1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
3.Rencana PNBP adalah hasil penghitungan/penetapan target dan pagu penggunaan PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
4.Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam satu tahun anggaran.
5.Pagu Penggunaan PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan digunakan dalam satu tahun anggaran.
6.Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
7.Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas
tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
8.Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara.
9.Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
10.Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran, adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga.
11.Optimalisasi rencana PNBP adalah perubahan target dan pagu penggunaan PNBP berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR.
12.Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan Pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR.
13.Tahun Anggaran adalah periode dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
14.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
15.Pejabat Kementerian/Lembaga adalah Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Utama atau pemegang jabatan setingkat pada Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab atas penyusunan target dan pagu penggunaan PNBP.
16.Satuan Kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Instansi Pemerintah yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
17.Aplikasi Target Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat Aplikasi TPNBP, adalah aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang digunakan untuk penyusunan rencana PNBP.
18.Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online, yang selanjutnya disingkat SIMPONI, adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sistem Billing, dan Sistem Pelaporan PNBP.
19.Aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, yang selanjutnya disingkat Aplikasi SPAN, adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN yang meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan.