Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1959 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarga-negaraan (undang-undang No. 2 Tahun 1958, Lembaran-negara 1958 No. 5)