Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952 Tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan dan Pembagain Wilayahnya dalam Daerah-daerah Swatantra

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Wilayah Daerah Sulawesi Selatan dibagi dalam tujuh "Daerah" yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, yaitu:
I.
Daerah Makassar, yang meliputi daerah administratip (afdeling) Makassar menurut penetapan Gubernur Timur Besar dulu tanggal 24 Pebruari 1940 No. 21 (Bijblad No. 14377) dan terakhir diubah dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 20 Oktober 1951 Nr 618 terkecuali daerah kota Makassar dan pulau-pulau Lae-lae, Samalona dan Moreaux. II. Daerah Bonthain, yang meliputi daerah administratip (afdeling) Bonthain menurut penetapan Gubernur Timur Besar dulu tanggal 24 Pebruari 1940 No. 21 (Bijblad No. 14377); terakhir diubah dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 20 Oktober 1951 Nr 618. III. Daerah Bone, yang meliputi daerah administratip (afdeling) Bone menurut penetapan Gubernur Timur Besar dulu tanggal 24 Pebruari 1940 No. 21 (Bijblad No. 14377), terakhir diubah dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 20 Oktober 1951 Nr 618. IV. Daerah Pare-pare, yang meliputi daerah administratip (afdeling) Pare-pare menurut penetapan Gubernur Timur Besar tanggal 24 Pebruari 1940 No. 21 (Bijblad No. 14377), terakhir diubah dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 20 Oktober 1951 Nr 618.
V.
Daerah Mandar, yang meliputi daerah administratip (afdeling) Mandar menurut penetapan Gubernur Timur Besar dulu tanggal 24 Pebruari 1940 No. 21 (Bijblad No. 14377), terakhir diubah dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 20 Oktober 1951 Nr 618. VI. Daerah Luwu, yang meliputi daerah administratip (afdeling) Luwu menurut penetapan Gubernur Timur Besar dulu tanggal 24 Pebruari 1940 No. 21 (Bijblad No. 14377), terakhir diubah dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 20 Oktober 1951 Nr 618. VII. Daerah Sulawesi Tenggara, yang meliputi daerah administratip (afdeling) Buton/Laiwui menurut penetapan Gubernur Timur Besar dulu tanggal 24 Pebruari 1940 No. 21 (Bijblad No. 14377), terakhir diubah dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi tanggal 20 Oktober 1951 Nr 618.

Pasal 2

(1)
Tempat kedudukan pemerintahan Daerah-daerah tersebut pada , adalah masing-masing sebagai berikut:
I.
Daerah Makassar di Sungguminasa, II. " Bonthain di Bonthain, III. " Bone di Watampone, IV. " Pare-pare di Pare-pare,
V.
" Mandar di Majene, VI. " Luwu di Palopo, VII. " Sulawesi Tenggara di Bau-bau.
(2)
Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan pemerintahan daerah tersebut pada ayat (1) untuk sementara waktu oleh Gubernur Propinsi Sulawesi dapat dipindahkan kelain tempat. BAB II. Pemerintahan Daerah.

Pasal 3

(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-daerah:
I.
Maksar terdiri dari 35 orang, II. Bonthain " " 21 orang, III. Bone " " 35 orang, IV. Pare-pare " " 26 orang,
V.
Mandar " " 20 orang, VI. Luwu " " 25 orang, VII. Sulawesi " " 23 orang. Tenggara
(2)
Sebelum ada Undang-undang yang mengatur pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka mengingat jiwa pasal 34 ayat (4) Undang-undang No. 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah tersebut pada ayat (1) pasal III, kecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak-banyaknya 5 orang.

Pasal 4

Dewan Pemerintah Daerah mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan. BAB III. Tentang kekuasaan dan kewajiban daerah.

