Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.540.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus empat puluh miliar rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.