Justisio

Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 Tentang Kementerian Hukum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 2

(1)
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 3

(1)
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pempimpin dalam Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, dan kekayaan intelektual;
b.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f.
pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
g.
perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
h.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
i.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
j.
pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
k.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
l.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
c.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
e.
Inspektorat Jenderal;
f.
Badan Pembinaan Hukum Nasional;
g.
Badan Strategi Kebijakan Hukum;
h.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum;
i.
Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
j.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial; dan
k.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi.

Pasal 8

(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 9

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7)
Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(8)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 13

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perencanaan, perancangan, dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan Rancangan Undang-Undang, pengundangan Peraturan Menteri/Lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi/nonlitigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, perancangan, dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan Rancangan Undang-Undang, pengundangan Peraturan Menteri/Lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi/nonlitigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
c.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, perancangan, dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan Rancangan Undang-Undang, pengundangan Peraturan Menteri/Lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi/nonlitigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, perancangan, dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan Rancangan Undang-Undang, pengundangan Peraturan Menteri/Lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi/nonlitigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah, dan pembinaan perancangan peraturan perundang-undangan;
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 15

(1)
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani ketatausahaaan.
(8)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1)
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, partai politik, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, partai politik, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
pemberian bimbingan teknis di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, partai politik, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, partai politik, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 19

(1)
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani ketatausahaan.
(8)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 21

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang perlindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan, dan penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.