a.perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
b.pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
c.penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang tata lingkungan dan sumber daya alam berkelanjutan;
d.koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
e.penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
f.pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosisitem perairan darat;
g.pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
h.pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan; dan
i.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.