Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/3/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Pedagang Valuta Asing Bukan Bank, selanjutnya disebut PVA Bukan Bank adalah PVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pedagang valuta asing.
2.
Pencucian Uang adalah pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang.
3.
Pendanaan Terorisme adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme.
4.
Nasabah adalah pihak yang bertransaksi dengan dan/atau menggunakan jasa PVA Bukan Bank.
5.
Customer Due Diligence, yang selanjutnya disebut sebagai CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, pencocokan, dan pengkinian informasi yang dilakukan PVA Bukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil Nasabah.
6.
Enhanced Due Diligence, yang selanjutnya disebut sebagai EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan PVA Bukan Bank pada saat melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah yang tergolong berisiko tinggi termasuk politically exposed persons, terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
7.
Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang.
8.
Transaksi Keuangan Tunai adalah transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang.
9.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disebut sebagai PPATK adalah PPATK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang.
10.
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang untuk selanjutnya disebut sebagai APU dan PPT adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
11.
Beneficial Owner adalah setiap orang yang memiliki dana, yang mengendalikan transaksi nasabah, yang memberikan kuasa atas terjadinya suatu transaksi dan/atau yang melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian.
12.
Politically Exposed Persons, yang selanjutnya disebut sebagai PEP adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik di antaranya adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggara negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun berkewarganegaraan asing.
13.
Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
14.
Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Pasal 2

(1)
PVA Bukan Bank wajib menerapkan program APU dan PPT.
(2)
Dalam penerapan program APU dan PPT, PVA Bukan Bank wajib berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(3)
Penerapan program APU dan PPT pada PVA Bukan Bank merupakan tanggung jawab dari Dewan Komisaris dan Direksi.

Pasal 3

Penerapan program APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling kurang mencakup:
a.
tanggung jawab Direksi dan pengawasan aktif Dewan Komisaris;
b.
kebijakan dan prosedur;
c.
pengendalian intern; dan
d.
sumber daya manusia.

Pasal 4

Tanggung jawab Direksi PVA Bukan Bank dalam penerapan program APU dan PPT paling kurang mencakup:
a.
menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis penerapan program APU dan PPT berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris;
b.
memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
c.
melakukan penyesuaian kebijakan dan prosedur tertulis mengenai program APU dan PPT sejalan dengan perubahan ketentuan yang berlaku terkait dengan penerapan program APU dan PPT;
d.
melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Transaksi Keuangan Tunai kepada PPATK;
e.
memastikan bahwa seluruh pegawai telah memperoleh pengetahuan dan/atau pelatihan mengenai penerapan program APU dan PPT; dan
f.
melakukan pengkinian profil nasabah dan profil transaksi nasabah.

Pasal 5

Pengawasan aktif Dewan Komisaris PVA Bukan Bank dalam penerapan program APU dan PPT paling kurang mencakup:
a.
memberikan persetujuan atas kebijakan penerapan program APU dan PPT; dan
b.
mengawasi pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan program APU dan PPT.

Pasal 6

(1)
Dalam menerapkan program APU dan PPT, PVA Bukan Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis yang paling kurang mencakup:
a.
pelaksanaan CDD;
b.
Beneficial Owner;
c.
pelaksanaan EDD;
d.
penolakan transaksi;
e.
pengkinian informasi dan dokumen;
f.
penatausahaan dokumen; dan
g.
pelaporan kepada PPATK.
(2)
PVA Bukan Bank wajib menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Pertama Pelaksanaan CDD

Pasal 7

PVA Bukan Bank wajib melakukan CDD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada saat:
a.
melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah dan/atau Beneficial Owner; atau
b.
meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Nasabah dan/atau Beneficial Owner;

Pasal 8

(1)
Dalam hal PVA Bukan Bank melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah, PVA Bukan Bank wajib meminta dan mencocokkan informasi Nasabah terhadap dokumen pendukung yang memuat informasi Nasabah dimaksud.
(2)
PVA Bukan Bank wajib memperoleh informasi bahwa Nasabah bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama Beneficial Owner.
(3)
Bagi Nasabah yang melakukan transaksi dengan dan/atau menggunakan jasa dengan nilai kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen dalam mata uang asing, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang mencakup:
a.
bagi Nasabah perorangan:
1.
identitas Nasabah yang memuat:
a)
nama lengkap termasuk alias apabila ada;
b)
nomor dokumen identitas yang dibuktikan dengan menunjukkan dokumen dimaksud; dan
c)
alamat tempat tinggal yang tercantum pada kartu identitas;
2.
informasi mengenai Beneficial Owner, apabila Nasabah mewakili Beneficial Owner; dan
3.
nilai dan tanggal transaksi;
b.
bagi Nasabah selain perorangan:
1.
nama badan usaha;
2.
nomor izin usaha dari instansi yang berwenang;
3.
alamat kedudukan badan usaha;
4.
informasi mengenai Beneficial Owner, apabila Nasabah mewakili Beneficial Owner; dan
5.
nilai dan tanggal transaksi.
(4)
Bagi Nasabah yang melakukan transaksi dan/atau menggunakan jasa dengan nilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih atau ekuivalen dalam mata uang asing, yang dilakukan dalam 1 (satu) kali maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang mencakup:
a.
bagi Nasabah perorangan:
1.
identitas Nasabah yang memuat:
a)
nama lengkap termasuk alias apabila ada;
b)
nomor dokumen identitas yang dibuktikan dengan menunjukkan dokumen dimaksud;
c)
alamat tempat tinggal yang tercantum pada kartu identitas;
d)
alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon apabila ada;
e)
tempat dan tanggal lahir;
f)
kewarganegaraan;
g)
pekerjaan;
h)
jenis kelamin; dan
i)
NPWP apabila ada;
2.
informasi mengenai Beneficial Owner, apabila Nasabah mewakili Beneficial Owner;
3.
nilai dan tanggal transaksi;
4.
maksud dan tujuan transaksi dan/atau penggunaan jasa; dan
5.
informasi lain yang memungkinkan PVA Bukan Bank untuk dapat mengetahui profil Nasabah.
b.
bagi Nasabah selain perorangan:
1.
nama badan usaha;
2.
nomor izin usaha dari instansi yang berwenang;
3.
NPWP badan usaha;
4.
alamat kedudukan badan usaha;
5.
jenis atau bidang usaha;
6.
informasi mengenai Beneficial Owner, apabila Nasabah mewakili Beneficial Owner;
7.
nilai dan tanggal transaksi;
8.
maksud dan tujuan transaksi dan/atau hubungan usaha; dan
9.
informasi lain yang memungkinkan PVA Bukan Bank untuk dapat mengetahui profil Nasabah.

Pasal 9

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 33 pasal. Masuk untuk akses penuh.