Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1974 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) "p.t. Pertani"

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) "P.T. PERTANI" sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuhratus juta rupiah), sehingga dengan penambahan penyertaan modal tersebut, seluruh modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) "P.T. PERTANI" yang berjumlah Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) diambil bagian seluruhnya oleh Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.

Pasal 2

Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia tersebut pada Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.