Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1959 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan, Pemberhentian-pemberhentian Sementara Serta Pernyataan Non Aktif dari Jabatan Dinas Tentara Bagi Militer Sukarela

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dalam peraturan ini dengan :
a.
Menteri ialah Menteri Pertahanan;
b.
(Kepala Staf) Angkatan, ialah (Kepala Staf) Angkatan Darat, (Kepala Staf) Angkatan Laut dan (Kepala Staf) Angkatan Udara Republik Indonesia;
c.
Militer Sukarela ialah warga-negara yang menjadi anggota Angkatan Perang berdasarkan ikatan dinas sukarela;
d.
Jabatan, ialah jabatan yang dipangku oleh seorang Militer Sukarela;
e.
Jabatan rangkap ialah jabatan yang dipangku di samping jabatan tetap. BAB II. PENGANGKATAN DALAM JABATAN.

Pasal 2

(1)
Pengangkatan dalam jabatan bagi seorang yang telah diangkat dalam sesuatu pangkat militer dikeluarkan dengan surat keputusan menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
(2)
Tiap jabatan rangkap yang dipangku oleh seorang Militer Sukarela dipandang sebagai jabatan tersendiri, untuk mana diadakan pengangkatan tersendiri.

Pasal 3

Perubahan jabatan seorang Militer Sukarela dilakukan dengan pemberhentian Militer Sukarela itu dari jabatan lama disertai pengangkatannya dalam jabatan baru, oleh pejabat yang berhak untuk itu, seperti ditentukan dalam , 9, 10 dan 11 dengan surat keputusan menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.

Pasal 4

(1)
Pengangkatan Militer Sukarela dalam sesuatu korps/kejuruan dan pemindahannya dari sesuatu korps/kejuruan yang lain dalam satu Angkatan, dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan dengan surat keputusan menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
(2)
Pemindahan Militer Sukarela dari sesuatu Angkatan ke Angkatan lain dilakukan dengan diberhentikannya sebagai anggota Angkatan yang lama dan diangkatnya sebagai anggota Angkatan yang baru dengan surat keputusan menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan oleh :
a.
Presiden untuk jabatan-jabatan yang tersebut dalam ;
b.
Menteri untuk jabatan-jabatan yang tersebut dalam pasal-, 10 dan 11.

Pasal 5

(1)
Pengisian jabatan yang pejabatnya sedang berhalangan, dilakukan dengan penunjukan seorang Militer Sukarela sebagai Wakil sementara dari jabatan itu, disingkat Ws.
(2)
Pengisian jabatan yang lowong dilakukan:
a.
dengan pengangkatan seorang Militer Sukarela sebagai Pemangku sementara untuk jabatan itu, disingkat Ps, atau
b.
dengan pengangkatan seorang Militer Sukarela sebagai Pejabat untuk jabatan itu, atau
c.
dengan penetapan seorang Militer Sukarela sebagai Pengganti sementara, disingkat Pgs, kalau pengangkatan-pengangkatan tersebut pada a dan b di atas belum dapat terlaksana.

Pasal 6

(1)
Seorang pejabat yang berhalangan melakukan jabatannya, harus menunjuk seorang pejabat bawahannya dengan surat perintah menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan sebagai Wakil sementara dengan ketentuan, bahwa :
a.
apabila menurut organisasi telah diadakan pejabat wakil yang tetap pada jabatan itu, maka pejabat wakil yang tetap 1 tersebut ditunjuk sebagai Wakil sementara dengan tetap dipergunakan sebutan jabatan wakil tetap tersebut;
b.
apabila tidak terdapat pejabat wakil yang tetap, maka ditunjuk pejabat lain, dalam hal mana dipergunakan sebutan Wakil sementara.
(2)
Apabila tidak ada pejabat bawahannya yang dapat ditunjuk sebagai Wakil sementara seperti dimaksud dalam ayat (1), maka penunjukan Wakil sementara tersebut diserahkan kepada pejabat atasannya untuk melakukannya.

