(1)Majelis Wali Amanat adalah organ universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, dan kepentingan masyarakat, dan kepentingan universitas, yang beranggotakan sebanyak-banyaknya 21 (duapuluh satu) orang;
(2)Unsur-unsur dalam Majelis Wali Amanat adalah :
b.Senat Akademik Universitas;
(3)Anggota Majelis Wali Amanat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Senat Akademik;
(4)Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Menteri berjumlah satu orang yang ditetapkan oleh Menteri;
(5)Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Senat Akademik universitas berjumlah 11 (sebelas) orang dan dipilih oleh Senat Akademik Universitas yang memenuhi kriteria utama pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi akademik yang baik, dan wawasan serta minat terhadap perguruan tinggi;
(6)Anggota Majelis Wali Amanat wakil unsur masyarakat umum berjumlah 6 (enam) orang yang diusulkan oleh Senat Akademik dan memenuhi kriteria utama atas komitmen, kemampuan, integritas, visi, dan wawasan serta minat terhadap perguruan tinggi;
(7)anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur karyawan universitas berjumlah 1 (satu) orang
(2)Unsur pelaksana akademik adalah fakultas, jurusan/bagian dan bentuk lain yang dipandang perlu;
(3)Unsur manajemen adalah Direktorat dan bentuk lain yang dipandang perlu;
(4)Unsur penunjang adalah perpustakaan, laboratorium, dan bentuk lain yang dipandang perlu;
(5)Unit usaha adalah unit yang secara khusus mengelola, memanfaatkan, dan mengembangkan asset universitas dalam rangka menghimpun dana untuk menunjang pelaksanaan program universitas.
dan dipilih berdasarkan mekanisme yang berlaku di antara mereka yang mempunyai integritas dan prestasi kerja yang baik;
(8)anggota Majelis Wali amanat yang mewakili unsur mahasiswa universitas berjumlah 1 (satu) orang dan dipilih berdasarkan mekanisme yang berlaku di antara mereka yang mempunyai integritas dan prestasi akademik yang baik;
(9)anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Rektor tidak dapat dipilih sebagai ketua dan tidak memiliki hak suara dalam hal yang menyangkut kinerja rektor dan pemilihan rektor.