Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 Tentang Penetapan Universitas Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Universitas adalah Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara;
2.
Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi;
3.
Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal maupun pembiayaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
5.
Majelis Wali Amanat adalah organ Universitas Indonesia yang berfungsi mewakili Pemerintah dan masyarakat;
6.
Dewan Audit adalah organ Universitas Indonesia secara independen melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat;
7.
Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi Universitas Indonesia di bidang akademik yang terdiri dari Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, Wakil dosen bukan Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, Kepala Perpustakaan Universitas Indonesia, dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik;
8.
Dewan Guru Besar adalah unsur Universitas Indonesia yang berfungsi melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika dalam lingkungan civitas akademika Universitas Indonesia;
9.
Rektor adalah Pimpinan Universitas Indonesia yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Universitas Indonesia;
10.
Dekan adalah Pimpinan Fakultas dalam lingkungan Universitas Indonesia yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di fakultasnya masing-masing.

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi;
(2)
Dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan, penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pegawai dialihkan menjadi asset dan pegawai universitas;
(3)
Pelaksanaan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, diatur oleh Menteri dan Menteri Keuangan;

Pasal 3

Universitas diselenggarakan berdasarkan asas yang dilandasi oleh :
a.
kemandirian moral untuk membangun perguruan tinggi sebagai kekuatan moral dalam pembangunan masyarakat yang demokratis dan mampu bersaing secara global;
b.
wawasan glogal guna mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni.

Pasal 4

Universitas sebagai Badan Hukum Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam adalah badan hukum yang bersifat nirlaba.

Pasal 5

Tujuan universitas adalah :
a.
mewujudkan universitas riset sebagai pusat unggulan ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan seni;
b.
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang bermoral serta memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan kesenian;
c.
mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan seni serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional;
d.
mendukung pembangunan masyarakat yang demokratis dengan berperan sebagai kekuatan moral yang mandiri;
e.
mencapai keunggulan kompetitif melalui penerapan prinsip sumber daya universitas yang dikelola dengan asas profesional.

Pasal 6

(1)
Universitas adalah lembaga pendidikan tinggi milik negara yang berbentuk universitas yang menyandang nama bangsa dan tersusun atas dasar keseluruhan satuan yang mengelola ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan atau kesenian.
(2)
Bentuk dan penggunaan lambang, himne, bendera, dan cap sebagai atribut jati dirinya diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Universitas.

Pasal 7

Universitas berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 8

(1)
Universitas sebagai lembaga pendidikan tinggi milik negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia sejak 2 Februari 1950;
(2)
Universitas didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 9

(1)
Kekayaan awal universitas merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
(2)
Besarnya kekayaan awal universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seluruh kekayaan negara yang tertanam pada universitas, kecuali tanah yang nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Keuangan.

Pasal 10

(1)
Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri Keuangan;
(2)
Kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan untuk kepentingan universitas;
(3)
Hasil pemanfaatan kekayaan berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan universitas dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi universitas;
(4)
Kekayaan awal universitas berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk universitas dengan ketentuan tidak dapat dipindahtangankan.

Pasal 11

(1)
Semua kekayaan dalam segala bentuk, termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, dan benda di luar tanah tercatat sah sebagai hak milik universitas;
(2)
Kekayaan intelektual terdiri atas hak paten, hak cipta, dan bentuk-bentuk kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh universitas;
(3)
Tatacara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan kekayaan intelektual diatur lebih lanjut dalam keputusan Majelis Wali Amanat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

(1)
Pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan universitas berasal dari :
a.
pemerintah;
b.
masyarakat;
c.
pihak luar negeri;
d.
usaha dan tabungan universitas.
(2)
Dana dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang terdiri atas :
a.
anggaran rutin;
b.
anggaran pembangunan.
(3)
Universitas mengalokasikan anggaran yang berasal dari masyarakat sebagai pendamping dana yang diperoleh dari pemerintah dalam pembiayaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
(4)
Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran pembangunan untuk pembiayaan pembangunan investasi dan pengembangan universitas melalui mekanisme yang berlaku, sesuai dengan program dan prioritas;
(4)
Penerimaan universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) b bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pasal 13

(1)
Organisasi universitas terdiri dari Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat akademik Universitas, Pimpinan Universitas, Dewan Guru Besar, Senat Akademik Fakultas, Pelaksana Akademik, unsur manajemen, penunjang, unit usaha, dan unsur-unsur lain yang dipandang perlu;

Pasal 14

(1)
Majelis Wali Amanat adalah organ universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, dan kepentingan masyarakat, dan kepentingan universitas, yang beranggotakan sebanyak-banyaknya 21 (duapuluh satu) orang;
(2)
Unsur-unsur dalam Majelis Wali Amanat adalah :
a.
Menteri;
b.
Senat Akademik Universitas;
c.
Masyarakat;
d.
Karyawan Universitas;
e.
Mahasiswa;
f.
Rektor;
(3)
Anggota Majelis Wali Amanat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Senat Akademik;
(4)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Menteri berjumlah satu orang yang ditetapkan oleh Menteri;
(5)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Senat Akademik universitas berjumlah 11 (sebelas) orang dan dipilih oleh Senat Akademik Universitas yang memenuhi kriteria utama pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi akademik yang baik, dan wawasan serta minat terhadap perguruan tinggi;
(6)
Anggota Majelis Wali Amanat wakil unsur masyarakat umum berjumlah 6 (enam) orang yang diusulkan oleh Senat Akademik dan memenuhi kriteria utama atas komitmen, kemampuan, integritas, visi, dan wawasan serta minat terhadap perguruan tinggi;
(7)
anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur karyawan universitas berjumlah 1 (satu) orang
(2)
Unsur pelaksana akademik adalah fakultas, jurusan/bagian dan bentuk lain yang dipandang perlu;
(3)
Unsur manajemen adalah Direktorat dan bentuk lain yang dipandang perlu;
(4)
Unsur penunjang adalah perpustakaan, laboratorium, dan bentuk lain yang dipandang perlu;
(5)
Unit usaha adalah unit yang secara khusus mengelola, memanfaatkan, dan mengembangkan asset universitas dalam rangka menghimpun dana untuk menunjang pelaksanaan program universitas. dan dipilih berdasarkan mekanisme yang berlaku di antara mereka yang mempunyai integritas dan prestasi kerja yang baik;
(8)
anggota Majelis Wali amanat yang mewakili unsur mahasiswa universitas berjumlah 1 (satu) orang dan dipilih berdasarkan mekanisme yang berlaku di antara mereka yang mempunyai integritas dan prestasi akademik yang baik;
(9)
anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Rektor tidak dapat dipilih sebagai ketua dan tidak memiliki hak suara dalam hal yang menyangkut kinerja rektor dan pemilihan rektor.

Pasal 15

(1)
Anggota Majelis Wali Amanat, kecuali yang mewakili unsur mahasiswa dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(2)
Anggota Majelis Wali Amanat, yang mewakili unsur mahasiswa dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(3)
Majelis Wali Amanat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang berasal dan dipilih dari dan oleh Majelis Wali Amanat untuk masa jabatan 2,5 (dua setengah) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan;
(4)
Anggota Majelis Wali Amanat mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan rektor, anggota yang mewakili unsur menteri mempunyai 35 persen hak suara dari jumlah seluruh hak suara.

Pasal 16

(1)
Majelis Wali Amanat bertugas untuk:
a.
mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan universitas;
b.
memelihara kondisi kesehatan keuangan universitas;
c.
menetapkan kebijakan umum universitas;
d.
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas;
e.
bersama Pimpinan universitas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
f.
melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan universitas;
g.
mengangkat dan memberhentikan Pimpinan universitas;
h.
menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada dalam universitas.
(2)
Majelis Wali amanat dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk
(3)
Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana diatur dalam ayat (2) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;
(4)
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran universitas.

Pasal 17

Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :
1.
pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada perguruan tinggi lain;
2.
jabatan struktural pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan daerah;
3.
jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan universitas.

Pasal 18

(1)
Dewan Audit adalah organ universitas yang secara independen melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat;
(2)
Jumlah anggota Dewan audit sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota;
(3)
Anggota Dewan Audit diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan;
(4)
Ketua, Sekretaris, dan anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat;
(5)
Dewan audit bertanggungjawab kepada Majelis Wali Amanat;
(6)
Dewan Audit dapat menunjuk auditor untuk melaksanakan audit di universitas, dalam bidang-bidang pendidikan, kemahasiswaan, keuangan, dan kepegawaian;
(7)
Auditor melaporkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) kepada Dewan Audit;
(8)
Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota Dewan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19

(1)
Dewan Audit universitas bertugas :
a.
menetapkan kebijakan audit internal;
b.
menunjuk dan mengangkat tenaga audit profesional;
c.
mempelajari dan menilai hasil audit internal maupun eksternal;
d.
mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada Majelis Wali Amanat.
(2)
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Audit dibebankan pada anggaran Universitas.

Pasal 20

(1)
Senat Akademik universitas adalah badan normatif tertinggi di universitas dalam bidang akademik;
(2)
Senat Akademik terdiri dari :
a.
Rektor dan para Wakil Rektor;
b.
Dekan Fakultas dan Ketua Program Pascasarjana;
c.
Wakil Guru Besar;
d.
Wakil Dosen bukan Guru Besar;
e.
Kepala Perpustakaan universitas.
(3)
Wakil Guru besar diusulkan oleh fakultas berjumlah sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang untuk setiap fakultas, dalam hal jumlah Guru Besar fakultas kurang dari dua orang maka kekurangannya dapat diisi oleh wakil dosen;
(4)
Wakil dosen bukan Guru Besar diusulkan oleh fakultas sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang setiap fakultas;
(5)
Anggota senat akademik universitas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(6)
Senat akademik universitas dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari para anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
(7)
Rektor merupakan anggota senat akademik universitas yang tidak dapat dipilih menjadi ketua;
(8)
Ketua senat akademik universitas tidak dapat merangkap sebagai Ketua Majelis Wali Amanat maupun Ketua Dewan Audit;

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.