Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga Pemerintah yang dipimpin oleh menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.
3.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
4.
Dewan Kawasan adalah Dewan yang dibentuk oleh Presiden dan keanggotaannya ditetapkan Presiden dengan tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
5.
Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas, adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam menjalankan pengelolaan BLU.
6.
Pejabat Pengelola BLU adalah pejabat BLU yang bertanggung jawab terhadap kinerja teknis operasional dan keuangan BLU yang terdiri dari Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.
7.
Nilai Omzet adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh BLU yang berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, dalam satu tahun anggaran.
8.
Nilai Aset adalah jumlah aset yang tercantum dalam neraca BLU pada akhir suatu tahun buku tertentu.

Pasal 2

(1)
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan terhadap pengelolaan BLU dapat dibentuk Dewan Pengawas.
(2)
Dewan Pengawas dibentuk apabila BLU memenuhi syarat minimum Nilai Omzet dan Nilai Aset.
(3)
Syarat minimum Nilai Omzet dan Nilai Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a.
realisasi Nilai Omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, minimum sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); atau
b.
Nilai Aset menurut neraca tahun terakhir, minimum sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).

Pasal 3

(1)
Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan.
(2)
Masa jabatan Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling banyak 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 4

(1)
Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang sesuai dengan Nilai Omzet dan Nilai Aset.
(2)
Salah seorang di antara anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(3)
Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang untuk BLU yang memiliki:
a.
realisasi Nilai Omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b.
Nilai Aset menurut neraca tahun terakhir sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(4)
Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang untuk BLU yang memiliki:
a.
realisasi Nilai Omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, lebih besar dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b.
Nilai Aset menurut neraca tahun terakhir, lebih besar dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

Pasal 5

Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat dari Kementerian Negara/ Lembaga/Dewan Kawasan dan Kementerian Keuangan, serta tenaga ahli yang sesuai dengan layanan BLU.

Pasal 6

(1)
Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas BLU yang berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri atas:
a.
1 (satu) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga/Dewan Kawasan;
b.
1 (satu) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Keuangan; dan
c.
1 (satu) orang berasal dari unsur tenaga ahli.
(2)
Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas BLU yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas:
a.
2 (dua) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga/Dewan Kawasan;
b.
2 (dua) orang berasal dari unsur pejabat Kementerian Keuangan; dan
c.
1 (satu) orang berasal dari unsur tenaga ahli.

Pasal 7

(1)
Anggota Dewan Pengawas diangkat dari orang perseorangan yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2)
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki integritas, dedikasi, itikad baik, dan rasa tanggung jawab;
c.
dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
d.
bukan anggota atau pengurus partai politik;
e.
bukan calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif;
f.
bukan calon kepala/wakil kepala daerah atau kepala/wakil kepala daerah;
g.
bukan pegawai BLU bersangkutan atau tidak sedang menjabat sebagai pejabat pengelola pada BLU;
h.
tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
i.
tidak sedang menjadi terpidana sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
j.
cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi/komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan Keuangan Negara; dan
k.
tidak memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan Pejabat Pengelola BLU maupun dengan anggota Dewan Pengawas lainnya.
(3)
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Dewan Pengawas); dan
b.
memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang yang berkaitan dengan kegiatan BLU.
(4)
Pemenuhan persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas.
(5)
Pemenuhan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan dokumen yang sah dan relevan dengan persyaratan khusus berkenaan.
(6)
Surat pernyataan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan melakukan pengujian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam terhadap calon anggota Dewan Pengawas dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga/Dewan Kawasan dan unsur tenaga ahli.
(2)
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pengujian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam terhadap calon anggota Dewan Pengawas dari unsur pejabat Kementerian Keuangan.

Pasal 9

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan menyampaikan surat usulan anggota Dewan Pengawas yang telah lulus pengujian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
(2)
Surat usulan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
usulan anggota Dewan Pengawas dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga/Dewan Kawasan dan tenaga ahli yang telah lulus pengujian pemenuhan persyaratan;
b.
informasi kompetensi yang paling sedikit berupa daftar riwayat hidup; dan
c.
pernyataan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan akan menetapkan Dewan Pengawas yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan usulan Dewan Pengawas.
(3)
Surat usulan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan usulan anggota Dewan Pengawas dari unsur pejabat Kementerian Keuangan yang telah lulus pengujian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 11

(1)
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian terhadap usulan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam hal usulan Dewan Pengawas belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dan , Direktur Jenderal Perbendaharaan meminta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki usulan anggota Dewan Pengawas.
(3)
Dalam hal usulan anggota Dewan Pengawas telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan , Direktur Jenderal Perbendaharaan mengajukan rekomendasi persetujuan anggota Dewan Pengawas kepada Menteri Keuangan.

Pasal 12

(1)
Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan anggota Dewan Pengawas yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam dan/atau rekomendasi persetujuan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam hal Menteri Keuangan memberikan persetujuan, Menteri Keuangan menyampaikan surat kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan.
(3)
Dalam surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan dapat menyampaikan usulan penunjukan Ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Dalam hal Menteri Keuangan memberikan penolakan atas usulan anggota Dewan Pengawas, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan:
a.
pengembalian usulan anggota Dewan Pengawas kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan; dan/atau
b.
pengajuan kembali calon anggota Dewan Pengawas lainnya dari unsur pejabat Kementerian Keuangan.

Pasal 13

(1)
Berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan menetapkan keputusan tentang pengangkatan anggota Dewan Pengawas.
(2)
Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penunjukan Ketua Dewan Pengawas sebagaimana dalam ayat (2).
(3)
Salinan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain disampaikan kepada:
a.
Menteri Keuangan; dan
b.
Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 14

(1)
Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU mengenai pengelolaan BLU, baik dari aspek layanan maupun aspek pengelolaan keuangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.