Justisio

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
2.
Sistem Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan program Jaminan Sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
3.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.
4.
Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan yang memberi arahan dan langkah penyelenggaraan SJSN tahun 2023-2024 agar terlaksana secara sistematis, terarah, terukur, dan berkelanjutan.
5.
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, institusi pendidikan, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi, dunia usaha, media massa, organisasi kemasyarakatan, dan mitra pembangunan yang berperan aktif dalam pelaksanaan Peta Jalan Jaminan Sosial.

Pasal 2

Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 bertujuan untuk memberikan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian bagi:
a.
BPJS dalam penyelenggaraan SJSN; dan
b.
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka pemberian dukungan dan/atau fasilitasi penyelenggaraan SJSN oleh BPJS, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 sebagaimana dimaksud dalam memuat:
a.
visi;
b.
misi;
c.
target kepesertaan program Jaminan Sosial;
d.
strategi program Jaminan Sosial; dan
e.
arah kebijakan program Jaminan Sosial.
(2)
Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 sebagaimana dimaksud dalam disusun mengacu pada:
a.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
b.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; dan
c.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) Tahun 2030.

Pasal 5

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan tercapainya target pelaksanaan Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Pasal 6

Pendanaan penyelenggaraan Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024 bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 114 pasal. Masuk untuk akses penuh.