Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perusahaan Umum (perum) Perikanan Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha di bidang pelayanan barang, jasa, dan pengembangan Sistem Bisnis Perikanan.
2.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
3.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional. # 3 2013, No.30
4.
Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor perikanan.
7.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
8.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.
9.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
10.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
11.
Sistem Bisnis Perikanan adalah pengusahaan perikanan yang bergerak dalam bidang praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.

Pasal 2

Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera, dan diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera, selanjutnya berdirinya dan diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. # 2013. No.30 4

Pasal 3

(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah melanjutkan penugasan yang meliputi kegiatan:
a.
pelayanan jasa tambat labuh pasca penyelesaian administrasi (clearance) oleh instansi yang berwenang di Pelabuhan Perikanan;
b.
pelayanan jasa bongkar muat; dan
c.
pengelolaan sarana dan prasarana Perikanan.
(2)
Kegiatan yang dilanjutkan penugasannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wilayah kerja:
a.
Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Jakarta;
b.
Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, di Sumatera Utara;
c.
Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan, di Jawa Tengah;
d.
Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, di Jawa Timur;
e.
Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat, di Kalimantan Barat; dan
f.
Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi, di Jawa Timur.
(3)
Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Teknis dapat memberikan penugasan kepada Perusahaan untuk melakukan pelayanan jasa di Pelabuhan Perikanan pada wilayah kerja lain.

Pasal 4

(1)
Dalam melaksanakan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam , Perusahaan berwenang penuh dan wajib mengelola dan mengusahakan aset Perusahaan dalam wilayah kerja dimaksud, termasuk menarik manfaat atas aset yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal Perusahaan melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam menggunakan barang milik negara, penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekaligus memberikan kewenangan kepada Direksi untuk menetapkan tarif terhadap pelayanan barang, jasa, fasilitas, sarana dan prasarana milik Perusahaan dalam wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Berdasarkan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Direksi berwenang menetapkan tarif terhadap pelayanan barang, jasa, fasilitas, sarana, dan prasarana dalam wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dengan persetujuan Menteri Teknis.

Pasal 6

(1)
Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia atau disingkat Perum Perindo.
(2)
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Utara.
(3)
Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Pasal 7

Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Pasal 8

(1)
Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya terutama di bidang pelayanan barang, jasa dan pengembangan Sistem Bisnis Perikanan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
(2)
Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama:
a.
pelayanan jasa tambat labuh pasca penyelesaian administrasi (clearance) oleh instansi yang berwenang di pelabuhan perikanan;
b.
pelayanan jasa bongkar muat;
c.
pengelolaan sarana dan prasarana Perikanan, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
2013.
No.30 6 1) penyediaan dan pengusahaan fasilitas ruang penyimpanan ikan, pabrik es, pengolahan dan pengepakan ikan; 2) penyediaan dan pengusahaan fasilitas penunjang meliputi air, listrik, sarana telekomunikasi, bahan bakar minyak, alat angkut, bongkar muat, dan perbekalan kapal; dan 3) penyediaan dan pengusahaan fasilitas berupa tempat pelelangan ikan, pusat pemasaran ikan, lahan, ruang dan bangunan, bengkel, dok, dan galangan kapal;
d.
penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, dan sarana produksi lainnya;
e.
penyelenggaraan usaha budi daya sumber daya ikan;
f.
penyelenggaraan pengolahan hasil Perikanan;
g.
penyelenggaraan pemasaran ikan hias dan pengelolaan pasar ikan hygienis;
h.
penyelenggaraan perdagangan ikan dan produk Perikanan; dan
i.
penyelenggaraan perdagangan lainnya yang terkait dengan bisnis Perikanan.
(3)
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki Perusahaan untuk perkantoran, pergudangan, pariwisata, perhotelan dan resort, olah raga dan rekreasi, pelayanan kesehatan, prasarana telekomunikasi, serta jasa penyewaan dan pengusahaan aset yang dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan.

Pasal 9

(1)
Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2)
Perusahaan memiliki modal sebesar seluruh nilai penyertaan modal negara dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam dengan jumlah sebesar Rp41.433.807.481,00 (empat puluh satu miliar empat ratus tiga juta delapan ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) yang terdiri atas:
a.
sebesar Rp24.498.212.367,00 (dua puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus dua belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera;
b.
sebesar Rp4.400.000.000,00 (empat miliar empat ratus juta rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1995 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera; dan
c.
sebesar Rp12.535.595.114,00 (dua belas miliar lima ratus tiga puluh lima juta lima ratus sembilan puluh lima ribu seratus empat belas rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera.
(3)
Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan, baik berupa penambahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(4)
Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.

Pasal 11

(1)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri.
(2)
Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

Pasal 12

(1)
Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.

Pasal 13

(1)
Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Menteri.
2013.
No.30 8
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3)
Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

Pasal 14

(1)
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
a.
dinyatakan pailit;
b.
menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit; dan
c.
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(2)
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.
(3)
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.
(4)
Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.

Pasal 15

(1)
Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama. # 9 2013, No.30

Pasal 16

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 17

(1)
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi:
a.
Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
b.
selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong;
c.
dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru, anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif;
d.
pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, selain anggota Direksi yang masih menjabat, memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong, tidak termasuk santunan purna jabatan.
(2)
Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong:
a.
Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
b.
selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk sementara Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;
c.
dalam rangka melaksanakan Pengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Dewan Pengawas dapat melakukannya secara bersama-sama atau menunjuk salah seorang atau lebih di antara mereka untuk melakukannya; [www.djpp.depkumham.go.id](http://www.djpp.depkumham.go.id) 2013, No.30 10
d.
dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum menetapkan penggantinya, semua anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama; dan
e.
pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf d, selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong, tidak termasuk santunan purna jabatan.

Pasal 18

(1)
Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dan tembusan kepada Dewan Pengawas serta anggota Direksi lainnya.
(2)
Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
(3)
Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
(4)
Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Direksi berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri.
(5)
Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan tanggal 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.

Pasal 19

(1)
Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2)
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 47 pasal. Masuk untuk akses penuh.