Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
2.
Presiden adalah Presiden Republik Indonesia.
3.
Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengairan.
5.
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.
6.
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.
7.
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.
8.
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.
9.
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.
10.
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.
11.
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
12.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
13.
Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
Pasal 2
Untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan dan pengusahaan air dan sumber-sumber air, didirikan suatu Perusahaan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) 'J asa Tirta.
Pasal 3
(1)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam adalah badan usaha yang menyelenggarakan usaha-usaha eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan serta mengusahakan air dan sumber-sumber air.
(2)
Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini terhadap Perusahaan berlaku Hukum Indonesia.
Pasal 4
(1)
Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Malang.
(2)
Perubahan tempat kedudukan dan kantor pusat Perusahaan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
(3)
Dalam rangka pengembangan, Perusahaan dapat mengadakan satuan organisasi pelaksana yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 5
(1)
Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan.
(2)
Maksud didirikannya Perusahaan adalah untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan daerah aliran sungai, yang meliputi antara lain perlindungan, pengembangan dan penggunaan sungai dan/atau sumber-sumber air termasuk pemberian informasi, rekomendasi, penyuluhan dan bimbingan.
(3)
Tujuan Perusahaan adalah turut membangun ekonomi nasional dengan berperan serta melaksanakan program pembangunan nasional di dalam bidang pengelolaan air dan sumber-sumber air.
Pasal 6
(1)
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam , Perusahaan melakukan juga kegiatan rehabilitasi.
(2)
Besarnya biaya untuk kegiatan rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab Perusahaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri.
Keuangan.
Pasal 7
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a.
penyediaan air baku untuk perusahaan air minum, perusahaan listrik, perusahaan perkebunan, perusahaan perikanan, industri, pelabuhan, dan penggelontoran;
b.
usaha pariwisata, jasa 'kopsultasi dan usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dengan persetujuan Menteri.
Pasal 8
(1)
Perusahaan melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam , di sungai Kali Brantas, Kali Amrong, Kali Lesti, Kali Metro, Kali Lahor, Kali Putih, Kali Semut, Kali Badak, Kali Bambang, Kali Lekso, Kali Nggrowo, Kali Song, Kali Ngasinan, Kali Tawing, Kali Parit Raya, Kali Dawir, Kali Parit Agung, Kali Boding, Kali Tugu, Kali Kedak, Kali Srinjing, Kali Konto, Kali Beng, Kali Widas, Kali Bening, Kali Kuncir, Kali Kedung Soko, Kali Ulo, Kali Brangkal, Kali Marmoyo, Kali Watudakon, Kali Sadar, Kali Kambing, Kali Porong, Kali Surabaya, Kali Mas, Kali Wonokromo, Kali kedurus, Kali Ewoh, dan Kali J ari.
(2)
Pengusahaan air dan sumber-sumber air di sungai lainnya oleh Perusahaan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
Pasal 9
(1)
Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2)
Besarnya modal Perusahaan adalah seluruh nilai kekayaan Negara yang telah tertanam dalam Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Kali Brantas kecuali Waduk, Bendung, Tanggul, Terowongan, dan Pelurusan Sungai yang nilainya ditetapkan Menteri Keuangan sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan.
(3)
Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Perusahaan dapat menambah modalnya dengan dana yang dibentuk dan dipupuk secara intern menurut ketentuan dalam .
(5)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia.
(6)
Semua alat-alat likuid (liquide) yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank milik Negara yang disetujui oleh Menteri.
Pasal 10
(1)
Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari:
a.
dana intern Perusahaan;
b.
penyertaan modal Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c.
pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri;
d.
sumber-sumber lainnya yang sah.
(2)
Anggaran investasi diajukan di dalam anggaran Perusahaan, sedangkan apabila anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang bersangkutan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tahunan atau perubahan anggaran Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 11
(1)
Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana yang diperoleh untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.
(2)
Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap kegiatan penyerahan, pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerimaan pinjaman jangka menengah/ panjang, pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi, menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang dapat dilakukan oleh Direksi atas izin Menteri, setelah Menteri mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Pasal 13
Pembebanan tugas tambahan kepada Perusahaan di luar tugas pokoknya yang menimbulkan akibat keuangan terhadap anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 14
Perusahaan dipimpin dan dikelola oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang usahanya.
Pasal 15
(1)
Pembinaan terhadap Perusahaan dilakukan oleh Menteri, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2)
Direksi atau Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk-petunjuk dari dan bertanggungjawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
(3)
Pelaksanaan tanggung jawab administratif fungsional Perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Negara terhadap Pemerintah, dalam hal ini Menteri dan Menteri Keuangan, dilakukan oleh Direktur Utama atas nama Direksi.
Pasal 16
Tugas dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut :
a.
memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan maksud dan
tujuan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna dari Perusahaan;
b.
menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c.
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
d.
melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan oleh Menteri;
e.
menetapkan kebijaksanaan Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Menteri;
f.
menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan lengkap dengan anggaran keuangan;
g.
mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
h.
menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
i.
mengangkat dan memberhentikan pegawai sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku bagi Perusahaan;
j.
menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi Pegawai serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k.
memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan baik dalam bentuk laporan tahunan, maupun laporan berkala menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh Menteri;
l.
menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.
Pasal 17
(1)
Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan :
a.
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
b.
Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi masing-masing untuk bidangnya dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi.
(2)
Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukan sementara Menteri, dan apabila Direktur dimaksud tidak ada atau berhalangan tetap, maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama.
(3)
Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya
atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat Direksi yang ditunjuk oleh Menteri.
(4)
Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Direksi dapat melaksanakannya sendiri atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada :
a.
Seorang atau beberapa orang anggota Direksi, atau;
b.
Seorang atau beberapa orang Pegawai baik sendiri maupun bersama-sama, atau;
c.
Orang atau badan lain, yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
(5)
Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
(6)
Gaji, tunjangan, emolumen dan penghasilan lain dari para anggota Direksi, ditetapkan oleh Menteri, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 18
(1)
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.
(2)
Anggota Direksi diangkat untuk masa 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
(3)
Dalam hal-hal tersebut di bawah ini, Presiden atas usul Menteri dapat memberhentikan seluruh atau salah seorang anggota Direksi meskipun masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum berakhir karena :
a.
mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b.
atas permintaan sendiri;
c.
melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Perusahaan;
d.
melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
e.
cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f.
meninggal dunia;
g.
tidak cukup cakap atau ternyata tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
h.
tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan.
(4)
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d, jika merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5)
Sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)huruf c dan huruf d dilakukan, kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri, yang harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan oleh Menteri tentang rencana pemberhentian itu.
(6)
Selama persoalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan.
(7)
Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah pemberhentian anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan ketentuan ayat (4) belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dalam hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 19
(1)
Anggota Direksi adalah Warga Negara Indonesia.
(2)
Anggota Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan Perusahaan, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan untuk memimpin suatu Perusahaan yang bergerak dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam , mempunyai akhlak dan moral yang baik serta memenuhi syarat-syarat lainnya yang diperlukan untuk menunjang kemajuan Perusahaan yang dipimpinnya.
(3)
Direksi menguraikan pengabdian dan kemampuannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan diadakannya Perusahaan.
Pasal 20
(1)
Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat
Akses Terbatas
Anda melihat 20 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.