Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional, serta korporasi dan rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa keuangan.
2.
Pasar Uang adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan:
a.
kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
b.
transaksi pinjam-meminjam uang;
c.
transaksi derivatif suku bunga; dan
d.
transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di pasar uang, dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
3.
Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
4.
Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya.
5.
Instrumen Pasar Uang adalah surat berharga jangka pendek yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan, termasuk efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan instrumen lain yang dapat dipersamakan dengan surat berharga jangka pendek yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
6.
Infrastruktur Pasar Keuangan adalah sistem yang menyediakan jasa untuk kegiatan transaksi pembayaran, surat berharga, Derivatif, dan/atau transaksi keuangan lainnya, termasuk penyelenggaraannya.
7.
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
8.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
9.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
10.
Lembaga Pendukung Pasar Uang adalah pihak yang memberikan jasa terkait penerbitan Instrumen Pasar Uang, perantara pelaksanaan transaksi Instrumen Pasar Uang, penyelesaian transaksi, penatausahaan instrumen dan transaksi Pasar Uang, dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
11.
Lembaga Pendukung Pasar Valuta Asing adalah pihak yang dapat memberikan jasa terkait perantara pelaksanaan transaksi, penyelesaian transaksi, penatausahaan transaksi di Pasar Valuta Asing, dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
12.
Self Regulatory Organization di Bidang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum Indonesia yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
13.
Asosiasi Profesi di Bidang Tresuri adalah organisasi yang menaungi profesi tresuri dealer dalam pelaksanaan kegiatan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
14.
Sertifikasi Profesi Tresuri yang selanjutnya disebut dengan Sertifikasi Tresuri adalah proses pemberian sertifikat kompetensi bagi profesi tresuri dealer yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional dan/atau standar kompetensi internasional dan/atau standar khusus.
15.
Kode Etik Pasar adalah pedoman norma moral profesional mengenai perbuatan yang harus dilakukan dan yang harus dihindari dalam berperilaku di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
16.
Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang Bergerak di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut PUSK PUVA adalah pelaku usaha di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing yang memperoleh izin kelembagaan dari Bank Indonesia.
17.
Profesi Penunjang Sektor Keuangan yang Bergerak di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut PPSK PUVA adalah pelaku yang memberikan suatu jasa keprofesian untuk mendukung kegiatan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
18.
Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksana Sertifikasi Tresuri yang memperoleh lisensi dari institusi yang berwenang dan diakui oleh Bank Indonesia. 2023, No.16/BI -4-
19.
Tresuri Dealer adalah direksi dan pegawai yang melakukan aktivitas tresuri di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
20.
Aktivitas Tresuri adalah kegiatan transaksi keuangan yang mencakup penjualan produk dan/atau pelaksanaan transaksi yang dilakukan secara langsung oleh Tresuri Dealer di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Pasal 2

Bank Indonesia melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dengan tujuan untuk:
a.
membangun Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan berstandar internasional;
b.
mendukung transformasi pengelolaan moneter yang terintegrasi dengan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
c.
mendukung sumber pembiayaan ekonomi nasional.

Pasal 3

Sasaran pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing untuk membangun Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan berstandar internasional dalam mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.

Pasal 4

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia menerapkan strategi meliputi:
a.
perumusan kebijakan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing termasuk Infrastruktur Pasar Keuangan;
b.
pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang inklusif dan modern serta terintegrasi dengan pengelolaan moneter; dan
c.
sinergi kebijakan untuk mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko.

Pasal 5

Prinsip dasar pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing meliputi:
a.
mempertimbangkan praktik terbaik secara internasional;
b.
digitalisasi data dan informasi;
c.
mengintegrasikan perspektif inklusif dan keuangan berkelanjutan;
d.
bersifat efektif, efisien, dan bertata kelola yang baik; dan
e.
mendorong sinergi dan peningkatan inovasi. -5 2023, No.16/BI

Pasal 6

Cakupan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing meliputi:
a.
produk;
b.
harga acuan (pricing);
c.
pelaku pasar (participants); dan
d.
Infrastruktur Pasar Keuangan.

Pasal 7

(1)
Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing meliputi:
a.
penerbitan Instrumen Pasar Uang;
b.
transaksi Pasar Uang; dan
c.
transaksi Pasar Valuta Asing.
(2)
Penerbitan Instrumen Pasar Uang, transaksi Pasar Uang, dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara digital.

Pasal 8

Penerbitan Instrumen Pasar Uang, transaksi Pasar Uang, dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.

Pasal 9

(1)
Bank Indonesia menetapkan kriteria penerbitan Instrumen Pasar Uang.
(2)
Kriteria penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
scripless;
b.
terdapat keterbukaan informasi atas:
1.
Instrumen Pasar Uang; dan/atau
2.
penerbit Instrumen Pasar Uang;
c.
kriteria lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a.
surat sanggup;
b.
surat perintah membayar;
c.
sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi, atas aset yang mendasarinya; atau
d.
Instrumen Pasar Uang lainnya.
(4)
Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan secara scripless sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penerbitan, penatausahaan, pencatatan, dan/atau pengalihan kepemilikannya dapat menjadi alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2023, No.16/BI -6-

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan Instrumen Pasar Uang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 11

Jenis transaksi Pasar Uang mencakup:
a.
perdagangan instrumen keuangan meliputi:
1.
transaksi atas Instrumen Pasar Uang yang kriteria penerbitannya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
2.
transaksi atas instrumen keuangan yang dapat ditransaksikan di Pasar Uang;
b.
transaksi pinjam-meminjam uang atau pendanaan selain kredit atau pembiayaan syariah;
c.
transaksi Derivatif suku bunga; dan
d.
transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang, dalam mata uang rupiah atau valuta asing.

