Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) "P.T. PERTANI" sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuhratus juta rupiah), sehingga dengan penambahan penyertaan modal tersebut, seluruh modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) "P.T. PERTANI" yang berjumlah Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) diambil bagian seluruhnya oleh Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan.