Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi Bendahara Umum Negara.
2.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat yang selanjutnya disingkat SIAP adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Kuasa BUN.
3.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SABUN adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan pengguna anggaran bagian anggaran BUN.
4.
Kuasa BUN adalah pejabat yang memperoleh kewenangan untuk dan atas nama BUN melaksanakan fungsi pengelolaan uang negara.
5.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut DJPb adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
6.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disebut Dit. APK adalah unit eselon II pada kantor pusat DJPb yang bertugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
7.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Dit. PKN adalah unit eselon II pada kantor pusat DJPb yang bertugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
8.
Kantor Wilayah DJPb yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal DJPb yang bertugas untuk melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
9.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPb yang bertugas untuk melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan BUN, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara.
10.
Rekening Kuasa BUN Daerah adalah rekening milik BUN pada bank/pos mitra KPPN selaku Kuasa BUN di daerah.
11.
Rekening Kuasa BUN Pusat adalah rekening milik BUN pada bank mitra Dit. PKN selaku Kuasa BUN Pusat.
12.
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang disusun oleh pemerintah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
13.
Laporan Arus Kas yang selanjutnya disebut LAK adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
14.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disebut LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
15.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
16.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk pengungkapan yang memadai.
17.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
18.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu BUN.
19.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat KPPN yang selanjutnya disebut UAKBUN-Daerah adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat KPPN.
20.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa BUN Tingkat Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut UAKKBUN-Kanwil adalah unit akuntansi yang mengoordinasikan dan membina akuntansi dan pelaporan keuangan Kuasa BUN menggabungkan laporan keuangan Daerah/KPPN.
21.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat Pusat yang selanjutnya disingkat UAKBUN-Pusat adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN Pusat.
22.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disingkat UAP BUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya.
23.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi Pusat yang selanjutnya disebut UAP BUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang menggabungkan Laporan Keuangan Kuasa BUN Pusat, Koordinator Kuasa BUN Kantor Wilayah, dan Kuasa BUN Daerah (KPPN khusus penerimaan dan KPPN khusus pinjaman dan hibah).
24.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokkan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
25.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal/ Inspektorat Umum/ Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
26.
Sistem Aplikasi Terintegrasi adalah sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan dan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian/lembaga.
27.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
28.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan SPM.
29.
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Pasal 2

(1)
SiAP merupakan subsistem dari SABUN.
(2)
Untuk pelaksanaan SiAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri atas:
a.
KPPN selaku UAKBUN-Daerah;
b.
Kanwil DJPb selaku UAKKBUUN-Kanwil;
c.
Dit. PKN selaku UAKBUN-Pusat; dan
d.
DJPb selaku UAP BUN AP.
(3)
KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak termasuk KPPN Khusus Investasi.
(4)
UAP BUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh Dit. APK.
(5)
Penanggung jawab unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kepala KPPN, untuk UAKBUN-Daerah;
b.
Kepala Kanwil DJPb, untuk UAKKBUUN-Kanwil;
c.
Direktur Pengelolaan Kas Negara, untuk UAKBUN-Pusat; dan
d.
Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk UAP BUN AP.
(6)
SiAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kuasa BUN dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi.
(7)
Laporan Keuangan Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a.
Neraca;
b.
LAK;
c.
LPE; dan
d.
CaLK.
(8)
Selain Laporan Keuangan Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6), unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat menghasilkan LRA sebagai laporan manajerial.
(9)
LRA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan LRA satuan kerja mitra kerja masing-masing unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3

(1)
UAKBUN-Daerah memproses data transaksi:
a.
penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui Rekening Kuasa BUN Daerah;
b.
penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak melalui Rekening Kuasa BUN Daerah namun menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku harus mendapatkan penihilan/ pengesahan dari KPPN; dan/atau
c.
penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah namun mempengaruhi Neraca UAKBUN-Daerah.
(2)
Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
penerimaan kas yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah yang dapat berupa pendapatan negara, pengembalian belanja, dan penerimaan pembiayaan;
b.
pengeluaran kas penyaluran dana SP2D untuk belanja, pengeluaran pembiayaan, dan pengeluaran non anggaran melalui Rekening Kuasa BUN Daerah; dan/atau
c.
penerimaan non anggaran dan pengeluaran non anggaran yang dapat berupa penerimaan kiriman uang atau pengeluaran kiriman uang atau pengeluaran kiriman uang untuk pemindahbukuan dana antar rekening kas negara dan penerimaan retur.
(3)
Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
penerimaan dan potongan pada SPM dengan jumlah yang sama sehingga jumlah pembayarannya nihil;
b.
pendapatan dan belanja pada satuan kerja badan layanan umum;
c.
pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang pada kementerian/lembaga;
d.
pendapatan/penerimaan pembiayaan dan belanja yang bersumber dari hibah atau pinjaman dalam/luar negeri yang oleh pihak pemberi pinjaman dan hibah dalam/luar negeri tidak disalurkan melalui rekening milik BUN namun langsung digunakan untuk mendanai pengeluaran satuan kerja; dan/atau
e.
penerimaan dan pengeluaran lainnya yang menurut ketentuan perundang-undangan harus mendapat pengesahan dari KPPN.
(4)
Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
transaksi pengeluaran transitoris atas SP2D uang persediaan/tambahan uang persediaan yang mempengaruhui Kas di Bendahara Pengeluaran UAKBUN-Daerah;
b.
transaksi penerimaan pengembalian dana uang persediaan /tambahan uang persediaan yang disetor melalui modul penerimaan negara yang mempengaruhui kas di bendahara pengeluaran UAKBUN-Daerah; dan/atau
c.
transaksi penerimaan/pengeluaran transitoris atas SP2D retur yang mempengaruhui utang pihak ketiga pada UAKBUN-Daerah. Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan transaksi yang terjadi pada UAKBUN Daerah yang tidak mengelola rekening retur.
(5)
Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan transaksi yang terjadi pada UAKBUN Daerah yang tidak mengelola rekening retur.
(6)
Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disajikan sebagai utang pihak ketiga UAKBUN-Daerah.
(7)
Jenis transaksi penerimaan dan pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pendapatan;
b.
belanja;
c.
transfer ke daerah;
d.
penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan;
e.
penerimaan transitoris dan pengeluaran transitoris;
f.
pengembalian; dan/atau
g.
selisih kurs.

