Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Laporan Harian Bank Umum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang Bank asing di Indonesia, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Bank Pelapor adalah kantor Bank yang meliputi kantor pusat Bank yang berbadan hukum Indonesia, kantor cabang bank asing, dan unit usaha syariah.
3.
Laporan Harian Bank Umum, yang selanjutnya disebut LHBU, adalah laporan yang disusun dan disampaikan oleh Bank Pelapor secara harian kepada Bank Indonesia.
4.
Pelanggan LHBU adalah pihak selain Bank Pelapor, yang dapat memperoleh hasil olahan LHBU sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
5.
Perjanjian Penggunaan LHBU adalah kesepakatan tertulis antara Bank Indonesia dengan Pelanggan LHBU mengenai penggunaan LHBU dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
6.
Penyampaian laporan secara on-line, adalah penyampaian laporan yang dilakukan dengan mengirim rekaman data secara langsung melalui jaringan komunikasi data kepada Bank Indonesia.
7.
Penyampaian laporan secara off-line, adalah penyampaian laporan yang dilakukan dengan menyampaikan rekaman data dalam bentuk disket atau media perekaman data elektronik lainnya kepada Bank Indonesia.
8.
Pasar Uang Antar Bank, yang selanjutnya disebut PUAB, adalah kegiatan pinjam-meminjam dalam rupiah dan/atau valuta asing antar Bank konvensional dengan jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
9.
Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, yang selanjutnya disebut PUAS, adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar Bank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing.
10.
Data Jakarta InterBank Offered Rate, yang selanjutnya disebut Data JIBOR, adalah suku bunga indikasi penawaran dalam transaksi PUAB di Indonesia yang berasal dari kontributor JIBOR.
11.
Hari Kerja adalah hari pada saat Kantor Pusat Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan kliring dan sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement.
Pasal 2
(1)
Bank Pelapor wajib menyusun LHBU.
(2)
LHBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data transaksional dan data non transaksional.
(3)
Data transaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data:
a.
PUAB yang terdiri dari PUAB pagi rupiah, PUAB sore rupiah, PUAB valuta asing, dan PUAB luar negeri;
b.
PUAS;
c.
perdagangan surat berharga di pasar sekunder; dan
d.
transaksi valuta asing.
(4)
Data non transaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data:
a.
posisi akhir hari transaksi derivatif jual valuta asing bukan investasi dengan pihak asing;
b.
posisi akhir hari transaksi derivatif beli valuta asing bukan investasi dengan pihak asing;
c.
posisi rekapitulasi transaksi derivatif;
d.
posisi devisa neto;
e.
pos-pos tertentu neraca;
f.
proyeksi arus kas;
g.
tingkat imbalan deposito investasi mudharabah Bank syariah;
h.
suku bunga dasar kredit;
i.
suku bunga kredit;
j.
suku bunga deposito berjangka, diskonto sertifikat deposito, dan suku bunga tabungan;
k.
suku bunga penawaran;
l.
posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek Bank; dan
m.
posisi harian dana usaha kantor cabang bank asing.
(5)
Penyusunan LHBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada sistematika penyusunan LHBU yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 3
1A. Bank Pelapor harus menunjuk penanggung jawab untuk penyusunan dan penyampaian LHBU, serta menginformasikan penunjukan tersebut kepada Bank Indonesia.
1B. Penunjukan penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi dan/atau menghilangkan tanggung jawab dari direksi Bank, pimpinan kantor cabang bank asing, dan/atau kepala unit usaha syariah.
1C. Dalam hal terjadi perubahan atas penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Pelapor harus menginformasikan perubahan dimaksud kepada Bank Indonesia.
Pasal 4
2A. Bank Pelapor wajib menyampaikan LHBU kepada Bank Indonesia secara lengkap, akurat, dan benar.
2B. Bank Pelapor wajib menyampaikan data transaksional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berikut form header segera setelah terjadinya transaksi secara real time setiap Hari Kerja pada tanggal laporan.
2C. Bank Pelapor wajib menyampaikan data non transaksional sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berikut form header setiap Hari Kerja pada tanggal laporan berdasarkan:
a.
posisi akhir hari;
b.
proyeksi; atau
c.
data riil, sesuai dengan masing-masing jenis data yang dilaporkan.
(4)
Bank Pelapor wajib menyampaikan form header walaupun tidak memiliki data transaksional dan/atau data non transaksional.
(5)
Batas waktu penyampaian LHBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(6)
Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tidak berlaku dalam hal Bank Pelapor tidak beroperasi, dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia.
Pasal 5
(1)
Bank Indonesia menetapkan Data JIBOR berdasarkan data suku bunga penawaran pada setiap Hari Kerja pada tanggal laporan.
