Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 341), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.