Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Afghanistan Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Afghanistan On Visa Exemption For Holders of Diplomatic and Service Passports)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Afghanistan mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Afghanistan on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 9 November 2012 di Bali, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Pashto, Bahasa Dari, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Pashto, Bahasa Dari, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
# 3 2013, No.176
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.