Pasal 4

(1)
Transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat secara bruto sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen sumber pada saat:
a.
kas diterima di Rekening Kuasa BUN Daerah;
b.
kas keluar dari Rekening Kuasa BUN Daerah;
c.
terbit dokumen pengesahan transaksi penerimaan dan pengeluaran oleh KPPN;
d.
terbit SP2D untuk SPM dengan potongan yang jumlah pembayarannya nihil;
e.
kas keluar dari Rekening Kuasa BUN Pusat, untuk pengeluaran yang melalui Rekening Kuasa BUN Pusat namun mempengaruhi Neraca UAKBUN-Daerah; atau
f.
kas masuk ke Rekening Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN Daerah lainnya, untuk penerimaan yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah bersangkutan namun mempengaruhi Neraca UAKBUN-Daerah.
(2)
Pengaruh terhadap aset, kewajiban, dan ekuitas yang timbul akibat transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan di dalam Neraca UAKBUN-Daerah.
(3)
Penyajian dalam Neraca UAKBUN-Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pengaruh transaksi penerimaan dan pengeluaran yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah terhadap Neraca UAKBUN-Pusat atau UAKBUN-Daerah lainnya.

Pasal 5

(1)
UAKBUN-Daerah menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1).
(2)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dan analisis atau telaah Laporan Keuangan.
(3)
Dalam hal UAKBUN-Daerah belum dapat melakukan rekonsiliasi eksternal dengan UAKPA pada periode berjalan, UAKBUN-Daerah tetap dapat menyusun Laporan Keuangan.
(4)
Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Neraca;
b.
LAK;
c.
LPE; dan
d.
CaLK.
(5)
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(6)
Analisis atau telaah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat.

Pasal 6

(1)
UAKBUN-Daerah menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) kepada UAKKBUN-Kanwil setiap bulan, semesteran, dan tahunan.
(2)
UAKBUN-Daerah KPPN khusus penerimaan dan UAKBUN-Daerah KPPN khusus pinjaman dan hibah menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) kepada UAP BUN AP setiap bulan, semesteran, dan tahunan.
(3)
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.

Pasal 7

(1)
UAKKBU N-Kanwil menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKKBU N-Kanwil berdasarkan hasil pemrosesan data gabungan dan Laporan Keuangan tingkat UAKKBU N-Daerah di wilayah kerjanya.
(2)
Laporan Keuangan tingkat UAKKBU N-Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dan analisis atau telaah Laporan Keuangan.
(3)
Dalam hal UAKKBU N-Daerah belum dapat melakukan Rekonsiliasi eksternal dengan UAKPA pada periode berjalan, UAKKBU N-Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat menyusun Laporan Keuangan.
(4)
Laporan Keuangan tingkat UAKKBU N-Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Neraca;
b.
LAK;
c.
LPE; dan
d.
CaLK.
(5)
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(6)
Analisis atau telaah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat.

Pasal 8

(1)
Untuk penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian tingkat UAP BUN AP, UAKKBU N-Kanwil menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) kepada UAP BUN AP setiap triwulan, semesteran, dan tahunan.
(2)
Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.

Pasal 9

(1)
Untuk penyusunan Laporan Keuangan, UAKBUN-Pusat memproses data transaksi:
a.
penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat; dan
b.
penerimaan dan pengeluaran pada SPM atau dokumen yang dipersamakan, dengan potongan, yang pembayarannya melalui rekening Kuasa BUN Pusat.
(2)
Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
penerimaan kas melalui Rekening Kuasa BUN Pusat;
b.
pengeluaran kas penyaluran dana SP2D untuk belanja, transfer, pengeluaran pembiayaan, pengeluaran non anggaran melalui rekening Kuasa BUN Pusat; dan/atau
c.
penerimaan non anggaran atau pengeluaran non anggaran.
(3)
Transaksi penerimaan non anggaran atau pengeluaran non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a.
transaksi untuk dropping;
b.
transaksi untuk penihilan;
c.
transaksi untuk optimalisasi kas;
d.
transaksi untuk pemenuhan dana SAL;
e.
transaksi reimbursement (penggantian) atas pengeluaran kas di rekening kas umum negara; dan/atau
f.
transaksi replenishment atas pengisian kas di rekening kas umum negara.
(4)
Transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pendapatan;
b.
belanja;
c.
transfer ke daerah;
d.
penerimaan dan pengeluaran pembiayaan;
e.
penerimaan dan pengeluaran transitoris;
f.
pengembalian; dan/atau
g.
selisih kurs.

Pasal 10

(1)
Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas pada UAKBUN-Pusat dicatat secara bruto sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen sumber pada saat:
a.
kas diterima di rekening Kuasa BUN Pusat; atau
b.
kas keluar dari rekening Kuasa BUN Pusat.
(2)
Transaksi penerimaan pada UAKBUN-Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dicatat sebesar bruto dalam hal proses untuk menghasilkan pendapatan belum selesai, yang dapat berupa transaksi setoran pendapatan atas penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi.
(3)
Pengecualian atas transaksi penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 113 pasal. Masuk untuk akses penuh.