Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1959 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Dewan Perancang Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dewan Perancang Nasional, yang selanjutnya disingkat menjadi D.P.N., berdiri di bawah pengawasan Dewan Menteri.
(2)
Pembiayaan D.P.N. masuk Anggaran Belanja Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi Republik Indonesia.

Pasal 2

(1)
Sekretariat D.P.N. berkedudukan di Jakarta.
(2)
Lembaga-lembaga yang menjadi bagian atau yang berhubungan dengan D.P.N. boleh berkedudukan di luar kota Jakarta menurut keputusan Pemerintah.

Pasal 3

(1)
Anggota Pimpinan D.P.N., anggota Pimpinan Seksi dan Sekretaris Jenderal bertempat tinggal di Jakarta.
(2)
Pegawai D.P.N. bertempat tinggal di Jakarta, atau di luar Jakarta menurut penetapan pimpinan D.P.N.

Pasal 4

Tugas D.P.N. ialah seperti dirumuskan dalam Undang-undang tentang Dewan Perancangan Nasional dalam dan 4. ORGANISASI D.P.N.

Pasal 5

(1)
Organisasi D.P.N. dipimpin oleh Pimpinan D.P.N. yang terdiri atas Ketua D.P.N. dan Wakil Ketua D.P.N. dengan bantuan seorang Sekretaris Jenderal.
(2)
Ketua D.P.N.mengetuai Pimpinan D.P.N.
(3)
D.P.N. dapat mengusulkan kepada Pemerintah lembaga untuk kepentingan pembangunan atau memakai lembaga yang sudah ada; barang sesuatunya diatur menurut keputusan Pemerintah.
(4)
D.P.N. membentuk panitia-panitia untuk mengerjakan tugas D.P.N.
(5)
Tugas anggota Pimpinan D.P.N. serta lembaga dan panitia seperti dimaksud dalam ayat (1), (2), (3) dan (4) di atas diatur selanjutnya dalam pasal-pasal Peraturan Pemerintah ini dan dalam Peraturan Tata-tertib D.P.N.

Pasal 6

(1)
Seksi D.P.N. dipimpin oleh Pimpinan Seksi yang terdiri atas : Ketua Seksi, Wakil Ketua Seksi dengan bantuan Sekretaris Seksi.
(2)
Tugas anggota pimpinan Seksi dan pegawai D.P.N. diatur selanjutnya dalam pasal-pasal Peraturan Pemerintah ini dalam Peraturan Tata-tertib D.P.N.

Pasal 7

Jumlah, pengangkatan dan pemberhentian Anggota D.P.N. ditetapkan menurut pasal- sampai 26 di bawah ini. PIMPINAN D.P.N.
A.
KETUA D.P.N.
3.
Pengangkatan Ketua D.P.N.

Pasal 8

(1)
Ketua D.P.N. diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Menteri.
(2)
Ketua D.P.N. memenuhi syarat :
1.
warga-negara Indonesia;
2.
telah berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
3.
yang bukan orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak-pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih;
4.
orang ahli yang memiliki hasrat dan semangat pembangunan semesta membentuk masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dengan melaksanakan pembangunan nasional yang berencana;
5.
anggota, seperti tersebut dalam .
4.
Tugas Ketua D.P.N.

Pasal 9

Tugas kewajiban Ketua D.P.N. yang terutama ialah :
a.
memimpin Dewan Perancang Nasional dalam mempersiapkan rancangan Undang-undang Pembangunan Nasional yang berencana;
b.
Ketua Pimpinan D.P.N. dan Panitia Rumah Tangga;
c.
memimpin sidang pleno D.P.N.;
d.
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris jenderal kepada Pemerintah;
e.
sebagai anggota Pimpinan D.P.N. ikut mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai D.P.N. lain;
f.
sebagai anggota Pimpinan D.P.N. ikut membentuk panitia- D.P.N. dan Seksi-seksi Pembangunan Semesta;
g.
menempatkan Amanat Presiden ke dalam agenda sidang pleno D.P.N.
h.
memimpin mempersiapkan rancangan Undang-undang Pembangunan Nasional yang berencana dengan memberi petunjuk kepada Seksi-seksi dan para anggota D.P.N.;
i.
menyampaikan rancangan undang-undang yang telah diputuskan oleh sidang pleno P.P.N. itu ke Dewan Menteri.
j.
menghadiri sidang Dewan Menteri atas undangan Dewan Menteri untuk ikut membicarakan soal-soal serta peraturan pembangunan dan hal-hal yang menyangkut D.P.N.;
k.
memimpin penilaian penyelenggaraan pembangunan menurut Undang-undang Pembangunan Nasional yang berencana;
l.
senantiasa berhubungan dengan Perdana Menteri dalam hal-hal Pembangunan dan D.P.N.

