Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten Brebes adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
2.
Kota Tegal adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
3.
Provinsi Jawa Tengah adalah daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 2

Dengan Peraturan Pemerintah ini batas Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes di muara Sungai Kaligangsa ditetapkan menjadi terletak pada garis tengah Sungai Kaligangsa mulai dari muara sungai ke arah selatan sampai sejauh ±3 (tiga) kilometer, sebagaimana tercantum dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Dengan adanya perubahan batas sebagaimana dimaksud dalam , wilayah di sebelah barat Sungai Kaligangsa menjadi wilayah Kabupaten Brebes dan di sebelah timur Sungai Kaligangsa menjadi wilayah Kota Tegal.
(2)
Wilayah yang menjadi wilayah Kabupaten Brebes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagian wilayah Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat seluas ±1.219.503 m² (meter persegi), dan sebagian wilayah Kelurahan Kaligangsa Kecamatan Margadana seluas ±20.650 m² (meter persegi).
(3)
Wilayah yang menjadi wilayah Kota Tegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagian wilayah Desa Kaligangsa Wetan Kecamatan Brebes seluas ±1.508.782 m² (meter persegi), dan sebagian wilayah Desa Randusanga Wetan Kecamatan Brebes seluas ±710.721 m² (meter persegi).
(4)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak mengakibatkan perubahan status kepemilikan hak atas tanah.
(5)
Penyesuaian dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pendanaan dalam rangka perubahan batas Kota Tegal dan Kabupaten Brebes dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes.

Pasal 5

Semua peraturan daerah yang ditetapkan oleh pemerintahan Kota Tegal dan pemerintahan Kabupaten Brebes tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum dicabut oleh peraturan daerah yang lain.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.