Pasal 7

(1)
Apabila untuk pengisian suatu lowongan yang terjadi karena pemberhentian, pemberhentian sementara atau pernyataan non-aktif seorang pejabat dari jabatannya belum dapat ditetapkan seorang Militer Sukarela sebagai pejabat baru untuk jabatan itu, maka diangkat seorang pemangku sementara dengan surat keputusan menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
(2)
Seorang Militer Sukarela diangkat sebagai Pemangku sementara dan tidak sebagai pejabat untuk mengisi lowongan tersebut dalam ayat (1), karena :
a.
ia belum memenuhi semua syarat yang ditentukan untuk jabatan itu, atau
b.
ia belum dapat dipastikan akan tetap memangku jabatan itu, atau
c.
ia sudah dapat dipastikan tidak akan tetap memangku jabatan itu.
(3)
Kedudukan seorang Militer Sukarela sebagai Pemangku sementara yang termaksud dalam ayat (2) berakhir :
a.
apabila ia diangkat sebagai Pejabat untuk jabatan itu, atau
b.
apabila diangkat pejabat baru untuk melakukan jabatan tersebut.
(4)
Masa kedudukan seorang Militer Sukarela sebagai Pemangku sementara untuk sesuatu jabatan tidak boleh lebih dari waktu setahun, dan kemudian kedudukannya harus ditentukan lebih lanjut.
(5)
Pengangkatan seorang Militer Sukarela sebagai Pemangku sementara untuk sesuatu jabatan, dilakukan menurut ketentuan dalam , 9, 10 dan 11.
(6)
Sambil menunggu dikeluarkannya surat keputusan tentang pengangkatan seorang pejabat baru atau Pemangku sementara seperti termaksud di atas, maka untuk mengisi suatu lowongan jabatan dapat ditetapkan seorang Pengganti sementara seperti termaksud dalam ayat (2)c, yang dilakukan oleh atasan langsung yang membawahkan jabatan yang bersangkutan, dengan surat keputusan menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. Surat keputusan ini batal dengan sendirinya pada saat mulai berlakunya surat keputusan tentang pengangkatan seorang pejabat baru atau seorang pemangku jabatan yang bersangkutan.

Pasal 8

Pengangkatan seorang Militer Sukarela dalam jabatan Kepala Staf/Wakil Kepala Staf Angkatan dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri dengan pertimbangan Dewan Menteri.

Pasal 9

Pengangkatan seorang Militer Sukarela dalam jabatan Panglima/Komandan, Komando-utama atau Kepala Bagian/Korps/Jawatan/Staf dan jabatan-jabatan penting lainnya yang langsung di bawah Kepala Staf Angkatan dan menurut penentuan Kepala Staf Angkatan adalah setingkat dengan jabatan-jabatan tersebut, dilakukan oleh Menteri atas usul Kepala Staf Angkatan.

Pasal 10

(1)
Pengangkatan Militer Sukarela dalam jabatan lain dari pada yang tersebut dalam pasal- dan 9, dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan, sepanjang jabatan tersebut termasuk dalam rangka organisasi Angkatannya.
(2)
Kepala Staf Angkatan dapat mendelegasikan sebagian dari kekuasaan tersebut dalam ayat (1) kepada pejabat bawahannya.

Pasal 11

Pengangkatan seorang Militer Sukarela dalam jabatan-jabatan lain dari pada yang tersebut dalam pasal-, 9 dan 10 dan yang organik serta administratif termasuk dalam Kementerian Pertahanan atau instansi-instansi yang langsung berada di bawah Kementerian Pertahanan dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

Pasal 12

Militer Sukarela yang diangkat sebagai pejabat atau pemangku sementara untuk sesuatu jabatan yang memerlukan sumpah jabatan diharuskan mengucapkan sumpah/janji jabatan menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan dilakukan menurut tata upacara militer yang berlaku.

Pasal 13

Pengangkatan seorang Militer Sukarela dalam jabatan rangkap dilakukan juga menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal-, 9, 10 dan 11.

Pasal 14

(1)
Apabila diadakan perubahan sebutan jabatan tanpa mengubah sifat dan/atau tingkatan jabatan itu, tidak perlu diadakan keputusan lagi tentang perubahan jabatan tersebut bagi Militer Sukarela yang bersangkutan.
(2)
Apabila diadakan perubahan tentang ketentuan mengenai hak pengangkatan dalam sesuatu jabatan, tidak perlu diadakan keputusan lagi tentang pengangkatan dalam jabatan tersebut. BAB III. LARANGAN MELAKUKAN JABATAN.

Pasal 15

(1)
Seorang Militer Sukarela dikenakan larangan melakukan jabatan/jabatan-jabatannya apabila untuk kepentingan kedinasan dan/atau disiplin dipandang perlu oleh atasan yang berhak untuk menjatuhkan hukuman disiplin, sebagai tindakan permulaan dalam pemberhentian sementara Militer Sukarela yang bersangkutan dari jabatannya.
(2)
Larangan melakukan jabatan tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh atasan yang berhak untuk menjatuhkan hukuman disiplin dengan surat perintah menurut bentuk yang ditetapka oleh Menteri Pertahanan, dengan catatan, bahwa larangan melakukan jabatan berlaku terhitung mulai tanggal berlakunya perintah tersebut.