Pasal 10

Apabila Ketua berhalangan, maka kewajibannya dilakukan oleh Wakil Ketua I; apabila yang akhir ini berhalangan ia diganti oleh Wakil Ketua II. Apabila Wakil Ketua II juga berhalangan, maka ia diganti oleh Wakil Ketua III, dan apabila yang terakhir inipun berhalangan, maka Sekretaris Jenderal dalam hal itu melakukan kewajiban Wakil Ketua.
5.
Kedudukan Ketua D.P.N.

Pasal 11

(1)
Ketua D.P.N. mempunyai kedudukan dan penghargaan sebagai seorang Menteri Republik Indonesia.
(2)
Ketua D.P.N. bertempat tinggal di Jakarta.
(3)
Kedudukan keuangan dan penghargaan Ketua D.P.N. diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri, seperti dimaksud pada ayat (2) Undang-undang tentang dewan Perancang Nasional.
6.
Sumpah (Janji) Ketua D.P.N.

Pasal 12

(1)
Sebelum memangku jabatannya, Ketua Dewan Perancang Nasional mengangkat sumpah (berjanji) dihadapan Presiden.
(2)
Rumusan sumpah (janji) Ketua D.P.N. berbunyi : Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk diangkat menjadi Ketua Dewan Perancang Nasional, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima dari siapapun juga, langsung ataupun tak langsung sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya dengan sekuat tenaga akan memimpin Dewan Perancang Nasional untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dengan melaksanakan pembangunan nasional berencana sebagai nikmat kemerdekaan yang telah dicapai oleh Perjuangan dan Revolusi Kemerdekaan Indonesia. Saya bersumpah (berjanji) setia kepada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yang memelihara Undang-Undang Dasar Perancang Nasional dan segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan setia kepada nusa dan bangsa dan bahasa saya dengan setia akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan Ketua Dewan Perancang Nasional"
B.
WAKIL KETUA D.P.N.
7.
Pengangkatan Wakil Ketua D.P.N.

Pasal 13

(1)
Wakil Ketua D.P.N. diangkat dan diperhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Menteri.
(2)
Wakil Ketua memenuhi syarat :
1.
warga-negara Indonesia;
2.
telah berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
3.
orang ahli yang memiliki hasrat dan semangat pembangunan semesta membentuk masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dengan melaksanakan pembangunan nasional yang berencana;
4.
anggota, seperti tersebut dalam .
(3)
Jumlah Wakil ketua D.P.N. sebanyak-banyaknya tiga orang.
8.
Tugas Wakil Ketua D.P.N.

Pasal 14

Tugas kewajiban Wakil Ketua D.P.N. yang terutama ialah:
a.
membantu Ketua D.P.N. dalam memimpin D.P.N.,
b.
menjadi anggota Pimpinan D.P.N. dan Panitia Rumah Tangga;
c.
menjalankan pekerjaan. Ketua D.P.N. jikalau Ketua berhalangan, seperti dimaksud dalam ;
d.
sebagai anggota Pimpinan D.P.N. ikut mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai D.P.N. lain;
e.
sebagai anggota Pimpinan ikut membentuk Panitia-panitia D.P.N. dan Seksi-seksi ) pembangunan semesta;
9.
Kedudukan Wakil Ketua D.P.N.

Pasal 15

(1)
Kedudukan keuangan Wakil Ketua D.P.N. diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri, seperti dimaksud dalam ayat (2) Undang-undang tentang Dewan Perancang Nasional.
(2)
Wakil Ketua D.P.N bertempat tinggal di Jakarta.
10.
Sumpah (Janji).

Pasal 16

(1)
Sebelum memangku jabatan Wakil Ketua D.P.N. mengangkat sumpah (berjanji) di hadapan Presiden.
(2)
Presiden dapat menguasakan kepada Perdana Menteri, supaya mengangkat sumpah (berjanji) dihadapannya.
(3)
Rumusan sumpah (janji) Wakil Ketua D.P.N. berbunyi sambil mengubah kata Ketua dengan kata Wakil Ketua seperti rumusan sumpah Ketua D.P.N. menurut ayat 2.
C.
SEKRETARIS JENDERAL.
11.
Pengangkatan Sekretaris Jenderal.

Pasal 17

Sekeretaris Jenderal diangkat oleh Pemerintah atas usul Ketua D.P.N.
12.
Tugas Sekretaris Jenderal.

