Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Perubahan Akademi Minyak dan Gas Bumi Menjadi Sekolah Tinggi Energi dan Mineral
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, Akademi Minyak dan Gas Bumi diubah bentuknya menjadi Sekolah Tinggi Energi dan Mineral.
(2)
Sekolah Tinggi Energi dan Mineral yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut STEM Akamigas merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3)
STEM Akamigas berlokasi di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 2
Pembinaan teknis akademik STEM
# 3 2014, No.117
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Akademi Minyak dan Gas Bumi dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban STEM Akamigas; dan
b.
Semua peserta didik dari Akademi Minyak dan Gas Bumi dialihkan menjadi peserta didik STEM Akamigas.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
2014, No.117 4