Pasal 16

(1)
Sedapat-dapatnya dalam waktu 24 jam setelah dikeluarkannya perintah larangan melakukan jabatan, pejabat yang mengeluarkan perintah tersebut harus melaporkan tentang tindakannya dan mengusulkan pemberhentian sementara darijabatan kepada pejabat yang berhak mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara dari jabatan seperti dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Pejabat yang berhak untuk menentukan pemberhentian sementara dari jabatan berdasarkan usul yang termaksud dalam ayat (1) :
a.
mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara, jika ia menyetujuinya; atau
b.
mengeluarkan perintah pembatalan larangan melakukan jabatan, jika ia tidak menyetujuinya, dalam hal mana Militer Sukarela yang bersangkutan harus segera dipekerjakan kembali.
(3)
Selama menunggu keputusan tersebut dalam ayat (2) huruf a dan b, maka untuk jabatan yang lowong karena pejabatnya dikenakan larangan melakukan jabatannya, ditunjuk seorang Wakil sementara.
(4)
Penunjukan Wakil sementara yang dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh pejabat yang mengeluarkan surat perintah larangan melakukan jabatan, satu dan lain dengan mengingat ketentuan tersebut dalam ayat (1) huruf a dan b dan ayat (2) . BAB IV. PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN.

Pasal 17

(1)
Seorang Militer Sukarela diberhentikan sementara dari jabatan/ jabatan-jabatannya :
a.
apabila dipandang perlu untuk kepentingan kedinasan dan/atau disiplin, karena ia dituduh melakukan perbuatan yang merugikan atau dapat merugikan Angkatan Perang;
b.
apabila ia dalam penahanan justisiil;
c.
selama ia menjalani hukuman kemerdekaan menurut keputusan hakim dan selama ia menunggu ketentuan lebih lanjut tentang kedudukannya setelah selesai menjalani hukuman kemerdekaan tersebut, sepanjang Militer Sukarela yang bersangkutan tidak diberhentikan dari dinas tentara.
(2)
Keputusan pemberhentian sementara dari jabatan/jabatannya dilakukan oleh Menteri untuk jabatan-jabatan yang dimaksud dalam dan 11, dan oleh Kepala Staf Angkatan untuk jabatan-jabatan yang dimaksud dalam dan 10, dengan ketentuan bahwa :
a.
Menteri dapat menyerahkan pelaksanaan wewenangnya kepada Sekretaris Jenderal untuk pemberhentian sementara dari jabatan-jabatan yang dimaksud dalam ;
b.
Kepala Staf Angkatan dapat menyerahkan pelaksanaan wewenangnya kepada pejabat-pejabat bawahannya.
(3)
Pemberhentian sementara dari jabatan dilakukan dengan surat keputusan menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan, dengan ketentuan bahwa pemberhentian sementara itu berlaku terhitung mulai :
a.
tanggal dikeluarkannya surat keputusan pemberhentian sementara untuk Militer Sukarela yang tersebut dalam ayat (1) huruf a;
b.
tanggal mulai ditahan atau menjalankan hukuman kemerdekaan untuk Militer Sukarela yang tersebut dalam ayat (1) huruf b dan c.
(4)
Militer Sukarela yang diberhentikan sementara dari jabatan, terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari bulan mulai berlakunya pemberhentian sementara tersebut diberi penghasilan:
a.
berdasarkan 2/3 gaji pokok dalam hal ia diberhentikan sementara dari jabatan, karena alasan tersebut dalam ayat (1) huruf a dan b;
b.
berdasarkan 1/2 gaji pokok dalam hal ia diberhentikan sementara dari jabatan, karena alasan tersebut dalam ayat (1) huruf c.

Pasal 18

(1)
Perkara Militer Sukarela diberhentikan sementara dari jabatan berdasarkan alasan-alasan tersebut dalam ayat (1) huruf a dan b, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya harus diselesaikan dengan ketentuan, bahwa jikalau putusan tidak dapat diambil dalam waktu yang singkat, pejabat yang mempunyai hak penyerahan perkara atau atasan yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin berkewajiban mengajukan pertimbangan tentang dapat atau tidaknya Militer Sukarela tersebut diangkat kembali dalam jabatan, sambil menunggu keputusan.
(2)
Pengangkatan kembali dalam jabatan seperti dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan, apabila pemeriksaan pendahuluan telah selesai dan tenaganya sangat dibutuhkan untuk dinas.
(3)
Militer Sukarela yang dalam pemberhentian sementara dari jabatan karena masih menunggu ketentuan lebih lanjut tentang kedudukannya setelah ia selesai menjalankan hukuman kemerdekaan seperti dimaksud dalam ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan, apabila tidak ada alasan selanjutnya untuk memberhentikannya/menyatakan non-aktif dari dinas tentara.
(4)
Pengangkatan kembali dalam jabatan seperti dimaksud dalam ayat (2) dan (3) dilakukan oleh pejabat yang mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara dengan surat keputusan menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
(5)
Militer Sukarela yang diangkat kembali dalam jabatan seperti dimaksud dalam ayat (2) dan (3) berhak atas penghasilan penuh terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan pengangkatan kembali dalam sesuatu jabatan.