Pasal 5

(1)
Hal-hal yang masuk urusan rumah-tangga dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam dan 19 Undang-undang Nr 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur dari Daerah-daerah tersebut dalam adalah sebagai berikut :
I.
Urusan Umum (Tata-usaha) meliputi :
1.
pekerjaan persiapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sendiri;
2.
mengadakan rencana anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
3.
mengesahkan sementara anggaran keuangan dan mengadakan pengawasan atas keuangan Swapraja;
4.
urusan pegawai;
5.
arsip dan expedisi. Penyelenggaraan dari hal-hal termaksud dalam sub 2 dan 3 akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. II. Urusan Pemerintahan Umum meliputi :
1.
melaksanakan tugas-tugas termaksud dalam "Zelfbestuursregelen 1938" (Staatsblad 1938 No. 529) ayat 1 dan 3; ayat 4 dan 5; ayat 1 dan 3; ayat 1, 2, 3 dan 4; ayat 2, seperti telah diserahkan kepada Daerah dahulu dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Indonesia Timur tanggal 20 Agustus 1949 No. P.Z. 1/67/29 c.a.;
2.
menjalankan peraturan-peraturan tentang mencari tiram, mutiara, siripang dan bunga karang;
3.
menjalankan peraturan-peraturan mengenai urusan legalisasi;
4.
menjalankan peraturan perumahan penduduk;
5.
menjalankan pekerjaan pencatatan penduduk menurut peraturan
6.
menjalankan peraturan anjing gila;
7.
menjalankan hak-hak Residen tersebut dalam "Inl. Gemeente-Ordonnantie Buitengewesten" (Staatsblad, 1938 No. 490);
8.
melakukan perlawatan atas alam lindungan (natuurmonumenten) dan daerah margasatwa lindungan (wildreservaten). III. Urusan Pengairan, jalan-jalan dan gedung-gedung meliputi :
1.
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan;
2.
membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung-gedung dan bangunan umum yang diserahkan oleh Pemerintah kepada Daerah. Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat. IV. Urusan Pertanian, perikanan dan kehutanan meliputi :
a.
Pertanian :
1.
mengadakan, mengurus dan memelihara balai-balai benih (padi, palawija) dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih;
2.
mengadakan, mengurus dan memelihara kebun buah-buahan, kebun tanaman perdangan dan sayuran untuk membikin dan menyiarkan bibit-bibit yang terpilih;
3.
mengadakan seteleng percontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan;
4.
mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dan sebagainya;
5.
mengadakan kursus-kursus tani;
6.
pembenterasan hama, penyakit tanaman dan gangguan binatang. Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
b.
Perikanan : mengadakan dan memajukan pemeliharaan ikan air tawar dan mengatur penjualan ikan air tawar dan laut, menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
c.
Kehutanan :
1.
mengatur pengambilan kayu dan hasil-hasil hutan;
2.
penunjukan hutan larangan dan lapangan hutan larangan; sepanjang hutan atau lapangan itu terletak dalam Swapraja, maka diperlukan persetujuan Swapraja yang bersangkutan;
3.
pembatalan seluruhnya atau sebagian dari penunjukan hutan lapangan termaksud sub 2 diatas; sepanjang hutan/lapangan itu terletak dalam Swapraja, maka diperlukan persetujuan Swapraja yang bersangkutan;
4.
mengawasi dan mengurus segala hutan dan lapangan hutan dalam Swapraja terletak dalam lingkungan Daerah dan yang bukan kepunyaan pihak ketiga dan tidak atau belum diperlukan untuk pertanian;
5.
mengambil keputusan dengan persetujuan Pemerintah Swapraja yang bersangkutan dalam hal menetapkan apakah sesuatu hutan dan atau lapangan hutan diperlukan atau tidak (belum) untuk pertanian; 6.menjalankan peraturan-peraturan dan pemeliharaan hutan serta penjagaan khallkah. 7.mengurus penanaman dan pemeliharaan hutan serta penjagaan khallkah. Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
V.
Urusan Kehewanan meliputi : 1.menjalankan pemberantasan dan pencegahan penyakit menular; 2.menjalankan pemberantasan penyakit hewan yang tidak menular; 3.menjalankan "veterinaire hygiene"; 4.memajukan peternakan dengan jalan: a.mengusahakan kemajuan mutu dan jumlah yang telah tercapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan dalam daerah dan seteleng hewan); b.memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak; c.pemberantasan potongan gelap. Hal-hal tersebut diatas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat. VI. Urusan Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan meliputi : 1.menyelenggarakan urusan Sekolah Rakyat kecuali Sekolah Rakyat yang penyelenggaraan urusannya masih termasuk kekuasaan tiap-tiap Swapraja yang bersangkutan; 2.mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberantasan buta-huruf dan memberi subsidi kepada kursus-kursus pemberantasan buta-huruf yang diselenggarakan oleh badan-badan partikelir; 3.mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum tingkat A Negeri dan memberi subsidi kepada kursus-kursus pengetahuan umum yang diselenggarakan oleh partikelir; 4.menganjurkan berdirinya, membantu dan mendirikan kursus-kursus vak yang sesuai dengan kebutuhan daerah; 5.mengusahakan perpustakaan rakyat; 6.mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus kekewajiban belajar; 7.memimpin dan memajukan kesenian. VII. Urusan Kesehatan meliputi : mengatur segala urusan yang bersangkut-paut dengan kesehatan rakyat, yang tidak diurus langsung oleh Pemerintah atasan, hal mana akan ditetapkan dalam peraturan Pemerintah khusus, antara lain: a.pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit kusta, yang mempunyai sifat daerah; b.pembangunan rumah sakit yang mempunyai sifat daerah, balai pengobatan dan tempat perisltirahan;
c.
pemberantasan umum mengenai penyakit malaria dan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan perbaikan.
(2)
Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan, hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam ayat (1) oleh Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah dapat diubah atau ditambah. BAB IV. Tentang pajak, milik dan utang-piutang.

