Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1972 Tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada P.t. "paniai Lake Minerals"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada P.T. "Pania Lake Minerals" yang didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris A.J. Tumonggor Nomor 12 tertanggal 2 Juni 1972, dikenakan pajak perseroan dengan tarif sebagai berikut:

Pasal 2

Disamping kelonggaran-kelonggaran perpajakan tersebut pada Peraturan Pemerintah ini, kepada P.T. "Paniai Lake Minerals" diberikan: (1). Suatu tambahan kelonggaran perpajakan berupa"investment tax credit" sebesar 8% (delapan perseratus) dari jumlah investasi, dengan ketentuan bahwa :
a.
Modal yang ditanam seluruhnya telah berjumlah minimal US $. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta dollar Amerika Serikat);
b.
Jumlah "investment tax credit" tersebut setiap tahun tidak melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah pajak perseroan yang harus dibayar untuk tahun yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan tersebut pada Peraturan Pemerintah ini, sebelum dikurangi dengan "investment tax credit" termaksud;
c.
Bilamana dalam sesuatu tahun jumlah dari "investment tax credit" melebihi jumlah pembatasan 50% (lima puluh perseratus) dari yang tersebut pada huruf b angka (1) Pasal ini, maka kelebihannya dapat dikurangkan sebagai "investment tax credit" dari pajak perseroan pada tahun-tahun berikutnya sampai habis. (2). Kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan di dalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan P.T. "Paniai Lake Minerals", mengenai pengembangan pertambangan di Daerah Irian Barat.

Pasal 3

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.