapal.
17.
Masinis II adalah Perwira mesin di bawah pangkat Kepala Kamar Mesin dan kepadanya diberikan tanggung jawab untuk daya dorong tenaga kapal dan pengoperasian serta perawatan mekanik maupun instalasi listrik kapal pada saat Kepala Kamar Mesin berhalangan.
18.
Masinis III adalah Perwira mesin yang melaksanakan dinas jaga di kamar mesin.
19.
Operator Radio adalah orang yang memegang sertifikat yang dikeluarkan atau diakui oleh pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan radio.
20.
Serang (Senior Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian Alat Penangkapan Ikan dan/atau penanganan ikan/ penyimpanan hasil tangkapan.
21.
Kelasi (Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang melakukan operasi Penangkapan Ikan dan/atau penanganan ikan.
22.
Operator Mesin Pendingin adalah Anak Buah Kapal yang mengoperasikan mesin pendingin untuk penyimpanan ikan dan/atau bahan makanan di Kapal Perikanan.
23.
Juru Minyak adalah Anak Buah Kapal yang membantu masinis dalam melakukan pelumasan, pemeliharaan, dan perawatan mesin Kapal Perikanan.
24.
Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keahlian untuk melakukan pekerjaan sebagai Awak Kapal Perikanan setelah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh dewan penguji keahlian Awak Kapal Perikanan untuk semua jenjang pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan.
25.
Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keterampilan untuk melakukan pekerjaan tertentu di Kapal Perikanan setelah lulus ujian keterampilan yang diselenggarakan oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan yang telah mendapatkan pengesahan (approval).
26.
Sertifikat Pengukuhan adalah sertifikat yang menyatakan kewenangan jabatan kepada pemilik Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya.
27.
Sertifikat Pengakuan adalah sertifikat yang diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan oleh negara lain yang telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga Bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amendemennya.
28.
Peserta Didik adalah taruna atau siswa jurusan nautika Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya dan teknika Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Perikanan lainnya.
29.
Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan adalah pendidikan dan/atau pelatihan untuk mencapai tingkat keahlian dan/atau keterampilan tertentu sesuai dengan jenjang, kompetensi, dan jabatan untuk Awak Kapal Perikanan.
30.
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan adalah lembaga pendidikan dan pelatihan milik pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau masyarakat yang menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan keahlian dan/atau keterampilan Awak Kapal Perikanan.
31.
Bimbingan Teknis Awak Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut Bimbingan Teknis adalah layanan bimbingan, penyegaran, dan pendalaman materi bagi Awak Kapal Perikanan dan/atau nelayan kecil guna mendapatkan keahlian dan/atau keterampilan tertentu untuk melakukan tugas dan/atau fungsi tertentu di Kapal Perikanan.
32.
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan.
33.
Perjanjian Kerja Bersama Pengawakan Kapal Perikanan adalah perjanjian kerja bersama yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemilik atau Operator Kapal Perikanan dengan serikat Awak Kapal Perikanan yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
34.
Serikat Awak Kapal Perikanan adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Awak Kapal Perikanan, baik di dalam maupun di luar Pemilik atau Operator Kapal Perikanan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan Awak Kapal Perikanan serta meningkatkan kesejahteraan Awak Kapal Perikanan dan keluarganya.
35.
Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah kesepakatan tertulis antara Awak Kapal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau agen Awak Kapal Perikanan.
36.
Praktik Laut adalah bagian dari kegiatan pembelajaran untuk kompetensi keahlian nautika dan teknika yang dilaksanakan di Kapal Perikanan untuk Peserta Didik.
37.
Masa Layar adalah pengalaman bekerja di atas Kapal Perikanan yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan, Sertifikat Pengukuhan, atau revalidasi sertifikat Awak Kapal Perikanan.
38.
Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut Buku Pelaut Perikanan adalah dokumen resmi Negara yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan yang berisi identitas fisik Awak Kapal Perikanan yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan serta tidak dapat menggantikan paspor.
39.
Penyijilan adalah kegiatan mencatat tanggal, tempat naik ke kapal (sign on), dan turun dari kapal (sign off) ke dalam Buku Pelaut Perikanan berdasarkan PKL atau surat keterangan bekerja dari Pemilik atau Operator Kapal Perikanan.
40.
Buku Sijil Awak Kapal Perikanan adalah buku yang berisi daftar Awak Kapal Perikanan yang bekerja di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya dan tanggal naik turunnya yang disahkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan atau syahbandar.
41.
Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
42.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan adalah pejabat pemerintah yang ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.
43.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
44.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
45.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
46.
Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
47.
Badan adalah badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
48.
Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1)
Setiap Awak Kapal Perikanan harus memenuhi persyaratan:
a.
berumur minimal 18 (delapan belas) tahun;
b.
memiliki Buku Pelaut Perikanan;
c.
memiliki Kompetensi;
d.
sehat jasmani dan rohani;
e.
terdaftar sebagai peserta jaminan sosial;
f.
memiliki PKL; dan
g.
disijil.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Awak Kapal Perikanan harus memiliki pengukuhan jabatan untuk jabatan tertentu pada Kapal Perikanan.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan kartu identitas diri berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga, atau akta kelahiran.
(4)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan dokumen Buku Pelaut Perikanan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(5)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan sertifikat.
(6)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
(7)
Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran:
a.
di atas 30 (tiga puluh) gross tonnage; atau
b.
sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage yang beroperasi lebih dari 3 (tiga) hari.
(8)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan dengan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau bukti administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lainnya.
(9)
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berbentuk fisik atau digital.
(10)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuktikan dengan dokumen PKL yang telah disahkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Syahbandar.
(11)
PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berlaku untuk Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada Kapal Perikanan berukuran di atas 5 (lima) gross tonnage.
(12)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dibuktikan dengan telah terdaftar dalam Buku Sijil Awak Kapal Perikanan yang disahkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Syahbandar.
(13)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan Sertifikat Pengukuhan untuk jabatan tertentu pada Kapal Perikanan.
(14)
Jabatan Awak Kapal Perikanan yang harus memiliki pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 3

Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam meliputi Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada:
a.
Kapal Penangkap Ikan;
b.
Kapal Pengangkut Ikan;
c.
kapal pengolah ikan;
d.
kapal latih perikanan;
e.
kapal penelitian/eksplorasi perikanan; atau
f.
kapal pendukung operasi Penangkapan Ikan dan/atau kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan.

Pasal 4

(1)
Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan terdiri atas:
a.
bagian dek; dan
b.
bagian mesin.
(2)
Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk bagian dek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan ukuran panjang dan/atau gross tonnage Kapal Perikanan, daerah operasi Kapal Perikanan, susunan jabatan, dan sertifikat yang diperlukan.
(3)
Selain standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk bagian dek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk bagian dek ditentukan berdasarkan jenis Kapal Perikanan.
(4)
Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk bagian mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan daya dorong mesin Kapal Perikanan, susunan jabatan, dan sertifikat yang diperlukan.

Pasal 5

(1)
Susunan jabatan Awak Kapal Perikanan terdiri atas:
a.
Nakhoda;
b.
Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master);
c.
Perwira; dan
d.
Anak Buah Kapal.
(2)
Jabatan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku secara khusus untuk Kapal Perikanan yang melakukan operasi Penangkapan Ikan.
(3)
Perwira sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
Mualim I;
b.
Mualim II;
c.
Kepala Kamar Mesin;
d.
Masinis II;
e.
Masinis III;
f.
Operator Radio; dan
g.
Perwira Quality Control.
(4)
Anak Buah Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a.
Serang (Senior Deckhand);
b.
Kelasi (Deckhand);
c.
Operator Mesin Pendingin; dan
d.
Juru Minyak.
(5)
Selain terdiri atas huruf a sampai dengan huruf d sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Anak Buah Kapal termasuk Juru Masak.
(6)
Pemilik atau Operator Kapal Perikanan berbadan hukum dapat mempekerjakan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Petunjuk teknis mengenai penempatan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1)
Jabatan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam dikelompokkan berdasarkan tingkat tanggung jawabnya pada bagian dek dan bagian mesin yang terdiri atas:
a.
tingkat manajemen;
b.
tingkat operasional; dan
c.
tingkat pendukung.
(2)
Jabatan Awak Kapal Perikanan pada tingkat manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Nakhoda;
b.
Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master); dan
c.
Kepala Kamar Mesin.
(3)
Jabatan Awak Kapal Perikanan pada tingkat operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Mualim I;
b.
Mualim II;
c.
Masinis II;
d.
Masinis III;
e.
Operator Radio; dan
f.
Perwira Quality Control.
(4)
Jabatan Awak Kapal Perikanan pada tingkat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
Serang (Senior Deckhand);
b.
Kelasi (Deckhand);
c.
Operator Mesin Pendingin;
d.
Juru Minyak; dan
e.
Juru Masak.

Pasal 7

(1)
Susunan jabatan di bagian dek pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari atau sama dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage meliputi:
a.
Nakhoda;
b.
Mualim I dan Mualim II;
c.
Perwira Quality Control;
d.
Operator Radio; dan
e.
Anak Buah Kapal.
(2)
Susunan jabatan di bagian dek pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 100 (seratus) sampai dengan kurang dari 300 (tiga ratus) gross tonnage meliputi:
a.
Nakhoda;
b.
Mualim I dan Mualim II;
c.
Perwira Quality Control;
d.
Operator Radio; dan
e.
Anak Buah Kapal.
(3)
Susunan jabatan di bagian dek pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage meliputi:
a.
Nakhoda;
b.
Mualim I;
c.
Operator Radio; dan
d.
Anak Buah Kapal.
(4)
Susunan jabatan di bagian dek pada Kapal Perikanan berukuran lebih dari 5 (lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage meliputi:
a.
Nakhoda; dan
b.
Anak Buah Kapal.

Pasal 8

(1)
Susunan jabatan di bagian mesin pada Kapal Perikanan dengan kekuatan daya dorong mesin penggerak utama lebih dari atau sama dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kilowatt atau lebih dari atau sama dengan 1.005 (seribu lima) horsepower meliputi:
a.
Kepala Kamar Mesin;
b.
Masinis II dan Masinis III; dan
c.
Anak Buah Kapal.
(2)
Susunan jabatan di bagian mesin pada Kapal Perikanan dengan kekuatan daya dorong mesin penggerak utama lebih dari 300 (tiga ratus) kilowatt sampai dengan kurang dari 750 (tujuh ratus lima puluh) kilowatt atau lebih dari 402 (empat ratus dua) horsepower sampai dengan kurang dari 1.005 (seribu lima) horsepower meliputi:
a.
Kepala Kamar Mesin;
b.
Masinis II dan Masinis III; dan
c.
Anak Buah Kapal.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 128 pasal. Masuk untuk akses penuh.