Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 Tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan negara;
(2)
10 % (sepuluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat dan harus disetor sepenuhnya ke Kas Negara;
(3)
90 % (sembilan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Daerah;
(4)
Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) setelah dikurangi dengan biaya untuk melakukan pemungutan sebesar 10 % (sepuluh persen), dibagi untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dengan imbangan sebagai berikut :
a.
Pemerintah Daerah Tingkat I:20 % (dua puluh persen);
b.
Pemerintah Daerah Tingkat II:80 % (delapan puluh persen).
Pasal 2
Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) merupakan pendapatan daerah dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
Ketentuan mengenai pelaksanaan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam , diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4
Ketentuan pelaksanaan yang berkaitan dengan biaya untuk melakukan pemungutan, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sesuai bidang tugas masing-masing.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.