Peraturan ini disebut "Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan dalam Jabatan Militer" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTO NO.
Menteri Pertahanan, ttd. DJUANDA. Menteri Keuangan, ttd. SOETIKNO SLAMET.
Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman ttd. G.A. MAENGKOM.