(2)
Penetapan Data JIBOR diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 6
Dalam hal terdapat kesalahan data pada LHBU yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia, Bank Pelapor wajib menyampaikan koreksi LHBU dalam batas waktu koreksi yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 7
(1)
Bank Pelapor wajib menyampaikan LHBU dan/atau koreksi LHBU kepada Bank Indonesia secara on-line.
(2)
Dalam hal Bank Pelapor tidak dapat menyampaikan LHBU dan/atau koreksi LHBU secara on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Pelapor wajib melaporkan secara off-line.
(3)
Penyampaian LHBU dan/atau koreksi LHBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal:
a.
Bank Pelapor mengalami gangguan teknis untuk penyampaian LHBU dan/atau koreksi LHBU; atau
b.
Bank Indonesia mengalami gangguan teknis atau gangguan lainnya pada sistem dan/atau jaringan komunikasi.
(4)
Bank Pelapor wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal penyampaian LHBU dan/atau koreksi LHBU dilakukan secara off-line sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5)
Batas waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah pada hari kerja yang sama sebelum batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(6)
Dalam hal Bank Pelapor tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank Pelapor dianggap tidak menyampaikan LHBU baik secara on-line maupun secara off-line.
(7)
Dalam hal terjadi gangguan teknis atau gangguan lainnya pada sistem dan/atau jaringan komunikasi di Bank Indonesia, maka Bank Indonesia akan memberitahukan terjadinya gangguan tersebut secara tertulis atau melalui sarana lainnya kepada Bank Pelapor.
(8)
Bank Pelapor yang tidak dapat menyampaikan LHBU dan/atau koreksi LHBU secara on-line yang disebabkan oleh gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyampaikan LHBU dan/atau koreksi LHBU secara off-line pada Hari Kerja yang sama untuk data:
a.
PUAB pagi rupiah;
b.
PUAB sore rupiah;
c.
PUAB valuta asing;
d.
PUAS;
e.
perdagangan surat berharga di pasar sekunder;
f.
suku bunga dasar kredit;
g.
suku bunga kredit;
h.
suku bunga deposito berjangka, diskonto sertifikat deposito, dan suku bunga tabungan;
i.
tingkat imbalan deposito investasi mudharabah Bank syariah; dan
j.
suku bunga penawaran.
(9)
Bank Pelapor yang tidak dapat menyampaikan LHBU dan/atau koreksi LHBU secara on-line yang disebabkan oleh gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyampaikan LHBU dan/atau koreksi LHBU secara off-line pada Hari Kerja berikutnya untuk data:
a.
PUAB luar negeri;
b.
transaksi valuta asing;
c.
posisi devisa neto;
d.
pos-pos tertentu neraca;
e.
proyeksi arus kas;
f.
posisi akhir hari transaksi derivatif jual valuta asing bukan investasi dengan pihak asing;
g.
posisi akhir hari transaksi derivatif beli valuta asing bukan investasi dengan pihak asing;
h.
posisi rekapitulasi transaksi derivatif;
i.
posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek Bank; dan
j.
posisi harian dana usaha kantor cabang bank asing.
(10)
Batas waktu penyampaian LHBU dan/atau koreksi LHBU sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 8
(1)
Bank Pelapor dianggap tidak menyampaikan LHBU atau koreksi LHBU secara on-line apabila LHBU dan/atau koreksi LHBU tidak diterima oleh Bank Indonesia sampai dengan batas waktu penyampaian LHBU dan/atau koreksi LHBU sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(2)
Bank Pelapor dianggap tidak menyampaikan LHBU atau koreksi LHBU secara off-line apabila LHBU dan/atau koreksi LHBU tidak diterima oleh Bank Indonesia dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).
Pasal 9
(1)
Bank Pelapor yang dianggap tidak menyampaikan LHBU dan/atau koreksi LHBU sebagaimana dimaksud dalam , tetap wajib menyampaikan LHBU dan/atau koreksi LHBU untuk data:
a.
PUAB;
b.
PUAS;
c.
transaksi valuta asing;
d.
posisi devisa neto;
e.
pos-pos tertentu neraca;
f.
proyeksi arus kas;
g.
posisi akhir hari transaksi derivatif jual valuta asing bukan investasi dengan pihak asing;
h.
posisi akhir hari transaksi derivatif beli valuta asing bukan investasi dengan pihak asing;
i.
posisi rekapitulasi transaksi derivatif;
j.
posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek Bank; dan
k.
posisi harian dana usaha kantor cabang bank asing.
Akses Terbatas
Anda melihat 9 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.