Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1998 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Pengelolaan Kekayaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pengelolaan kekayaan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah disebut PERSERO.

Pasal 2

Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam adalah untuk:
a.
melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan kekayaan dalam arti yang seluas-luasnya;
b.
memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan;
c.
menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 3

(1)
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada PERSERO pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang dipisahkan berupa uang tunai yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Besarnya penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk mengenai Modal Dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998.

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian PERSERO beserta penyertaan modal Negara ke dalam PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Pasal 5

Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.