Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Nama Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut nama perseroan adalah nama diri perseroan yang bersangkutan.
2.
Menteri adalah Menteri Kehakiman.

Pasal 2

(1)
Perkataan Perseroan Terbatas atau disingkat "PT" hanya dapat digunakan oleh badan usaha yang didirikan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
(2)
Perkataan Perseroan Terbatas atau disingkat "PT" sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diletakkan di depan nama perseroan.

Pasal 3

(1)
Pemakaian nama perseroan diajukan kepada Menteri dengan suatu permohonan guna mendapat persetujuan.
(2)
Permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan bersamaan atau lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar.
(3)
Permohonan pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh pendiri perseroan, direksi perseroan, atau kuasanya.

Pasal 4

(1)
Persetujuan pemakaian nama perseroan yang diajukan lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam diberikan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah permohonan diterima.
(2)
Dalam hal permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Dalam hal permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui, maka pemohon wajib mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar perseroan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal persetujuan pemakaian nama.
(4)
Dalam hal permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka persetujuan pemakaian nama yang diberikan menjadi batal.

Pasal 5

(1)
Permohonan persetujuan pemakaian nama kepada Menteri ditolak apabila nama tersebut:
a.
telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan lain;
b.
bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
(2)
Disamping alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan yang diajukan kepada Menteri juga ditolak, apabila nama tersebut:
a.
sama atau mirip dengan nama perseroan yang permohonan persetujuan pemakaiannya telah diterima lebih dahulu;
b.
sama atau mirip dengan merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek berikut perubahannya, kecuali ada izin dari pemilik merek terkenal tersebut;
c.
dapat memberikan kesan adanya kaitan antara perseroan dengan suatu lembaga pemerintah, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau lembaga internasional, kecuali ada izin dari yang bersangkutan;
d.
hanya terdiri dari angka atau rangkaian angka;
e.
hanya terdiri dari huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f.
menunjukkan maksud dan tujuan perseroan, kecuali ada tambahan lain; atau
g.
tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;
h.
hanya merupakan nama suatu tempat;
i.
ditambah kata dan atau singkatan kata yang mempunyai arti sebagai perseroan terbatas, badan hukum atau persekutuan perdata.

Pasal 6

Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia mengutamakan pemakaian nama perseroan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Pasal 7

(1)
Nama perseroan yang telah memperoleh persetujuan Menteri dicatat dalam daftar nama perseroan.
(2)
Menteri menyelenggarakan daftar nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8

Nama perseroan yang Anggaran Dasarnya belum disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 7 Maret 1998, dapat dipakai oleh pihak lain.

Pasal 9

(1)
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kata atau singkatan kata yang mempunyai arti sebagai perseroan terbatas, badan hukum atau persekutuan perdata yang ditambahkan dalam nama perseroan dianggap telah dihapus dan tidak boleh digunakan dalam kegiatan perseroan.
(2)
Perseroan yang memakai nama yang mengandung kata atau singkatan kata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyesuaikan nama perseroan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.