Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Negara/Lembaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
3.
Rencana PNBP adalah hasil penghitungan/penetapan target dan pagu penggunaan PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
4.
Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam satu tahun anggaran.
5.
Pagu Penggunaan PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan digunakan dalam satu tahun anggaran.
6.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
7.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
8.
Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara.
9.
Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
10.
Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran, adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga.
11.
Optimalisasi rencana PNBP adalah perubahan target dan pagu penggunaan PNBP berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR.
12.
Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan Pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR.
13.
Tahun Anggaran adalah periode dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
14.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
15.
Pejabat Kementerian/Lembaga adalah Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Utama atau pemegang jabatan setingkat pada Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab atas penyusunan target dan pagu penggunaan PNBP.
16.
Satuan Kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Instansi Pemerintah yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
17.
Aplikasi Target Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat Aplikasi TPNBP, adalah aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang digunakan untuk penyusunan rencana PNBP.
18.
Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online, yang selanjutnya disingkat SIMPONI, adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP, Sistem Billing, dan Sistem Pelaporan PNBP.
19.
Aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, yang selanjutnya disingkat Aplikasi SPAN, adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN yang meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan.

Pasal 2

(1)
Dalam rangka penyusunan rencana PNBP dalam Rancangan APBN, Pejabat Kementerian/Lembaga wajib menyampaikan rencana PNBP atas Bagian Anggaran dari Kementerian/Lembaga yang menjadi tugas dan kewenangannya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dengan mengikuti siklus APBN.
(2)
Selain menyampaikan rencana PNBP atas Bagian Anggaran Kementerian Keuangan, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan wajib menyampaikan rencana PNBP Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.
(3)
Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk target PNBP.
(4)
Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kementerian/Lembaga yang telah memperoleh persetujuan penggunaan dana PNBP disusun dalam bentuk target dan pagu penggunaan PNBP.

Pasal 3

(1)
Target PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) disusun secara realistis dan optimal berdasarkan:
a.
jenis PNBP dan tarif atas jenis PNBP;
b.
akun pendapatan sesuai Bagan Akun Standar; dan
c.
perkiraan jumlah/volume yang menjadi dasar perhitungan PNBP dari masing-masing jenis PNBP.
(2)
Pagu penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun dengan mengacu pada persetujuan penggunaan dana PNBP.

Pasal 4

Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam disusun untuk setiap Bagian Anggaran dalam bentuk:
a.
rencana PNBP tingkat Satuan Kerja;
b.
rencana PNBP tingkat Unit Eselon I; dan
c.
rencana PNBP tingkat Kementerian/Lembaga atau Bagian Anggaran.

Pasal 5

(1)
Rencana PNBP dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif disusun dengan berpedoman pada rencana PNBP tahun anggaran berjalan, realisasi PNBP tahun anggaran sebelumnya, dan kebijakan Pemerintah.
(2)
Kementerian/Lembaga wajib menyampaikan rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.
(3)
Batas akhir penerimaan rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah minggu ketiga bulan Januari.
(4)
Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Pejabat Kementerian/Lembaga dalam bentuk proposal yang paling sedikit berisi:
a.
pokok-pokok kebijakan PNBP;
b.
realisasi PNBP dua tahun anggaran terakhir;
c.
perkiraan realisasi PNBP tahun anggaran berjalan;
d.
target PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan tiga tahun anggaran berikutnya;
e.
justifikasi atas peningkatan atau penurunan target PNBP tahun anggaran yang direncanakan terhadap target PNBP tahun anggaran berjalan;
f.
Arsip Data Komputer (ADK) rencana PNBP Kementerian/Lembaga menggunakan Aplikasi TPNBP yang menjadi satu bagian dengan SIMPONI;
g.
realisasi penggunaan dana PNBP dua tahun anggaran terakhir untuk Kementerian/Lembaga yang telah memiliki persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP dan/atau untuk satker Badan Layanan Umum;
h.
perkiraan realisasi penggunaan dana PNBP tahun anggaran berjalan untuk Kementerian/Lembaga yang telah memiliki persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP dan/atau untuk satker Badan Layanan Umum; dan
i.
pagu penggunaan PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan tiga tahun anggaran berikutnya untuk Kementerian/Lembaga yang telah memiliki persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP dan/atau untuk satker Badan Layanan Umum.

Pasal 6

(1)
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan verifikasi atas rencana PNBP dan validasi ADK rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam hal hasil verifikasi dan validasi ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan penyesuaian atas rencana PNBP Kementerian/Lembaga.
(3)
Dalam melakukan penyesuaian atas rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
(4)
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran mengunggah ADK rencana PNBP Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif ke dalam Aplikasi SPAN.

