(1)Dalam hal PVA Bukan Bank melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah, PVA Bukan Bank wajib meminta dan mencocokkan informasi Nasabah terhadap dokumen pendukung yang memuat informasi Nasabah dimaksud.
(2)PVA Bukan Bank wajib memperoleh informasi bahwa Nasabah bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama Beneficial Owner.
(3)Bagi Nasabah yang melakukan transaksi dengan dan/atau menggunakan jasa dengan nilai kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen dalam mata uang asing, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang mencakup:
a.bagi Nasabah perorangan:
1.identitas Nasabah yang memuat:
a)nama lengkap termasuk alias apabila ada;
b)nomor dokumen identitas yang dibuktikan dengan menunjukkan dokumen dimaksud; dan
c)alamat tempat tinggal yang tercantum pada kartu identitas;
2.informasi mengenai Beneficial Owner, apabila Nasabah mewakili Beneficial Owner; dan
3.nilai dan tanggal transaksi;
b.bagi Nasabah selain perorangan:
2.nomor izin usaha dari instansi yang berwenang;
3.alamat kedudukan badan usaha;
4.informasi mengenai Beneficial Owner, apabila Nasabah mewakili Beneficial Owner; dan
5.nilai dan tanggal transaksi.
(4)Bagi Nasabah yang melakukan transaksi dan/atau menggunakan jasa dengan nilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih atau ekuivalen dalam mata uang asing, yang dilakukan dalam 1 (satu) kali maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang mencakup:
a.bagi Nasabah perorangan:
1.identitas Nasabah yang memuat:
a)nama lengkap termasuk alias apabila ada;
b)nomor dokumen identitas yang dibuktikan dengan menunjukkan dokumen dimaksud;
c)alamat tempat tinggal yang tercantum pada kartu identitas;
d)alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon apabila ada;
e)tempat dan tanggal lahir;
2.informasi mengenai Beneficial Owner, apabila Nasabah mewakili Beneficial Owner;
3.nilai dan tanggal transaksi;
4.maksud dan tujuan transaksi dan/atau penggunaan jasa; dan
5.informasi lain yang memungkinkan PVA Bukan Bank untuk dapat mengetahui profil Nasabah.
b.bagi Nasabah selain perorangan:
2.nomor izin usaha dari instansi yang berwenang;
4.alamat kedudukan badan usaha;
5.jenis atau bidang usaha;
6.informasi mengenai Beneficial Owner, apabila Nasabah mewakili Beneficial Owner;
7.nilai dan tanggal transaksi;
8.maksud dan tujuan transaksi dan/atau hubungan usaha; dan
9.informasi lain yang memungkinkan PVA Bukan Bank untuk dapat mengetahui profil Nasabah.