Justisio

Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Hukum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
2.
Balai Pelatihan Hukum adalah UPT yang melaksanakan pelatihan di bidang hukum.
3.
Wilayah Kerja adalah cakupan wilayah yang menjadi kewenangan kerja Balai Pelatihan Hukum.
4.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
6.
Badan adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.
7.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.

Pasal 2

Balai Pelatihan Hukum merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Balai Pelatihan Hukum dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

Balai Pelatihan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pelatihan di bidang hukum.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Balai Pelatihan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana, program, dan anggaran pelaksanaan pelatihan di bidang hukum; -3b. c. d. e. (1) (2) (1) (2) (3) penyelenggaraan pelatihan di bidang hukum; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan di bidang hukum; pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pelatihan Hukum; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Pasal 5

Susunan organisasi Balai Pelatihan Hukum terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha dan Umum;
b.
Seksi Program dan Evaluasi; c. Seksi Penyelenggaraan; dan
d.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagan susunan organisasi Balai Pelatihan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan urusan sumber daya manusia, keuangan dan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi, hubungan masyarakat, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan sarana dan prasarana pelatihan, penyusunan laporan akuntansi keuangan dan barang milik negara, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan urusan rumah tangga balai pelatihan hukum. Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana, program, dan kerja sama pelatihan di bidang hukum, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan di wilayah. Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelenggaraan pelatihan di bidang hukum.

Pasal 7

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Balai Pelatihan Hukum sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) (2)

Pasal 8

Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu. Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana. -4(3) (4) (5) (6) (7) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Balai Pelatihan Hukum. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Pelatihan Hukum. Tugas, jenis, jenjang, serta jumlah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil analisis jabatan dan beban kerja.

Pasal 9

Kepala Balai Pelatihan Hukum menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Kepala Balai Pelatihan Hukum menyampaikan laporan mengenai hasil penyelenggaraan pelatihan kepada kepala kantor wilayah Kementerian yang menjadi wilayah kerja Balai Pelatihan Hukum.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Pelatihan Hukum menerapkan prinsip koordinasi, baik di lingkungan internal maupun dengan instansi vertikal Kementerian, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (1) (2) (3) (4)

Pasal 11

Kepala Balai Pelatihan Hukum bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan. Kepala Balai Pelatihan Hukum harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing. Kepala Balai Pelatihan Hukum harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi. Dalam hal terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai Pelatihan Hukum harus mengambil langkah yang (5) (6) diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pejabat manajerial dan nonmanajerial wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk sesuai prosedur kerja serta bertanggung jawab kepada Kepala Balai Pelatihan Hukum dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya. Dalam melaksanakan tugas, setiap pejabat manajerial harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya.

Pasal 12

Kepala Balai Pelatihan Hukum merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 13

Pejabat administrator dan pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Balai Pelatihan Hukum terdiri atas 3 (tiga) balai. Nama, lokasi, dan wilayah kerja Balai Pelatihan Hukum tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Balai Pelatihan Hukum dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata -6Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 283), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 283), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -7Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.