Pasal 18

(1)
Sekretaris Jenderal bekerja penuh bagi Dewan Perancang Nasional dan bertempat tinggal di Jakarta.
(2)
Sekretaris Jenderal mengepalai Sekretaris Dewan. Perancang Nasional.
(3)
Segala Sekretaris Seksi-seksi adalah bagian dari Sekretaris Dewan Perancang Nasional.
(4)
Sekretaris Jenderal mengurus :
a.
segala sesuatu yang termasuk urusan rumah tangga D.P.N.:
b.
membentu Ketua serta Pimpinan D.P.N. dan Panitia Rumah Tangga dalam melakukan pekerjaannya;
c.
memimpin semua Sekretaris Seksi dan segenap pegawai D.P.N.;
d.
mengepalai seluruh kepegawaian D.P.N.
13.
Kedudukan.

Pasal 19

Sekretaris Jenderal mempunyai kedudukan Sekretaris Jenderal pada suatu Kementerian Negara, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah.
14.
Sumpah Sekretaris Jenderal.

Pasal 20

(1)
Sebelum memulai pekerjaan Sekretaris Jenderal D.P.N. mengangkat sumpah (berjanji) di depan Perdana Menteri.
(2)
Perdana Menteri dapat menguasakan kepada Wakil Perdana Menteri atau Ketua D.P.N. supaya sumpah (janji) diucapkan di hadapannya.
(3)
Rumusan sumpah (janji) Sekretaris Jenderal berbunyi seperti berikut: "Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk diangkat menjadi Sekretaris Jenderal pada Dewan Perancang Nasional, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah, (berjanji) bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung ataupun tak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah, (berjanji), bahwa saya, senantiasa setia, kepada Undang-undang Dasar Republik Indonesia serta mematuhi Undang-undang Dewan Perancang Nasional dan segala peraturan yang lain yang berlaku bagi Republik Indonesia; bahwa saya akan berusaha dengan sekuat tenaga untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dengan melaksanakan pembangunan nasional dan kesejahteraan Republik Indonesia. Saya bersumpah, (berjanji), bahwa saya akan setia kepada nusa dan bangsa dan bahwa saya akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan Sekretaris Jenderal Dewan Perancang Nasional".

Pasal 21

Anggota D.P.N. memenuhi syarat-syarat yang diajukan Undang-undang tentang Dewan Perancang Nasional, yaitu :
1.
Memiliki hasrat dan semangat pembentuk masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila serta tidak bernoda dalam pergerakan kemerdekaan sejak hari Proklamasi 1945.
2.
Ahli dalam soal pembangunan semesta dan berencana.
3.
Berkecakapan mempersiapkan pembangunan semesta menurut Undang-undang yang berisi pola, terbagi atau rencana pembangunan, penjelasan rencana dan rancangan pembiayaan.

Pasal 22

Presiden atas usul Dewan Menteri mengangkat enam orang anggota bagian sarjana, ahli ekonomi, ahli tehnik, ahli budaya dan sarjana-sarjana lain, yang ahli dalam soal-soal pembangunan dan memenuhi syarat-syarat seperti tersebut pada .

Pasal 23

(1)
Presiden atas usul Dewan Menteri mengangkat seorang anggota tiap-tiap Daerah Swatantra tingkat I yang dapat mengemukakan soal-soal pembangunan dan memenuhi syarat-syarat seperti tersebut pada .
(2)
Dewan Menteri menyampaikan putusan kepada Dewan Pemerintah Daerah, bahwa tiap-tiap Daerah Swatantra tingkat I boleh menganjurkan dua orang calon anggota data waktu yang tertentu kepada Dewan Menteri dengan memenuhi syarat-syarat seperti tersebut pada 1.
(3)
Dewan Menteri mengajukan usul seorang calon anggota kepada Presiden seperti dimaksud pada ayat 1, dengan mempertimbangkan calon-calon yang telah diajukan Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah Swatantra tingkat 1.

Pasal 24

Presiden atas usul Dewan Menteri mengangkat 34 orang anggota dari golongan-golongan fungsionil yang ahli data soal-soal pembangunan dan memenuhi syarat-syarat seperti tersebut pada .

Pasal 25

Presiden atas usul Dewan Menteri mengangkat 6 orang pejabat-pejabat sipil dan militer yang ahli data soal-soal pembangunan dan memenuhi syarat-syarat seperti tersebut pada .

Pasal 26

(1)
Anggota seperti dimaksud pada - 25 duduk data Dewan Perancang Nasional untuk selama 3 tahun.
(2)
Anggota yang telah berhenti karena sudah meliwati 3 tahun seperti tersebut dalam ayat (1) di atas, dapat diangkat kembali.
(3)
Ketua D.P.N. dan wakil Ketua D.P.N. ialah anggota D.P.N.

Pasal 27

Semua anggota dari keempat golongan, seperti dimaksud pada -25 duduk data Dewan Perancang Nasional sebagai anggota tanpa perbedaan tugas dan wewenang.

