Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1955 Tentang Mengubah/menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (lembaran-negara 1954 No. 72), Tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang Diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, Knil Dahulu dan Sebagainya, dan Kepada Janda dan/atau Anaknya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Memuat pasal...