Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Penarikan Dan Pengembalian Dana Pada Badan Layanan Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2.
Kas Negara adalah tempat menyimpan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
3.
Surplus Anggaran adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja yang dihitung berdasarkan laporan keuangan operasional berbasis akrual pada 1 (satu) periode anggaran.
4.
Dana Kelolaan adalah dana yang dikelola oleh BLU yang bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah.
5.
Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan yang selanjutnya disingkat SPM-PP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penarikan dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan, dan berdasarkan surat keterangan telah dibukukan.
6.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Surat Perintah Membayar.
7.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
8.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
9.
Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya disingkat SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPPN yang menyatakan bahwa Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan telah disetor dan dibukukan KPPN.

Pasal 2

(1)
Menteri Keuangan dapat melakukan penarikan dana yang dikelola BLU.
(2)
Dana yang dikelola oleh BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Surplus Anggaran; dan/atau
b.
Dana Kelolaan.
(3)
Penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a.
pembinaan pengelolaan keuangan BLU; dan/atau
b.
optimalisasi kas pemerintah.
(4)
Penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
penarikan tanpa pengembalian; atau
b.
penarikan dengan pengembalian.

Pasal 3

Untuk penarikan dana yang dikelola BLU sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Keuangan melakukan penilaian atas pengelolaan Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan.

Pasal 4

(1)
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian atas pengelolaan Surplus Anggaran pada BLU.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
posisi likuiditas BLU;
b.
keberlanjutan layanan BLU;
c.
rencana pengembangan layanan tahun berjalan dan/atau 1 (satu) tahun berikutnya; dan/atau
d.
hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan Surplus Anggaran.

Pasal 5

(1)
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian atas pengelolaan Dana Kelolaan.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku pimpinan pembantu pengguna anggaran bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan investasi pemerintah.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
tujuan pengelolaan dana;
b.
realisasi penyaluran/perguliran Dana Kelolaan; dan/atau
c.
hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan Dana Kelolaan.
(4)
Dalam hal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, hasil penilaian disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 6

(1)
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam dan , Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan rekomendasi penarikan dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan BLU kepada Menteri Keuangan.
(2)
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penarikan dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan BLU.
(3)
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat:
a.
besaran Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan yang ditarik dan dikembalikan;
b.
batas waktu penyetoran Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan ke Kas Negara; dan
c.
jatuh tempo pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan.
(4)
Dalam hal penarikan Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan merupakan penarikan tanpa pengembalian, jatuh tempo pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak diperlukan.

Pasal 7

(1)
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), BLU menyetorkan Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan ke Kas Negara melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan sistem penerimaan negara.
(2)
Penyetoran Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai transaksi non anggaran.

Pasal 8

(1)
Pemimpin BLU menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN mitra kerja atas setoran Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah penyetoran.
(2)
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan fotokopi bukti penerimaan negara.
(3)
Berdasarkan permintaan penerbitan SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN mitra kerja melakukan penelitian untuk memastikan setoran Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan telah dibukukan oleh KPPN.
(4)
Dalam hal setoran Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan telah dibukukan, KPPN mitra kerja menerbitkan SKTB untuk selanjutnya disampaikan kepada pemimpin BLU.
(5)
Penerbitan SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permintaan SKTB diterima secara lengkap.
(6)
SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam 4 (empat) rangkap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
lembar ke-1 disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
b.
lembar ke-2 disampaikan kepada BLU;
c.
lembar ke-3 disampaikan kepada KPPN Khusus Penerimaan; dan
d.
lembar ke-4 sebagai pertinggal.

Pasal 9

(1)
Dalam hal penarikan Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan merupakan penarikan dengan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b, pengembalian dilakukan pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai transaksi non anggaran.
(3)
Pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme SPM-PP.

Pasal 10

Pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan dilakukan oleh pejabat perbendaharaan.

Pasal 11

(1)
Untuk pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan, KPA menerbitkan SPM-PP untuk untung rekening BLU.
(2)
SPM-PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), serta nomor dan tanggal SKTB.
(3)
KPA mengajukan SPM-PP kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum jatuh tempo pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan dengan melampirkan:
a.
fotokopi SKTB; dan
b.
fotokopi Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 12

Berdasarkan SPM-PP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 13

Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan BLU mencatat dan melaporkan setiap transaksi penarikan dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan.

Pasal 14

(1)
Menteri Keuangan dapat memerintahkan penarikan dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan untuk pengelolaan Kas Negara, tanpa melalui mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam dan .
(2)
Perintah penarikan dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4).
(3)
Mekanisme penyetoran dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Menteri Keuangan dapat memerintahkan BLU tertentu untuk melakukan pembelian surat perbendaharaan negara dengan cara private placement untuk optimalisasi kas pemerintah selain melalui mekanisme penarikan dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Ketentuan mengenai pejabat perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan transaksi penarikan dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 17 dari 11 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.