Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1955 Tentang Mengubah/menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (lembaran-negara 1954 No. 72), Tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang Diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, Knil Dahulu dan Sebagainya, dan Kepada Janda dan/atau Anaknya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 6
Pensiun yang diberikan kepada janda dan/atau onderstand yang diberikan kepada anak yatim/piatu dari mendiang/ayahnya (golongan para anggota tentara termaksud dalam ) dinaikkan mulai tanggal 1 Januari 1951, dan cara menghitungnya disesuaikan dengan dasar-dasar yang ditentukan dalam pasal-,3 dan 4 peraturan ini."
2.
lama menjadi baru.
3.
Sesudah baru, dicantumkan kata-kata "peraturan-peralihan" beserta baru yang berbunyi sebagai berikut :
Peraturan-peralihan.
Pasal 8
(1)
Dalam melaksanakan ayat (1) dan peraturan ini, jumlah kenaikan pensiun dan/atau onderstand terus-menerus bagi bekas Prajurit II Darat, Kelas II Laut dan Prajurit Udara II, tidak boleh melebihi dari jumlah yang ditetapkan bagi bekas Prajurit I Darat, Kelas I Laut dan Prajurit Udara I.
(2)
Selanjutnya jumlah kenaikan pensiun bagi janda dan/atau onderstand bagi anak yatim/piatu dari mendiang suami/-ayahnya Prajurit II Darat, Kelas II Laut dan Prajurit Udara II, tidak boleh melebihi dari jumlah yang ditetapkan bagi janda dan/atau anak yatim/piatu dari mendiang suami/-ayahnya (Prajurit I Darat, Kelas I Laut dan Prajurit Udara I); begitu pula jumlah kenaikan pensiun bagi mereka dari mendiang suami/-ayahnya (Prajurit II/I Darat, Kelas II/I Laut dan Prajurit Udara II/I), tidak boleh melebihi dari jumlah yang ditetapkan bagi mereka dari mendiang suami/-janda (Kopral Darat/Laut/Udara)."
4.
lama menjadi baru.
# Pasal II.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Oktober 1952, kecuali ketentuan termaksud dalam pasal I sub 1 Peraturan Pemerintah ini. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.