Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan utama; dan
b.
tarif layanan penunjang.
Pasal 3
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif pameran; dan
b.
tarif pemanduan daring (virtual tour).
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, dan ruangan;
b.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c.
tarif penggunaan sarana transportasi;
d.
tarif laboratorium dan studio;
e.
tarif penggunaan benda koleksi;
f.
tarif replikasi, reproduksi, restorasi, dan konservasi;
g.
tarif otoritas validasi, autentikasi, dan penilaian;
h.
tarif pertunjukan;
i.
tarif penelitian, pelatihan, lokakarya, seminar, dan konsultasi;
j.
tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran;
k.
tarif perpustakaan;
l.
tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan; dan
m.
tarif hak atas kekayaan intelektual.
Pasal 5
(1)
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam mempertimbangkan jenis pengguna, daya beli, minat, kebutuhan operasional, fasilitas, tingkat okupansi, dan/atau jenis kegiatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 6
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 7
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, dan ruangan dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 8
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif laboratorium dan studio sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 10
Tarif penggunaan benda koleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan jenis pengguna, jenis kegiatan, jangka waktu penggunaan, perawatan, nilai historis, nilai seni, taksiran nilai, dan/atau tenaga kerja.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 11
Tarif replikasi, reproduksi, restorasi, dan konservasi dan tarif otoritas validasi, autentikasi, dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli.
Pasal 12
Tarif pertunjukan dan tarif penelitian, pelatihan, lokakarya, seminar, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam huruf j dan huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 14
(1)
Tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan sebagaimana dimaksud dalam huruf l ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin.
(2)
Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 15
Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam huruf m ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 16
(1)
Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang kebudayaan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 17
(1)
Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang kebudayaan.
(2)
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak lain.
Pasal 18
(1)
Terhadap warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) jdih.kemenkeu.go.id
dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 19
(1)
Terhadap pengguna jasa tertentu dan/atau kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pengguna jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
pengguna jasa penyandang disabilitas;
b.
pengguna jasa tamu negara;
c.
pengguna jasa yatim piatu;
d.
pengguna jasa lanjut usia;
e.
pengguna jasa paket layanan; dan/atau
f.
pengguna jasa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(3)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
kegiatan pendidikan dan penelitian;
b.
kegiatan nasional dan kenegaraan;
c.
kegiatan sosial dan budaya; dan/atau
d.
kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(4)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
jdih.kemenkeu.go.id
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada pengguna jasa tertentu dan/atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 20
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Museum Nasional pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Menampilkan 21 dari 11 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.