Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. [www.peraturan.go.id](http://www.peraturan.go.id)
4.
Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
5.
Dana Kelolaan Investasi (Fund) yang selanjutnya disebut Fund adalah sarana kendaraan investasi yang antara lain dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing di mana LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur perlakuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas LPI dan/atau entitas yang dimilikinya termasuk pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya.

Pasal 3

(1)
Modal LPI bersumber dari:
a.
penyertaan modal negara, yang dapat berupa:
1.
dana tunai;
2.
barang milik negara;
3.
piutang negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas; dan/atau
4.
saham milik negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas; dan/atau
b.
sumber lainnya.
(2)
Aset LPI dapat berasal dari:
a.
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.
hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset LPI;
c.
pemindahtanganan aset negara atau aset badan usaha milik negara;
d.
hibah; dan/atau
e.
sumber lain yang sah.
(3)
Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c:
a.
dilakukan dengan cara atau melalui:
1.
penyertaan modal negara untuk aset negara; atau
2.
cara jual beli atau cara lain yang sah untuk aset badan usaha milik negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
dicatat sebesar nilai wajar.
(4)
Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan nilai perolehan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 4

(1)
LPI berwenang untuk:
a.
melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
b.
menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
c.
melakukan kerja sama dengan pihak ketiga termasuk entitas dana perwalian (trust fund);
d.
menentukan calon mitra investasi;
e.
memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
f.
menatausahakan aset.
(2)
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(3)
Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan:
a.
memberikan atau menerima kuasa kelola;
b.
membentuk perusahaan patungan; atau
c.
bentuk kerja sama lainnya.

Pasal 5

(1)
Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, LPI dapat berinvestasi dengan:
a.
mendirikan Fund, secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b.
berpartisipasi ke dalam Fund yang didirikan oleh pihak ketiga.
(2)
Fund sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perusahaan patungan, reksadana, kontrak investasi kolektif, atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing.

Pasal 6

(1)
LPI merupakan subjek pajak Badan dalam negeri.
(2)
Entitas yang dimiliki LPI, pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), termasuk Fund, merupakan:
a.
subjek pajak dalam negeri; atau
b.
subjek pajak luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a wajib:
a.
mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, dan tempat kegiatan usaha; dan
c.
melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4)
Subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 7

(1)
Yang menjadi objek Pajak Penghasilan bagi subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam merupakan penghasilan, berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2)
Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenal Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Pasal 8

Atas kerja sama LPI dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan Fund, yang tidak memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak Badan dalam negeri, perlakuan perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 9

(1)
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, merupakan beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh LPI.
(2)
Termasuk beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembentukan dana cadangan wajib.
(3)
Pembentukan dana cadangan wajib yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
sebesar cadangan wajib yang dibentuk tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
hanya diperbolehkan sampai dengan tahun pajak saat pertama kali, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi:
1.
cadangan wajib LPI mencapai 50% (lima puluh persen) dari modal LPI; atau
2.
pembagian dividen atau bagian laba kepada pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh LPI berupa bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2)
Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan.
(3)
Pengecualian pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan.
(4)
Tidak termasuk penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan bunga dari obligasi yang berasal dari dalam negeri.
(5)
Penghasilan bunga yang berasal dari obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai Pajak Penghasilan dan dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi.

Pasal 11

(1)
Atas perolehan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal bagi LPI dan/atau entitas yang dimilikinya, dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
(2)
Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak diperolehnya tanah dan/atau bangunan.

Pasal 12

(1)
Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sehubungan dengan kerja sama dengan LPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berupa:
a.
dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal; dan/atau
b.
dividen lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun, merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2)
Penghasilan berupa dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterima oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk:
a.
subjek pajak luar negeri, yang melakukan kerja sama dengan LPI bersifat langsung dan entitas atau bentuk kerja samanya tersebut merupakan subjek pajak Badan dalam negeri, berlaku ketentuan:
1.
bukan objek Pajak Penghasilan sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh; atau
2.
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dalam hal tidak diinvestasikan atau tidak digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh;
b.
subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.