Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratip Bontang dan Kecamatan Sangatta sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.