Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1951 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Tetap
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan
a.
"pegawai" ialah warga Negara yang memegang jabatan Negeri yang tidak bersifat sementara dan gajinya dibayar dari Anggaran Negara menurut peraturan gaji pegawai Negeri yang berlaku;
b.
"masa kerja" ialah waktu sebagai pegawai.
Pasal 2
Pegawai diangkat menjadi pegawai Negeri tetap pada saat ia mencukupi masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun dan sebanyak-banyaknya tiga tahun, apabila ia memenuhi syarat-syarat di bawah ini :
a.
telah menunjukkan kecakapannya dalam melakukan pekerjaan jabatan serta memenuhi syarat-syarat budi pekerti yang diperlukan untuk jabatan yang dipangku;
b.
belum melampaui umur 35 tahun;
c.
memenuhi syarat-syarat kecakapan jasmani untuk menjalankan jabatan Negeri.
Pasal 3
Jika pegawai dalam 3 tahun belum dianggap cukup kecakapannya, maka pembesar yang berkuasa mengangkat pegawai Negeri tetap diberi kekuasaan dalam hal-hal luar biasa untuk memperpanjang waktu itu dengan sebanyak-banyaknya 1 tahun.
Pasal 4
Apabila waktu 3 tahun termaksud dalam telah dilampaui luar
kemauan yang berkepentingan maka pengangkatan sebagai pegawai Negeri tetap hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Urusan Pegawai.
Pasal 5
Batas umur 35 tahun termaksud dalam huruf b dapat dilampaui dengan waktu sebanyak masa kerja yang dapat disahkan untuk pensiun pada saat pegawai yang bersangkutan hendak diangkat sebagai pegawai Negeri tetap.
Pasal 6
Pengangkatan sebagai pegawai Negeri tetap harus dinyatakan dalam surat keputusan yang bersangkutan dengan sebutan : "diangkat sebagai pegawai tetap". Jika pernyataan itu tidak disebut maka pegawai yang berkepentingan tidak dianggap mempunyai kedudukan pegawai Negeri tetap dan tidak dapat menuntut hak-hak berdasarkan kedudukan itu.
Pasal 7
Pegawai yang menolak pengangkatan sebagai pegawai Negeri tetap pada azasnya dapat langsung dipekerjakan. Jika dipandang perlu oleh Jawatan yang bersangkutan, maka pegawai yang menolak pengangkatan itu hanya dapat diberhentikan dari jabatannya oleh karena penolakan itu dengan permufakatan Menteri Urusan Pegawai.
Pasal 8
Tenaga, baik yang pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari sesuatu jabatan Pemerintahan, maupun yang belum pernah bekerja pada suatu jabatan sedemikian dan karena melakukan kejahatan telah dijatuhi hukuman, hanya dapat diangkat sebagai pegawai Negeri tetap setelah ia dipekerjakan dalam percobaan 5 tahun dalam jabatan Negeri sementara, serta memenuhi syarat-syarat termaksud dalam huruf a dan c dan pula syarat-syarat yang tersebut di bawah ini :
I.
Kesanggupan pegawai yang bersangkutan, jika ia telah atau dalam waktu yang singkat akan berhak mendapat pensiun, untuk bekerja pada Pemerintah selama sekurang-kurangnya 3 tahun; II. Belum mencapai umur 47 tahun.
Pasal 9
Pemeriksaan kecakapan jasmani dijalankan menurut peraturan yang berlaku.
Pasal 10
Hal-hal yang tidak ditentukan dalam atau yang memberi alasan untuk menyimpang dari peraturan ini, harus mendapat keputusan dari
Menteri Urusan Pegawai. Aturan khusus.
Pasal 11
(1)
Yang dianggap mempunyai kedudukan pegawai Negeri tetap, selain dari pada yang mendapat kedudukan itu menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini, ialah:
a.
mereka yang menurut sesuatu peraturan lama telah menjadi pegawai Negeri tetap;
b.
mereka yang pada tanggal 1-1-1948 memegang jabatan Negeri dan terus menerus bekerja sebagai pegawai Negeri hingga 1-1-1950;
c.
mereka yang pada tanggal 1-1-1948 bekerja sebagai pegawai Negeri dan diberhentikan dengan hormat dari jabatan Negeri antara 1-1-1948 dan 1-1-1950 dan kalau sebagai pegawai Negeri tetap ia akan menerima pensiun menurut salah satu peraturan yang berlaku.
d.
mereka yang sebelum tanggal 20-6-1950 telah memenuhi syarat-syarat termaksud dalam , tetapi kemudian berhubung dengan surat edaran Perdana Menteri tanggal 20-6-1950 No. 3966/50 belum diangkat sebagai pegawai Negeri tetap.
(2)
Jika pegawai menurut ketentuan dalam ayat (1) harus dianggap mempunyai kedudukan sebagai pegawai Negeri tetap, maka hal ini harus dinyatakan dalam surat keputusan dari Pembesar yang berkuasa mengangkat pegawai Negeri tetap dengan singkat ketetapan dalam .
Pasal 12
Terhadap pegawai, yang pada tanggal berlakunya peraturan ini masih memegang jabatan Negeri dan tidak termasuk dalam ayat (1), syarat masa kerja 3 tahun termaksud dalam dihitung mulai dari tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengudangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.