Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Transfer ke Daerah yang Penggunaannya Sudah Ditentukan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara kepada Bank Sentral.
4.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
5.
Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yogyakarta.
6.
Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik dan nonfisik yang merupakan urusan daerah.
7.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
8.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
9.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP-PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.
11.
Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOK dan BOKB adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Puskesmas, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, malnutrisi, serta meningkatkan keikutsertaan Keluarga Berencana dengan peningkatan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana yang merata.
14.
Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang selanjutnya disebut Dana P2D2 adalah dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan sebagai insentif kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota daerah percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi berdasarkan hasil verifikasi keluaran Dana Alokasi Khusus sesuai dengan perjanjian pinjaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Dunia tentang Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi.
15.
Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Dana PK2UKM dan Naker adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pelatihan pengelolaan koperasi, usaha kecil menengah, dan ketenagakerjaan.
16.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
17.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
18.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan-Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DBH SDA-DR adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
19.
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
20.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan DIY sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
21.
Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana kegiatan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
22.
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
23.
Keluaran (Output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
24.
Hasil (Outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
25.
Indikator adalah ukuran awal/baseline serta target dari sebuah keluaran (output) dan/atau hasil (outcome) sebagai informasi dasar untuk digunakan dalam membangun matriks kinerja.

Pasal 2

(1)
Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan, meliputi:
a.
DBH CHT;
b.
DBH SDA-DR;
c.
DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Aceh;
d.
DBH SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat;
e.
Dana Transfer Khusus;
f.
Dana Otonomi Khusus;
g.
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat; dan
h.
Dana Keistimewaan DIY.
(2)
Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a.
DAK Fisik, meliputi:
1.
DAK Reguler;
2.
DAK Infrastruktur Publik Daerah;
3.
DAK Afirmasi; dan/atau
4.
Jenis DAK Fisik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
DAK Nonfisik, meliputi:
1.
Dana BOS;
2.
Dana BOP-PAUD;
3.
Dana TP Guru PNSD;
4.
DTP Guru PNSD;
5.
Dana BOK dan BOKB;
6.
Dana P2D2;
7.
Dana PK2 UKM dan Naker; dan/atau
8.
Jenis DAK Nonfisik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, terdiri atas:
a.
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
b.
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
c.
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat.
(4)
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terdiri atas:
a.
Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua; dan
b.
Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat.
(5)
Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, terdiri atas:
a.
Dana BOS untuk daerah tidak terpencil; dan
b.
Dana BOS untuk daerah terpencil.

Pasal 3

(1)
Pemantauan Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dilakukan terhadap pengelolaan keuangan yang difokuskan pada:
a.
Realisasi penyaluran Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dari RKUN ke RKUD;
b.
Realisasi penyerapan Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan di daerah;
c.
Kesesuaian penggunaan Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
d.
Permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
(2)
Evaluasi Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dilakukan terhadap pencapaian target yang ditetapkan sebelumnya dalam dokumen perencanaan pembangunan, berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Kerja Pemerintah dengan pencapaian hasil di daerah, dan/atau rencana kegiatan sesuai petunjuk teknis penggunaan Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan.
(3)
Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk DBH CHT dilakukan atas DBH CHT yang digunakan mendanai program/kegiatan:
a.
peningkatan kualitas bahan baku;
b.
pembinaan industri;
c.
pembinaan lingkungan sosial;
d.
sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
(4)
Menteri Keuangan dan menteri teknis dapat melakukan Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT selain atas penggunaan DBH CHT untuk mendanai program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan pedoman/kriteria teknis yang ditetapkan oleh menteri teknis.

Pasal 4

(1)
Kementerian Negara/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah melakukan Pemantauan dan Evaluasi terhadap pemanfaatan teknis/penggunaan Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan.
(2)
Kementerian Keuangan melakukan Pemantauan dan Evaluasi terhadap realisasi penyerapan Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan.
(3)
Kementerian Keuangan melakukan Pemantauan dan Evaluasi terhadap hasil penggunaan Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan berkoordinasi Kementerian Negara/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.

Pasal 5

Data yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan bersumber dari:
a.
Kementerian Keuangan;
b.
Kementerian Negara/Lembaga terkait;
c.
Lembaga Statistik Pemerintah; dan/atau
d.
Pemerintah Daerah.

Pasal 6

(1)
Data yang bersumber dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah realisasi penyaluran dari RKUN ke RKUD.
(2)
Data yang bersumber dari Kementerian Negara/Lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah;
b.
Data dasar perhitungan alokasi;
c.
Petunjuk teknis penggunaan Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan;
d.
Data pencapaian Keluaran (Output); dan/atau
e.
Data pencapaian Hasil (Outcome).
(3)
Data yang bersumber dari Lembaga Statistik Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas:
a.
Data dasar perhitungan alokasi; dan/atau
b.
Data pencapaian Hasil (Outcome).
(4)
Data yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf d terdiri atas:
a.
Realisasi penyaluran dari RKUD kepada pihak ketiga;
b.
Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan;
c.
Data pencapaian Keluaran (Output); dan/atau
d.
Data pencapaian Hasil (Outcome).
(5)
Dalam hal diperlukan, untuk pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Transfer ke Daerah yang penggunaannya sudah ditentukan dapat menggunakan data lain yang relevan selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).

Pasal 7

(1)
Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan huruf c, dan ayat (4) huruf a dan huruf c disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga terkait atau Pemerintah Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
(2)
Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d dan huruf e disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga terkait kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3)
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan permintaan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat
(4)
huruf b dan huruf d kepada Lembaga Statistik Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(4)
Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) untuk bidang dan/atau subbidang DAK Fisik disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui sistem pelaporan dan monitoring berbasis web yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 77 pasal. Masuk untuk akses penuh.