Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1960 Tentang Penentuan Perusahaan Bank di Indonesia Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan bank milik Belanda, yang ada diwilayah Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam dikenakan nasionalisasi.

Pasal 2

(1)
Perusahaan bank termaksud dalam diatas ialah perusahaan P.T. Escomptobank, berkedudukan di Jakarta.
(2)
Dalam perusahaan yang dikenakan nasionalisasi seperti tersebut dalam ayat (1) diatas termasuk seluruh saham-saham P.T. Escomptobank yang belum dimiliki oleh Republik Indonesia.

Pasal 3

Pengganti kerugian kepada pemilik-pemilik saham P.T. Escomptobank yang saham-sahamnya dicabut haknya karena nasionalisasi P.T. Escomptobank seperti tersebut pada diatas, diberikan menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 16) tentang tugas kewajiban Panitya Penetapan Ganti Kerugian perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi dan cara mengajukan permintaan ganti kerugian.

Pasal 4

Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan yang perlu dalam hal pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, disamping mengambil tindakan-tindakan lainnya dalam melikwidasikan P.T. Escomptobank yang telah dikenakan nasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.