Pasal 6

Pemerintah Daerah berhak mengadakan pajak daerah dan retribusi sesuai dengan ketentuan-ketentuan termaksud dalam ayat (2) Undang-undang Nr 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur.

Pasal 7

(1)
Segala milik berupa barang tetap dan barang tidak tetap dan lagi perusahaan-perusahaan Daerah Sulawesi Selatan, diserahkan dalam hak milik kepada Daerah yang bersangkutan tersebut dalam atau diserahkan untuk dipakai dan diurus guna keperluannya.
(2)
Segala hutang-piutang Daerah Sulawesi Selatan, menjadi tanggungan Daerah yang bersangkutan tersebut pada .
(3)
Penyelesaian hal-hal dalam ayat (1) dan (2) pasal ini diserahkan pada Gubernur Propinsi Sulawesi. BAB V. Tentang pegawai.

Pasal 8

(1)
Semua pegawai Daerah Sulawesi Selatan menjadi pegawai Daerah-daerah tersebut pada .
(2)
Kedudukan hukum pegawai lainnya dilanjutkan, hingga ada ketentuan lain.

Pasal 9

Kepada Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan diberi hak untuk mengatur hal-hal kepegawaian termaksud dalam guna menyelenggarakan penempatan pegawai setelah berunding dengan instansi yang bersangkutan. BAB VI. Tentang Keuangan.

Pasal 10

Dengan mengingat ketentuan dalam ayat (11) Undang-undang Nr 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur, maka kepada Menteri Dalam Negeri diberi hak dan kewajiban untuk mengatur keuangan Daerah-daerah termaksud dalam dari Peraturan ini. beserta Daerah-daerah Swapraja yang berada didalamnya. BAB VII. Peraturan Peralihan.

Pasal 11

Peraturan-peraturan Daerah Sulawesi Selatan sepanjang peraturan itu berlaku bagi tiap-tiap Daerah untuk sementara berlaku sebagai peraturan Daerah-daerah tersebut pada , hingga diganti dengan peraturan Daerah yang bersangkutan. Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah lima tahun terhitung dari terbentuknya Daerah-daerah tersebut dalam menurut Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 12

Pelaksanaan hak dan kewajiban Pemerintah Pusat dimaksud dalam Undang-undang No. 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur ayat 2; 23 ayat 2 dan 3; 26; 30 ayat 2 dan 3; 31; 32 dan 33 diserahkan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi sampai ada ketentuan lain.

Pasal 13

Kepada Menteri Dalam Negeri hak untuk mengatur selanjutnya segala pelaksanaan dari pada peraturan ini. BAB VIII. Penutup.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 12 Agustus 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Dalam Negeri, MOH.ROEM. Diundangkan: pada tanggal 12 Agustus 1952. Menteri Kehakiman,

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.