Izin atau persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai PVA yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia bagi PVA Bank dinyatakan tidak berlaku dalam hal:
a.kantor pusat Bank yang bersangkutan dinyatakan dibekukan atau dicabut izin usahanya oleh otoritas yang berwenang; atau
b.kantor cabang Bank dinyatakan ditutup atau tidak beroperasi oleh kantor pusat Bank yang bersangkutan; atau
c.kantor cabang Bank dinyatakan tidak melakukan lagi kegiatan usaha sebagai PVA oleh kantor pusat Bank yang bersangkutan.