Pasal 19

(1)
Pemberhentian sementara dari jabatan berdasarkan alasan-alasan tersebut dalam ayat (1) huruf a dan b dibatalkan, apabila dalam perkaranya yang menyebabkan pemberhentian sementara itu, Militer Sukarela yang bersangkutan menurut keputusan hakim dibebaskan dari segala tuduhan (vrijspraak) atau dibebaskan dari tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) atau berdasarkan pertimbangan hakim disiplin ia tidak bersalah.
(2)
Pembatalan pemberhentian sementara seperti dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan surat keputusan-menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan oleh pejabat yang berhak mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara.
(3)
Jika pemberhentian sementara dibatalkan, pemberhentian sementara tersebut dianggap tidak pernah terjadi, dan Militer Sukarela yang bersangkutan berhak menerima semua kekurangan penerimaan penghasilan selama dalam pemberhentian sementara. BAB V. PEMBERHENTIAN DARI JABATAN.

Pasal 20

(1)
Seorang Militer Sukarela diberhentikan dari jabatan/jabatan-jabatannya apabila:
a.
ia diangkat dalam suatu jabatan yang tidak boleh/dapat dirangkap dengan jabatan semula;
b.
jabatannya dihapuskan;
c.
ia tidak memenuhi lagi syarat-syarat yang ditetapkan untuk jabatan yang bersangkutan.
(2)
Pemberhentian seorang Militer Sukarela dari jabatan tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berhak menentukan pengangkatan dalam jabatan seperti tersebut dalam , 9, 10 dan 11 menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.

Pasal 21

Militer Sukarela yang telah mendapat keputusan sementara tentang pemberhentian dari dinas tentara atau yang telah diberhentikan atau dinyatakan non-aktif dari dinas tentara, dianggap telah diberhentikan dari jabatan/jabatan-jabatannya. BAB VI. PERNYATAAN NON-AKTIF DARI JABATAN.

Pasal 22

(1)
Seorang Militer Sukarela dapat dinyatakan non-aktip dari jabatan/jabatan-jabatan:
a.
apabila ia menerima pencalonan untuk anggota D.P.R. dan/atau Konstituante setelah daftar calon tetap yang memuat namanya diumumkan oleh Panitia Pemilihan Indonesia;
b.
apabila ia mendapat tugas belajar untuk waktu sekurang-kurangnya satu bulan;
c.
sebagai tindakan peralihan karena ia akan dikembalikan kemasyarakat selama waktu tidak lebih dari 6 bulan atau selama waktu yang ditentukan menurut atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
(2)
Pernyataan non-aktif dari jabatan dilakukan dengan keputusan - menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. oleh pejabat-pejabat yang berhak untuk menetapkan pemberhentian sementara dari jabatan seperti dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Selama dalam keadaan non-aktif dari jabatan, yang bersangkutan menerima penghasilan berdasarkan gaji pokok penuh, kecuali bilamana ditentukan lain dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

(1)
Militer Sukarela yang dinyatakan non-aktif dari jabatan karena alasan seperti tersebut dalam ayat (1) huruf a dapat diangkat kembali dalam jabatan terhitung mulai dikeluarkan pengumuman tentang penetapan anggota D.P.R./Konstituante dalam mana ternyata, bahwa ia tidak terpilih atau menolak keanggotaan tersebut.
(2)
Pengangkatan kembali dalam jabatan dari Militer Sukarela yang dinyatakan non-aktif dari jabatan dilakukan dengan surat keputusan menurut bentuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan oleh pejabat yang berhak menentukan pengangkatan dalam jabatan seperti tersebut dalam , 9, 10 dan 11. BAB VII. KETENTUAN KHUSUS.

Pasal 24

Selama dalam keadaan dikenakan larangan melakukan jabatan dan pemberhentian sementara atau pernyataan non-aktif dari jabatan, Militer Sukarela yang bersangkutan masih tetap berada dalam hubungan organik dan administratif Angkatan Perang, dan baginya tetap berlaku hukum pidana dan disiplin tentara dan ia tetap berada di bawah kekuasaan Pengadilan Tentara. BAB VIII. PENUTUP.

Pasal 25

Segala tindakan yang dilakukan menurut peraturan yang berlaku sebelum saat pengundangan Peraturan Pemerintah ini mengenai hal-hal yang diatur dalam peraturan ini dianggap sebagai tindakan berdasarkan peraturan ini, terhitung mulai saat tersebut.

Pasal 26

Peraturan ini disebut "Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan dalam Jabatan Militer" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTO NO. Menteri Pertahanan, ttd. DJUANDA. Menteri Keuangan, ttd. SOETIKNO SLAMET. Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman ttd. G.A. MAENGKOM.

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.