Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Media pembawa hama penyakit hewan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan atau benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewan karantina;
2.
Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar;
3.
Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut;
4.
Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah;
5.
Benda lain adalah media pembawa yang bukan tergolong hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang mempunyai potensi penyebaran penyakit hama dan penyakit hewan karantina;
6.
Area adalah daerah dalam suatu pulau, pulau atau kelompok pulau di dalam negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran hama penyakit hewan karantina;
7.
Pemasukan adalah kegiatan memasukkan media pembawa dari luar ke dalam negara Republik Indonesia atau ke suatu area dari area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
8.
Transit adalah singgah sementara alat angkut di suatu pelabuhan dalam perjalanan yang membawa hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan benda lain sebelum sampai dipelabuhan yang dituju;
9.
Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan media pembawa ke luar dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
10.
Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa;
11.
Tempat asal adalah tempat dimana hewan dibudidayakan, dipelihara, ditangkar atau habitatnya dan tempat-tempat pengumpulan, pengolahan atau pengawetan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan atau benda lain;
12.
Dokumen karantina hewan yang selanjutnya disebut dokumen karantina adalah semua formulir resmi yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan tindakan karantina;
13.
Dokumen lain adalah surat yang diterbitkan Menteri lain yang terkait atau oleh pejabat yang ditunjuk olehnya sebagai persyaratan utama dan atau pendukung untuk setiap pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa. Hama dan penyakit hewan karantina yang selanjutnya disebut hama penyakit hewan karantina adalah semua hama, hama penyakit dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat resikonya.
15.
Hama penyakit hewan karantina golongan I adalah hama penyakit hewan karantina yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, belum terdapat disuatu area atau wilayah Republik Indonesia.
16.
Hama penyakit hewan karantina golongan II adalah hama penyakit hewan karantina yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada disuatu area atau wilayah Republik Indonesia.
17.
Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
18.
Instalasi karantina hewan yang selanjutnya disebut instalasi adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina.
19.
Alat angkut adalah alat angkutan dan sarana yang dipergunakan untuk mengangkut yang langsung berhubungan dengan media pembawa.
20.
Kemasan adalah bahan yang dipergunakan untuk mewadahi dan atau membungkus media pembawa baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
21.
Sucihama adalah tindakan membersihkan dari hama atau hama penyakit seperti antara lain desinfeksi, desinesektisasi dan fumigasi.
22.
Pemilik media pembawa adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa.
23.
Penanggung jawab tempat pemasukan, transit, atau pengeluaran adalah pimpinan instansi yang bertanggung jawab untuk mengelola tempat pemasukan, transit atau pengeluaran.
24.
Penanggung jawab alat angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan atau transit alat angkut.
25.
Petugas karantina hewan yang selanjutnya disebut petugas karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina.
26.
Dokter hewan petugas karantina yang selanjutnya disebut dokter hewan karantina adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tindakan karantina.
27.
Paramedik karantina hewan yang selanjutnya disebut paramedik karantina adalah petugas teknis yang ditunjuk oleh Menteri untuk membantu pelaksanaan tindakan karantina.
28.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan karantina hewan.

Pasal 2

Media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :
a.
dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit;
b.
dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
c.
melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
d.
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina.

Pasal 3

Media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :
a.
dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit;
b.
dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
c.
melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
d.
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina.

Pasal 4

Media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia, wajib :
a.
dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran;
b.
dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
c.
melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
d.
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina.

Pasal 5

(1)
Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pasal huruf a dan huruf a, dapat dibentuk sertifikat kesehatan hewan yang diperuntukkan bagi jenis hewan atau sertifikat sanitasi yang diperuntukkan bagi jenis bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.
(2)
Sertifikat kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:
a)
asal negara, area, atau tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui jenis hewan tersebut; dan
b)
saat pemberangkatan tidak menunjukkan gejala hama penyakit hewan menular, bebas ektoparasit, dalam keadaan sehat dan layak diberangkatkan.
(3)
Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang :
a)
asal negara, area atau tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak berjangkit hama penyakit hewan karantina.
b)
berasal dari jenis hewan yang sehat.
c)
bebas dari hama dan penyakit yang dapat ditularkan melalui jenis bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan tersebut; dan
d)
khusus bagi keperluan konsumsi manusia telah sesuai dengan ketentuan teknis mengenai kesehatan masyarakat veteriner serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf b, dan huruf b diperuntukkan bagi benda lain, yang dicantumkan pada sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6

(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, huruf d dan huruf d, bagi hewan disampaikan paling singkat 2 (dua) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran, sedangkan bagi bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan lain disampaikan paling singkat 1 (Satu) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran.
(2)
Khusus bagi pemasukan media pembawa yang dibawa oleh penumpang, jangka waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada saat pemasukan.
(3)
Pemilik media pembawa yang tidak mengikuti ketentuan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas pertimbangan
(4)
teknis pemeriksaan, kesiapan petugas, dan atau sarana prasarana yang diperlukan, dokter hewan karantina dapat menunda pemeriksaan. Terhadap media pembawa yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina pada saat pemasukan atau pengeluaran, dilakukan penahanan.

Pasal 7

(1)
Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam , dan , dalam hal tertentu Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan.
(2)
Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa persyaratan teknis dan atau manajemen penyakit berdasarkan disiplin ilmu kedokteran hewan.
(3)
Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 8

(1)
Media pembawa yang dimasukkan ke dalam dibawa, atau dikirim dari suatu area ke area lain, transit di dalam, dan atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina.
(2)
Tindakan karantina berupa pemeriksaan pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan.
(3)
Pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa yang membahayakan kesehatan manusia, dikoordinasikan dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan zoonosis.

