Justisio

Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPLH adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
2.
Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.

Pasal 2

(1)
BPLH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
BPLH dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

BPLH mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BPLH menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
c.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH;
g.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPLH;
h.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPLH; dan
i.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.

Pasal 5

Susunan organisasi BPLH terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan;
e.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
f.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun;
g.
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon;
h.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; dan
i.
Inspektorat Utama.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin BPLH dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPLH.

Pasal 7

Kepala dijabat oleh Menteri Lingkungan Hidup.

Pasal 8

(1)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup.
(3)
Wakil menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPLH.
(4)
Rincian tugas wakil menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 9

(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3)
Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup.

Pasal 10

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan BPLH;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BPLH;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BPLH;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 12

(1)
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
c.
penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang tata lingkungan dan sumber daya alam berkelanjutan;
d.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
e.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
f.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosisitem perairan darat;
g.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
h.
pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
c.
penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
e.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
f.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
g.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
h.
pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 18

(1)
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.