Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973 Tentang Tunjangan Penghargaan Bagi Bekas Ketua/bekas Wakil Ketua/bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1). Kepada bekas Ketua/bekas Wakil Ketua/bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan diberikan tunjangan penghargaan, selanjutnya disebut tunjangan penghargaan D.P.A/Β.Ρ.Κ. (2). Tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diberikan tiap-tiap bulan. (3). Yang dimaksud dengan D.P.A. dan B.P.K. menurut Pemerintah ini, adalah D.P.A. yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 dan B.P.K. yang dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 17 Tahun 1965.

Pasal 2

Besarnya tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah 3/4 % (tiga perempat perseratus) untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dari dasar tunjangan penghargaan, dengan ketentuan bahwa sedikit-dikitnya 41/2% (empat setengah perseratus) dan sebanyak-banjaknya 60% (enampuluh perseratus).

Pasal 3

Yang dimaksud dengan dasar tunjangan penghargaan adalah gaji/gaji kehormatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 4

(1)
Tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. diberikan dengan Keputusan Presiden. (2). Untuk mendapatkan tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K., maka Sekretaris Jenderal Dewan Pertimbangan Agung/Sekretaris Utama Badan Pemeriksa Keuangan mengajukan permohonan dengan tertulis untuk bekas Ketua/bekas Wakil Ketua/ bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung/Badan Pemeriksa Keuangan yang berkepentingan kepada Presiden melalui Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dengan disertai surat-surat pengangkatan, pemberhentian dan surat-surat resmi yang menunjukkan lamanya masa jabatan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan meletakkan jabatan.

Pasal 6

(1). Pembayaran tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. dihentikan apabila penerima tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. yang bersangkutan :
a.
meninggal dunia;
b.
diangkat kembali menjadi Ketua/Wakil Ketua/Anggota Dewan Pertimbangan Agung atau Badan Pemeriksa Keuangan. (2). Pembayaran tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. dihentikan
a.
pada akhir bulan berikutnya penerima tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. meninggal dunia;
b.
pada saat yang berkepentingan berhak menerima gaji atau tunjangan dalam jabatan yang baru, sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b Pasal ini.

Pasal 7

Dalam hal penerima tunjangan penghargaan D.P.A../B.P.K. diangkat kembali menjadi Ketua/Wakil Ketua/Anggota Dewan Pertimbangan Agung atau Badan Pemeriksa Keuangan, kemudian meletakkan jabatan lagi, maka mulai bulan berikutnya sejak perletakkan jabatan itu, kepadanya dibayarkan lagi tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K., ditambah dengan jumlah tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. dalam masa jabatan terakhir.

Pasal 8

(1). Apabila penerima tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. meninggal dunia, maka kepada seorang Isterinya atau Suaminya diberikan tunjangan penghargaan janda/duda yang besarnya 1/2 (setengah) dari tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. yang dapat diterima oleh Almarhum suaminya atau Almarhumah isterinya. (2). Yang dimaksud dengan isteri dalam ayat (1) Pasal ini, ialah isteri pertama dari penerima tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. yang bersangkutan yang dikawini dengan sah. (3). Tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K. diberikan pula dalam hal Ketua/ Wakil Ketua/Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan meninggal dunia dalam masa jabatannya. (4). Tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K.diberikan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atas permintaan janda/ duda yang bersangkutan, yang disertai keterangan-keterangan tentang perkawinan, kematian dan lain-lainnya yang diperlukan.

Pasal 9

(1). Pembayaran tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K. dihentikan apabila penerima tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K. yang bersangkutan
a.
meninggal dunia
b.
kawin lagi. (2). Pemberhentian tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K. yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan pada bulan berikutnya penerima tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K. meninggal dunia atau kawin lagi.

Pasal 10

(1). Apabila Ketua/Wakil Ketua/Anggota atau penerima tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. meninggal dunia sedang ia tidak mempunyai isteri/suami yang berhak untuk menerima tunjangan penghargaan janda/duda, maka kepada anaknya diberikan tunjangan penghargaan anak D.P.A./B.P.K. yang besarnya sama dengan tunjangan penghargaan janda/duda. (2). Yang berhak menerima tunjangan penghargaan anak D.P.A./B.P.K. adalah anak kandung yang tertua. (3). Pembayaran tunjangan penghargaan anak dihentikan apabila penerima tunjangan penghargaan anak D.P.A./B.P.K. yang bersangkutan :
a.
meninggal dunia;
b.
telah mempunyai pekerjaan tetap;
c.
telah mencapai usia 25 tahun ;
d.
telah kawin.

Pasal 11

Apabila penerima tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K. meninggal dunia, maka kepada anaknya diberikan tunjangan penghargaan anak D.P.A./B.P.K. menurut ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 12

Peraturan tunjangan keluarga yang berlaku bagi Pegawai Negeri berlaku pula terhadap penerima tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini disebut peraturan tentang tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1973. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.