Untuk menjaga kelancaran dan kelangsungan tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Keuangan pada suatu jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dilakukan penunjukan Pejabat Pengganti.