Pasal 9

(1)
Pemeriksaan sebagaimanan dimaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk mengetahuinya kelengkapan dan kebenaran isi dokumen dan mendeteksi hama penyakit hewan karantina, status kesehatan dan sanitasi media pembawa, atau kelayakan sarana prasarana karantina dan alat angkut.
(2)
Pemeriksaan kesehatan atau sanitasi media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara fisik dengan cara:
a.
pemeriksaan klinis pada hewan; dan
b.
pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara organoleptik pada bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan pada siang hari, kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan dokter hewan karantina dapat dilaksanakan pada malan hari.
(4)
Jika pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium, patologi, uji biologis, uji diagnostika, atau teknik dan metoda pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi.
(5)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dilakukan pada laboratorium yang ditunjuk.

Pasal 10

(1)
Pengasingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan terhadap sebagian atau seluruh media pembawa untuk diadakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan hama penyakit hewan karantina.
(2)
Lamanya waktu pengasingan sangat tergantung pada lamanya waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan dan atau perlakuan terhadap media pembawa.
(3)
Lamanya waktu pengasingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dipergunakan sebagai dasar penetapan masa karantina.
(4)
Masa karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), terhitung sejak media pembawa diserahkan oleh pemiliknya kepada petugas karantina sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa.

Pasal 11

(1)
Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk mendeteksi lebih lanjut hama penyakit hewan karantina dengan cara mengamati timbulnya gejala hama penyakit hewan karantina pada media pembawa selama diasingkan dengan mempergunakan sistem semua masuk-semua keluar.
(2)
Selain pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengamatan juga dapat dilakukan untuk mengamati situasi hama penyakit hewan karantina pada suatu negara, area atau tempat.
(3)
Lamanya waktu pengamatan atau masa pengamatan terhitung sejak dimulai sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan pengamatan.
(4)
Masa pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan lamanya masa inkubasi, dan sifat subklinis penyakit serta sifat pembawa dari suatu jenis media.
(5)
pembawa. Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.
untuk pemasukan dari luar negeri lakukan di instalasi karantina atau pada tempat atau area pemasukan;
b.
untuk pengangkutan antara area, diutamakan pada area pengeluaran; atau
c.
untuk pengeluaran ke luar negeri pengamatan disesuaikan dengan permintaan negara tujuan.
(6)
Penyakit-penyakit yang belum diketahui masa inkubasi, sifat hama penyakit dan cara penularannya, belum pernah ada, atau sudah bebas di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia, masa pengamatannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 12

(1)
Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan tindakan untuk membebaskan dan menyucihamakan media pembawa dari hama penyakit hewan karantina, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif.
(2)
Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya hanya dapat dilakukan setelah media pembawa terlebih dahulu diperiksa secara fisik dan dinilai tidak mengganggu proses pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya.

Pasal 13

(1)
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang belum memenuhi persyaratan karantina sebagaimana dimaksud dalam , , , dan dan atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Menteri lain yang terkait pada waktu pemasukan, transit atau pengeluaran di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
(2)
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan setelah terlebih dahulu pemeriksaan fisik terhadap media pembawa dan diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina.
(3)
Selama masa penahanan dapat dilakukan tindakan karantina lain yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya hama penyakit hewan karantina dan penyakit hewan lainnya dan atau mencegah kemungkinan penularannya, menurut pertimbangan dokter hewan karantina.

Pasal 14

(1)
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, apabila ternyata :
a.
setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, busuk, rusak atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukkannya;
b.
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , , , , dan tidak seluruhnya dipenuhi;
c.
setelah dilakukan penahanan dan keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi dalam batas waktu yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi; atau
d.
setelah diberikan perlakuan di atas angkut, tidak dapat disembuhkan dan atau disucihamakan dari hama penyakit hewan karantina.
(2)
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan terhadap media pembawa yang transit dan akan dikeluarkan dari satu area ke area lain atau keluar wilayah negara Republik Indonesia.
(3)
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh atau berkoordinasi dengan penanggung jawab tempat pemasukan, transit, atau pengeluaran segera setelah memperoleh saran dari dokter hewan karantina.
(4)
Jika penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak ditetapkan batas waktunya secara khusus, maka penolakannya dilakukan pada kesempatan pertama.

Pasal 15

(1)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, apabila ternyata :
a.
setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, busuk, rusak atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukkannya;
b.
media pembawa yang ditolak tidak segera dibawa ke luar wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan;
c.
setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; atau
d.
setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan dan atau disucihamakan dari hama penyakit hewan karantina.
(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan terhadap media pembawa yang diturunkan pada waktu transit atau akan dikeluarkan dari satu area ke area lain atau keluar wilayah negara Republik Indonesia.
(3)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), harus disaksikan oleh petugas kepolisian dan petugas instansi lain yang terkait.
(4)
Pemusnahan media pembawa yang dilakukan di luar instalasi karantina tempat pemusnahan dan atau tempat pengeluaran, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah setempat.

Pasal 16

(1)
Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan diberikan sertifikat pelepasan apabila ternyata:
a.
setelah dilakukan pemeriksaan tidak tertular hama penyakit hewan karantina;
b.
setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak tertular hama penyakit hewan karantina;
c.
setelah dilakukan perlakuan dapat disembuhkan dari hama penyakit hewan karantina; atau
d.
setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi.
(2)
Pemberi sertifikat pelepasan terhadap media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan kepada dokter hewan yang berwenang di daerah tujuan.
(3)
Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam atau dikeluarkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, dan diberikan sertifikat kesehatan apabila ternyata:
a.
setelah dilakukan pemeriksaan tidak tertular hama penyakit hewan karantina;
b.
setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak tertular hama penyakit hewan karantina;
c.
setelah dilakukan perlakuan dapat disembuhkan dari hama penyakit hewan karantina; atau
d.
setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 73 pasal. Masuk untuk akses penuh.