Pasal 7

Dalam hal Kementerian/Lembaga tidak menyampaikan rencana PNBP dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan perhitungan rencana PNBP Kementerian/Lembaga.

Pasal 8

Rencana PNBP Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif ditetapkan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada minggu pertama bulan Februari.

Pasal 9

(1)
Rencana PNBP dalam rangka penyusunan Pagu Anggaran disusun dengan berpedoman pada rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam dan perubahan kebijakan Pemerintah.
(2)
Dalam hal perubahan kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan perubahan rencana PNBP, Kementerian/Lembaga menyampaikan rencana PNBP kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. 1A. Batas akhir penerimaan rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah minggu kedua bulan Mei. 1B. Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dengan disertai penjelasan atas perubahan kebijakan Pemerintah yang menyebabkan rencana PNBP.

Pasal 10

1C. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan verifikasi atas rencana PNBP dan validasi ADK rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam . 1D. Dalam hal hasil verifikasi dan validasi ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan penyesuaian atas rencana PNBP Kementerian/Lembaga. 1E. Dalam melakukan penyesuaian atas rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. 1F. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran mengunggah ADK rencana PNBP Kementerian/Lembaga ke dalam Aplikasi SPAN.

Pasal 11

Dalam hal Kementerian/Lembaga tidak menyampaikan rencana PNBP dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan perhitungan rencana PNBP Kementerian/Lembaga.

Pasal 12

Rencana PNBP Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan Pagu Anggaran ditetapkan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada minggu keempat bulan Mei.

Pasal 13

Rencana PNBP Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam digunakan sebagai bahan dalam penyusunan Rancangan APBN.

Pasal 14

1A. Rencana PNBP dalam rangka penyusunan Alokasi Anggaran disusun dengan berpedoman pada hasil pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dengan DPR RI. 2B. Dalam hal hasil pembahasan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan optimalisasi rencana PNBP, Kementerian/Lembaga wajib melakukan penyesuaian rencana PNBP. 3C. Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan optimalisasi rencana PNBP secara tertulis beserta ADK rencana PNBP kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat satu minggu setelah kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR RI. 4D. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan validasi atas ADK rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 5E. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran mengunggah ADK rencana PNBP Kementerian/Lembaga ke dalam Aplikasi SPAN. Rencana PNBP dalam rangka penyusunan Alokasi Anggaran ditetapkan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu pertama bulan November.

Pasal 16

1F. Rencana PNBP dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan APBN disusun dengan berpedoman pada perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan/atau perubahan kebijakan Pemerintah. 2G. Dalam hal perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan/atau perubahan kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan perubahan rencana PNBP dalam APBN, Kementerian/Lembaga menyampaikan perubahan rencana PNBP kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. 3H. Perubahan rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Pejabat Kementerian/Lembaga dalam bentuk proposal yang paling sedikit berisi:
a.
realisasi PNBP tahun anggaran berjalan;
b.
perubahan target PNBP tahun anggaran berjalan;
c.
justifikasi atas perubahan target PNBP tahun anggaran berjalan;
d.
ADK rencana PNBP Kementerian/Lembaga menggunakan Aplikasi TPNBP yang menjadi satu bagian dengan SIMPONI.
e.
realisasi penggunaan dana PNBP tahun anggaran berjalan untuk Kementerian/Lembaga yang telah memiliki persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP dan/atau untuk satker Badan Layanan Umum; dan
f.
perubahan pagu penggunaan PNBP tahun anggaran berjalan untuk Kementerian/Lembaga yang telah memiliki persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP dan/atau untuk satker Badan Layanan Umum.

Pasal 17

(1)
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan proses verifikasi atas perubahan rencana PNBP dan validasi ADK perubahan rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam hal hasil verifikasi dan validasi ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan penyesuaian atas perubahan rencana PNBP Kementerian/Lembaga.
(3)
Dalam melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
(4)
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran mengunggah ADK perubahan rencana PNBP Kementerian/Lembaga ke dalam Aplikasi SPAN.

Pasal 18

Dalam hal Kementerian/Lembaga tidak menyampaikan perubahan rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan perhitungan perubahan rencana PNBP Kementerian/Lembaga berdasarkan capaian PNBP.

Pasal 19

Rencana PNBP dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan APBN ditetapkan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 20

Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari dana PNBP dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri mengenai tata cara revisi anggaran.

Pasal 21

Dalam hal Aplikasi SPAN belum dapat diterapkan, proses unggah data rencana PNBP Kementerian/Lembaga dilakukan dengan Aplikasi TPNBP yang menjadi satu bagian dengan SIMPONI.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.