Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/24/PBI/2008 - Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 15

(1)
Bank dapat melakukan investasi pada Surat Berharga Syariah.
(2)
Investasi pada Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperdagangkan.
2.
Ketentuan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 16

(1)
Kualitas Surat Berharga Syariah, yang diakui berdasarkan nilai pasar ditetapkan memiliki kualitas Lancar sepanjang memenuhi persyaratan:
a.
aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
b.
terdapat informasi nilai pasar secara transparan;
c.
telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian;
d.
belum jatuh tempo
(2)
Kualitas Surat Berharga Syariah yang diakui berdasarkan harga perolehan atau yang diakui berdasarkan nilai pasar namun tidak aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan/atau tidak terdapat informasi yang transparan, ditetapkan memiliki kualitas sebagai berikut :
a.
Lancar, apabila: 1) Memiliki peringkat investasi (investment grade) atau lebih tinggi yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat (rating agency) yang diakui oleh Bank Indonesia dan diterbitkan dalam waktu satu tahun terakhir; 2) Telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian; dan 3) Belum jatuh tempo;
b.
Kurang Lancar, apabila: 1) Memiliki peringkat investasi (investment grade) atau lebih tinggi yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat (rating agency) yang diakui oleh Bank Indonesia dan diterbitkan dalam waktu satu tahun terakhir; 2) Terdapat penundaan pembayaran bagi hasil/marjin/fee berkala atau kewajiban lain sejenis; dan 3) Belum jatuh tempo; atau 1) Memiliki peringkat paling kurang 1 (satu) tingkat di bawah peringkat investasi (investment grade) yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat (rating agency) yang diakui oleh Bank Indonesia dan diterbitkan dalam waktu satu tahun terakhir; 2) Tidak terdapat penundaan pembayaran bagi hasil/marjin/fee berkala atau kewajiban lain sejenis; dan 3) Belum jatuh tempo;
c.
Macet, apabila surat berharga tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(3)
Kualitas Surat Berharga Syariah di luar Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang diterbitkan oleh nasabah mengikuti kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam .
3.
Di antara dan , disisipkan 1 (satu) pasal yakni sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 18A

Kualitas Surat Berharga Syariah yang diterbitkan atau diendos Bank lain ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk Surat Berharga Syariah yang memiliki peringkat dan/atau aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, ditetapkan berdasarkan kualitas terendah antara: 1) hasil penilaian berdasarkan ketentuan kualitas Surat Berharga Syariah yang berlaku, atau 2) hasil penilaian berdasarkan ketentuan kualitas Penempatan pada bank penerbit atau bank pemberi endosemen.
b.
Surat Berharga Syariah yang berdasarkan karakteristiknya tidak aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan tidak memiliki peringkat, ditetapkan berdasarkan kualitas Penempatan pada bank penerbit atau bank pemberi endosemen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). # Pasal II Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/13/PBI/2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. # Pasal III Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.