Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/15/PBI/2008 - Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2.
Perusahaan Anak adalah badan hukum atau perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Bank secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam maupun di luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan, yang terdiri dari:
a.
Perusahaan Subsidiari (subsidiary company) yaitu Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank lebih dari 50% (lima puluh persen);
b.
Perusahaan Partisipasi (participation company) adalah Perusahaan Anak dengan kepemilikan Bank 50% (lima puluh persen) atau kurang, namun Bank memiliki pengendalian terhadap perusahaan;
c.
Perusahaan dengan kepemilikan Bank lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) yang memenuhi persyaratan yaitu: 1) kepemilikan Bank dan para pihak lainnya pada Perusahaan Anak adalah masing-masing sama besar; dan 2) masing-masing pemilik melakukan pengendalian secara bersama terhadap Perusahaan Anak;
d.
Entitas lain yang berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku wajib dikonsolidasikan, namun tidak termasuk perusahaan asuransi dan perusahaan yang dimiliki dalam rangka restrukturisasi kredit.
3.
Pengendalian adalah Pengendalian sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai transparansi kondisi keuangan Bank.
4.
Risiko Kredit adalah risiko kerugian akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) memenuhi kewajibannya.
5.
Risiko Pasar adalah risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option.
6.
Risiko Operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
7.
Trading Book adalah seluruh posisi instrumen keuangan dalam neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif yang dimiliki untuk:
a.
tujuan diperdagangkan dan dapat dipindahtangankan dengan bebas atau dapat dilindungi nilai secara keseluruhan, baik dari transaksi untuk kepentingan sendiri (proprietary positions), atas permintaan nasabah maupun kegiatan perantaraan (brokering), dan dalam rangka pembentukan pasar (market making), yang meliputi: 1) posisi yang dimiliki untuk dijual kembali dalam jangka pendek; 2) posisi yang dimiliki untuk tujuan memperoleh keuntungan jangka pendek secara aktual dan/atau potensial dari pergerakan harga (price movement); atau 3) posisi yang dimiliki untuk tujuan mempertahankan keuntungan arbitrase (locking in arbitrage profits);
b.
tujuan lindung nilai atas posisi lainnya dalam Trading Book.
8.
Banking Book adalah semua posisi lainnya yang tidak termasuk dalam Trading Book.

Pasal 2

(1)
Bank wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% (delapan persen) dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR).
(2)
Bagi Bank yang memiliki dan/atau melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Bank secara individual dan Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
(3)
Untuk mengantisipasi potensi kerugian sesuai profil risiko Bank, Bank Indonesia dapat mewajibkan Bank untuk menyediakan modal minimum lebih besar dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Potensi kerugian Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari:
a.
Risiko Kredit, Risiko Pasar, dan Risiko Operasional yang belum dapat sepenuhnya diukur secara akurat dalam melakukan perhitungan ATMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
b.
Risiko lainnya yang bersifat material antara lain risiko suku bunga di Banking Book, risiko likuiditas, dan risiko konsentrasi;
c.
Dampak penerapan stress testing terhadap kecukupan modal Bank; dan/atau
d.
Berbagai faktor terkait lainnya.
(5)
Penyediaan modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan persentase rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM).

Pasal 3

Bank dilarang melakukan distribusi laba apabila distribusi laba dimaksud mengakibatkan kondisi permodalan Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 4

(1)
Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) bagi Bank yang berkantor pusat di Indonesia terdiri dari:
a.
modal inti (tier 1);
b.
modal pelengkap (tier 2); dan
c.
modal pelengkap tambahan (tier 3). setelah memperhitungkan faktor-faktor tertentu yang menjadi pengurang modal sebagaimana dimaksud dalam dan .
(2)
Dalam perhitungan modal secara konsolidasi, komponen modal Perusahaan Anak yang dapat diperhitungkan sebagai modal inti, modal pelengkap, dan modal pelengkap tambahan harus memenuhi persyaratan yang berlaku untuk masing-masing komponen modal sebagaimana diterapkan bagi Bank secara individual.

Pasal 5

(1)
Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi kantor cabang dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri adalah dana bersih kantor pusat (Net Head Office Fund) yang terdiri dari:
a.
Dana Usaha (Net Inter Office Fund);
b.
laba ditahan dan laba tahun lalu setelah dikeluarkan pengaruh faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
c.
laba tahun berjalan sebesar 50% (lima puluh persen) setelah dikeluarkan pengaruh faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
d.
cadangan umum modal;
e.
cadangan tujuan modal;
f.
revaluasi aset tetap dengan cakupan dan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c; dan
g.
cadangan umum penyisihan penghapusan aset (PPA) atas aset produktif dengan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, setelah memperhitungkan faktor-faktor tertentu yang menjadi pengurang komponen modal sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf b, , dan .
(2)
Perhitungan Dana Usaha sebagai komponen modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebagai berikut:
a.
Dalam hal posisi Dana Usaha yang sebenarnya (actual Dana Usaha) lebih besar dari Dana Usaha yang dinyatakan (declared Dana Usaha), maka yang diperhitungkan adalah Dana Usaha yang dinyatakan.
b.
Dalam hal posisi Dana Usaha yang sebenarnya lebih kecil dari Dana Usaha yang dinyatakan, maka yang diperhitungkan adalah Dana Usaha yang sebenarnya.
c.
Dalam hal posisi Dana Usaha yang sebenarnya negatif, maka jumlah tersebut merupakan faktor pengurang komponen modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

(1)
Bank wajib menyediakan modal inti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling kurang 5% (lima persen) dari ATMR baik secara individual maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
(2)
Modal inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
modal disetor;
b.
cadangan tambahan modal (disclosed reserve); dan
c.
modal inovatif (innovative capital instrument).

Pasal 7

Modal disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a harus memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:
a.
diterbitkan dan telah dibayar penuh;
b.
bersifat permanen;
c.
tersedia untuk menyerap kerugian yang terjadi sebelum likuidasi maupun pada saat likuidasi;
d.
perolehan imbal hasil tidak dapat dipastikan dan tidak dapat diakumulasikan antar periode; dan
e.
tidak diproteksi maupun dijamin oleh Bank atau Perusahaan Anak.

Pasal 8

Saham preferen non kumulatif yang diterbitkan untuk tujuan khusus dan memiliki fitur opsi beli (call option), dapat diakui sebagai komponen modal disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a apabila:
a.
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, huruf d, huruf e; dan
b.
opsi beli tersebut dapat dieksekusi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
hanya atas inisiatif Bank;
2.
setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan atau tujuan penerbitan batal dilaksanakan;
3.
telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia; dan
4.
tidak menyebabkan penurunan modal dibawah persyaratan minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 9

Pembelian kembali saham (treasury stock) yang telah diakui sebagai komponen modal disetor hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan;
b.
untuk tujuan tertentu;
c.
wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia; dan
e.
tidak menyebabkan penurunan modal dibawah persyaratan minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 10

(1)
Cadangan tambahan modal (disclosed reserve) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terdiri dari:
a.
faktor penambah, yaitu:
1.
agio;
2.
modal sumbangan;
3.
cadangan umum modal;
4.
cadangan tujuan modal;
5.
laba tahun-tahun lalu;
6.
laba tahun berjalan sebesar 50% (lima puluh persen);
7.
selisih lebih penjabaran laporan keuangan;
8.
dana setoran modal, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)
telah disetor penuh untuk tujuan penambahan modal, namun belum didukung dengan kelengkapan persyaratan untuk dapat digolongkan sebagai modal disetor seperti pelaksanaan rapat umum pemegang saham maupun pengesahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang;
b)
ditempatkan pada rekening khusus (escrow account) yang tidak diberikan imbal hasil;
c)
tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham/calon pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 80 pasal. Masuk untuk akses penuh.