Pasal 12

Bank Indonesia menetapkan kriteria transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 13

(1)
Transaksi Derivatif suku bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf c mencakup:
a.
transaksi Derivatif yang standar (plain vanilla); dan
b.
transaksi structured product.
(2)
Transaksi Derivatif suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk semua jangka waktu transaksi Derivatif.
(3)
Transaksi Derivatif suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan utama untuk lindung nilai.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Pasar Uang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 15

(1)
Jenis transaksi Pasar Valuta Asing mencakup:
a.
transaksi yang bersifat tunai;
b.
transaksi Derivatif nilai tukar atau transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah; dan -7 2023, No.16/BI
c.
transaksi valuta asing lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
transaksi valuta asing terhadap rupiah; dan
b.
transaksi valuta asing terhadap valuta asing.
(3)
Transaksi valuta asing terhadap valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan transaksi yang dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 16

(1)
Transaksi Derivatif nilai tukar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mencakup:
a.
transaksi Derivatif yang standar (plain vanilla); dan
b.
transaksi structured product.
(2)
Transaksi Derivatif nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk semua jangka waktu transaksi Derivatif.
(3)
Transaksi Derivatif nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan utama untuk lindung nilai.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Pasar Valuta Asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 18

Bank Indonesia menetapkan:
a.
Instrumen Pasar Uang, transaksi Pasar Uang, dan transaksi Pasar Valuta Asing untuk:
1.
ditransaksikan melalui sarana pelaksanaan transaksi;
2.
dikliringkan melalui sarana pelaksanaan kliring; dan/atau
3.
dilaporkan melalui sarana pencatatan dan pelaporan transaksi; dan
b.
kriteria standardisasi Instrumen Pasar Uang, transaksi Pasar Uang, dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
jenis Instrumen Pasar Uang, jenis transaksi Pasar Uang, dan jenis transaksi Pasar Valuta Asing, yang dapat ditransaksikan, dikliringkan, dan/atau dilaporkan; dan
b.
kriteria standardisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. 2023, No.16/BI -8-

Pasal 20

Bank Indonesia menetapkan waktu transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing.

Pasal 21

Ketentuan mengenai waktu transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 22

(1)
Penyelesaian transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam menganut prinsip:
a.
penyelesaian transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing yang telah memenuhi persyaratan, bersifat final dan mengikat;
b.
penyerahan dan/atau pembayaran dalam transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing; dan
c.
diakuinya penyelesaian transaksi secara netting, dengan memperhitungkan secara langsung hasil akhir hak dan kewajiban para pihak.
(2)
Bank Indonesia menetapkan cara penyelesaian transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyelesaian transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui cara:
a.
penyelesaian transaksi secara penuh (gross);
b.
penyelesaian transaksi secara netting; atau
c.
penyelesaian transaksi lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Penyerahan dan/atau pembayaran dalam transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a.
surat berharga, untuk transaksi Pasar Uang; dan/atau
b.
dana, untuk transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing.
(5)
Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terjadi sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban utang wajib tetap diselesaikan oleh para pihak yang terkait langsung dengan transaksi tersebut seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
(6)
Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan wajib diselesaikan dan tidak dapat dibatalkan oleh para pihak yang terkait langsung dengan transaksi tersebut.

Pasal 23

(1)
Dalam hal terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak yang bertransaksi, penyelesaian transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing dapat dilakukan melalui perjumpaan utang (close-out netting) sepanjang dipersyaratkan atau diperjanjikan dalam perjanjian induk yang mensyaratkan pengakhiran transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting).
(2)
Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan proses pengakhiran transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting) terhadap transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing yang diperjanjikan dalam kontrak, transaksi tersebut wajib diselesaikan.
(3)
Pengakhiran transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing melalui perjumpaan utang (close-out netting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan baik sebelum maupun sesudah terjadi kepailitan.
(4)
Pelaksanaan pengakhiran transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk transaksi keuangan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mensyaratkan pengakhiran transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting) oleh debitur pailit tidak dapat dibatalkan pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
(5)
Pelaksanaan pengakhiran transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing yang mensyaratkan pengakhiran transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memerlukan permohonan perjumpaan utang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
(6)
Mekanisme penyelesaian transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing melalui perjumpaan utang (close-out netting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.

Pasal 24

Kurator tidak dapat membatalkan atau menganggap tidak sah suatu pembayaran atau transfer kolateral yang terjadi sehubungan dengan penyelesaian yang diakhiri dengan menghitung nilai bersih (netting) dari nilai atau jumlah tak terbayar dengan pihak yang mengalami wanprestasi (defaulting party) kecuali terbukti bahwa pembayaran atau transfer kolateral terjadi karena fraud. 2023, No. 16/BI -10-

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
penyelesaian transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing; dan
b.
pengakhiran transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing melalui perjumpaan utang (close-out netting), diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 26

(1)
Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama lintas negara dalam transaksi ekonomi dan keuangan dengan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara.
(2)
Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia menunjuk pihak yang memfasilitasi transaksi ekonomi dan keuangan lintas negara dengan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama transaksi ekonomi dan keuangan lintas negara dengan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 27

(1)
Untuk transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing, para pihak dapat menggunakan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(2)
Kontrak pintar (smart contract) dan/atau hasil cetaknya dapat menjadi alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(3)
Penggunaan kontrak pintar (smart contract) diikuti dengan penyimpanan kesepakatan kontrak pintar (smart contract).
(4)
Penyimpanan kesepakatan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat syarat dan ketentuan mengenai otomasi pelaksanaan hak dan kewajiban yang diperjanjikan dalam kontrak pintar (smart contract).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak pintar (smart contract) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 27 dari 51 pasal. Masuk untuk akses penuh.