Pasal 28

(1)
Tiap-tiap anggota D.P.N. masuk menjadi anggota Seksi, kecuali anggota Pimpinan D.P.N.
(2)
Pimpinan D.P.N. membagibagikan anggota data Seksi.
(3)
Bertukar Seksi dapat berlangsung, hanya dengan ijin Pimpinan D.P.N.
16.
Kedudukan.

Pasal 29

(1)
Kedudukan keuangan anggota D.P.N. diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri seperti dimaksud pada ayat (2) Undang-undang tentang Dewan Perancang Nasional.
(2)
Peraturan Kedudukan anggota D.P.N. tak mengenal pengganti kerugian.
17.
Tugas.

Pasal 30

Tugas kewajiban anggota D.P.N. yang terutama ialah :
1.
ikut menyusun rancangan Undang-undang Pembangunan Nasional yang berencana dengan melaksanakan bakat atau syarat yang tersebut pada di atas untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
2.
bekerja untuk angka 1 di atas sebagai anggota Seksi pembangunan;
3.
mengumpulkan dan mempergunakan bahan-bahan pembangunan dalam melaksanakan tugas angka 1;
4.
mencurahkan perhatian dan menyumbangkan tenaga kepada sidang Seksi dan sidang pleno D.P.N.;
5.
menyumbangkan tenaga dalam menyusun rancangan Undang-undang Pembangunan, Nasional yang berencana dengan menyaring kebutuhan rakyat Indonesia dalam rangka pembangunan semesta.
6.
ikut menilai pembangunan yang telah dirancang D.P.N.;
7.
memperhitungkan penggunaan segala kekayaan alam dan pengerahan tenaga rakyat dalam bentuk rancangan Undang-undang Pembangunan.
18.
Wewenang anggota.

Pasal 31

Wewenang anggota ialah :
1.
mempunyai satu hak suara dalam rapat pleno atau rapat-rapat D.P.N.;
2.
mengajukan usul berisi bagian-bagian rancangan Undang-undang Pembangunan dalam sidang pleno D.P.N. dengan memperhatikan syarat-syarat menurut Peraturan Tata-tertib;
3.
menambah atau mengubah suatu rancangan Undang-undang Pembangunan dalam sidang pleno D.P.N. dengan memperhatikan syarat-syarat menurut Peraturan Tata-tertib;
4.
Mengajukan usul dalam sidang pleno D.P.N. untuk meninjau pembangunan dengan memperhatikan syarat-syarat menurut Peraturan Tata-tertib;
5.
mengajukan usul kepada pimpinan D.P.N. untuk menilai pelaksanaan pembangunan;
6.
wewenang anggota diatur selanjutnya dalam Peraturan tata- tertib.

Pasal 32

Cara pelaksanaan wewenang anggota seperti tersebut pada di atas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata-tertib.
19.
Sumpah (janji) anggota D.P.N.

Pasal 33

(1)
Sebelum memulai pekerjaannya, anggota D.P.N. mengangkat sumpah (berjanji) di hadapan Presiden.
(2)
Presiden boleh mengusahakan kepada Perdana Menteri atau Ketua D.P.N., supaya sumpah (janji) diucapkan di hadapan Perdana Menteri atau Ketua D.P.N.
(3)
Rumusan sumpah (janji) anggota Dewan Perancang Nasional berbunyi : Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota, Dewan Perancang Nasional langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung atau tak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya senantiasa akan setia dan memelihara Undang-undang Dasar Republik Indonesia, dan Undang-undang Dewan Perancang Nasional serta segala peraturan lain yang berlaku bagi Republik Indonesia. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan berusaha dengan sekuat tenaga untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dengan melaksanakan pembangunan nasional sebagai nikmat kemerdekaan yang telah dicapai oleh Perjuangan dan Revolusi Kemerdekaan Indonesia"

Pasal 34

(1)
Pimpinan Seksi D.P.N. terdiri atas seorang Ketua Seksi dan Wakil Ketua Seksi.
(2)
Sekretaris Seksi membantu pimpinan Seksi.

Pasal 35

(1)
Pimpinan Dewan Perancang Nasional membentuk beberapa Seksi pembangunan semesta dan berencana menurut kebutuhan untuk menyusun rancangan Undang-undang Pembangunan.
(2)
Pimpinan Dewan Perancang Nasional boleh menambah menggabungkan atau memberhentikan Seksi-seksi pembangunan yang telah dibentuk.
(3)
Tugas tiap-tiap Seksi daitur selanjutnya dalam Peraturan Tatatertib. A.: KETUA SEKSI.
20.
Pengangkatan.

Pasal 36

Akses Terbatas

Anda melihat 36 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.