Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan Di Bidang Jasa Riset Kelautan Dan Perikanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di bidang jasa riset kelautan dan perikanan terdiri atas :
a.
Penerimaan dari Pelayanan Jasa Riset;
b.
Penerimaan dari Pelayanan Jasa Data dan Informasi Hasil Riset;
c.
Penerimaan dari Hasil Kegiatan Riset, Penjualan Biota dan Hasil Samping Riset; dan
d.
Penerimaan dari Hasil Jasa Penyewaan Barang/Kekayaan Negara.

Pasal 2

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di bidang jasa riset kelautan dan perikanan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di bidang jasa riset kelautan dan perikanan yang berasal dari Jasa Hasil Pengembangan Teknologi berupa Kelayakan Usaha Perikanan atau Konsultansi Usaha/Industri Perikanan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) per nilai kegiatan.

Pasal 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam satuan rupiah.

Pasal 4

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di bidang jasa riset kelautan dan perikanan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 6

Tata cara pelaksanaan pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di bidang jasa riset kelautan dan perikanan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.