Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2.
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
3.
Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
4.
Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
5.
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
6.
Sarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang dapat dipergunakan dalam bertelekomunikasi yang dapat berupa jaringan telekomunikasi atau fasilitas telekomunikasi.
7.
Terminal adalah perangkat telekomunikasi yang merupakan bagian ujung jaringan telekomunikasi tempat masukan/keluaran yang berfungsi mengubah informasi yang dapat diindera manusia menjadi sinyal elektromagnetik untuk dikirim melalui jaringan telekomunikasi, atau sebaliknya.
8.
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
9.
Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan oleh badan penyelenggara atau badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi.
10.
Jasa telekomunikasi dasar adalah jasa telekomunikasi yang menyampaikan informasi secara murni di mana isi dan pesan informasi yang dikirim dan diterima bersifat tetap, netral dan transparan terhadap jaringan atau fasilitas telekomunikasi yang digunakan.
11.
Jasa telekomunikasi bukan dasar adalah jasa telekomunikasi di luar jasa telekomunikasi dasar yang timbul karena peningkatan karakteristik dan kemampuan sarana telekomunikasi dengan menggunakan komputer atau perangkat lain untuk mengolah dan/atau menyimpan data dan informasi.
12.
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
13.
Badan penyelenggara adalah badan usaha milik Negara yang bentuk usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertindak sebagai pemegang kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
14.
Badan lain adalah badan hukum di luar badan penyelenggara yang berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta nasional, yang berusaha dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
15.
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah tertentu, perseorangan atau badan hukum, untuk keperluan khusus atau keperluan sendiri.
16.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.

Pasal 2

(1)
Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh Pemerintah
(2)
Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
b.
penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus;
c.
penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan; keamanan negara.
(3)
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 3

(1)
Pemerintah melimpahkan kewenangan penyelenggaraan jasa telekomunikasi kepada badan penyelenggara.
(2)
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)terdiri dari:
a.
penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam negeri;
b.
penyelenggaraan jasa telekomunikasi international.
(3)
Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan usaha milik Negara yang dibentuk untuk itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Badan lain selain badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar atas dasar kerja sama dengan badan penyelenggara, sedangkan untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi bukan dasar badan lain dapat melaksanakan tanpa kerja sama dengan badan penyelenggara.

Pasal 5

(1)
Badan lain dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam merupakan mitra usaha badan penyelenggara.
(2)
Kerja sama dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi dasar oleh badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melepaskan kewenangan badan penyelenggara.

Pasal 6

Badan lain dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar dan bukan dasar sebagaimana dimaksud dalam wajib memiliki izin dari Menteri.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara perizinan, lingkup dan pedoman kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

Badan lain untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam wajib memenuhi persyaratan:
a.
mempunyai lingkup usaha di bidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
b.
berbentuk badan hukum Indonesia;
c.
menggunakan jaringan telekomunikasi milik badan penyelenggara;
d.
membangun jaringan telekomunikasi dalam hal belum tersedia jaringan telekomunikasi milik badan penyelenggara dan selanjutnya mengalihkan hak atas jaringan telekomunikasi yang dibangunnya kepada badan penyelenggara sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam badan yang oleh Negara diberi kewenangan mengelola pos dan giro dapat menerima, membawa dan/atau menyampaikan tulisan dan/atau gambar, dari suatu kantor pos dan giro ke kantor lain untuk pelayanan umum yang proses pengirimannya menggunakan jaringan telekomunikasi milik badan penyelenggara.
(2)
Dalam memberikan pelayanan umum, badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memungut biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

(1)
Jenis jasa telekomunikasi dasar meliputi jasa telepon, telex, telegram, sambungan komunikasi data paket, sirkit langganan, dan kanal telekomunikasi.
(2)
Jenis jasa telekomunikasi dasar selain yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Jenis jasa telekomunikasi bukan dasar dikelompokkan dalam
a.
kelompok suitsing;
b.
kelompok terminal;
c.
kelompok akses basis data;
d.
kelompok transaksional.
(2)
Perincian lebih lanjut masing-masing kelompok jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

Badan penyelenggara wajib membangun atau menyediakan jaringan telekomunikasi.

Pasal 13

(1)
Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menyediakan sendiri terminal yang digunakan dan kabel telekomunikasi di dalam gedung.
(2)
Ketentuan mengenai tatacara penyediaan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14

Tarip jasa telekomunikasi dibedakan dalam dua jenis:
a.
tarip jasa telekomunikasi dasar yang terdiri dari tarip jasa telekomunikasi dasar dalam negeri dan tarip jasa telekomunikasi dasar internasional;
b.
tarip jasa telekomunikasi bukan dasar.

Pasal 15

(1)
Struktur tarip jasa telekomunikasi dasar dalam negeri terdiri dari
a.
tarip dasar;
b.
tarip khusus.
(2)
Tarip dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan tarip yang digunakan sebagai dasar perhitungan biaya hubungan:
a.
jasa telepon dan telex yaitu tarip pulsa;
b.
jasa telegram yaitu tarip kata;
c.
jasa sambungan komunikasi data paket yaitu tarip volume (segment) data dan tarip lama percakapan;
d.
jasa sirkit langganan dan kanal telekomunikasi yaitu tarip pemakaian dengan jangka waktu.
(3)
Tarip khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan tarip untuk pemasangan dan penggunaan fasilitas telekomunikasi yang ditetapkan menurut jenis fasilitas dan/atau keadaan suatu daerah yang terdiri dari :
a.
biaya pasang;
b.
biaya berlangganan bulanan;
c.
biaya pemakaian fasilitas;
d.
biaya fasilitas tambahan lainnya.

Pasal 16

Besarnya tarip jasa telekomunikasi dasar dalam negeri sebagaimarta dimaksud dalam ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 17

Besarnya tarip jasa telekomunikasi dasar internasional ditetapkan oleh Menteri berdasarkan persetujuan-persetujuan intemasional dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berlaku.

Pasal 18

Struktur dan besarnya tarip jasa telekomunikasi bukan dasar ditetapkan oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 19

Badan penyelenggara dan/atau badan lain wajib mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai kerahasiaan berita sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi.

Pasal 20

Penyampaian rekaman berita oleh badan penyelenggara dan/atau badan lain kepada pemakai jasa telekomunikasi atas permintaan pemakai jasa yang bersangkutan untuk keperluan pembuktian pemakaian fasilitas telekomunikasi, tidak merupakan pelanggaran terhadap kewajiban menjamin kerahasiaan berita sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 21

(1)
Badan penyelenggara berhak atas penggantian biaya yang timbul sebagai akibat pemindahan atau perubahan jaringan telekomunikasi karena adanya kegiatan atau atas permintaan instansi/departemen/lembaga atau pihak lain.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab instansi/departemen/lembaga atau pihak lain yang melakukan kegiatan atau menghendaki adanya pemindahan atau perubahan tersebut.

Pasal 22

Badan penyelenggara dan/atau badan lain wajib memenuhi setiap permohonan dari calon pemakai jasa telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jasa telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia.

Pasal 23

(1)
Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan atas setiap kerugian yang timbul atas penggunaan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 diatur sebagai berikut:
a.
bagi pemakai jasa telepon, telex, telegram dan facsimile melalui kamar bicara umum atau warung telekomunikasi atau pusat pelayanan, keberatan diajukan secara tertulis kepada badan penyelenggara dan/atau badan lain selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak di-ketahui timbulnya kerugian dengan melampirkan 1) tanda bukti diri yang sah dari pemakai; 2) laporan kejadian yang mengakibatkan kerugian; 3) tanda bukti pembayaran;
b.
bagi pelanggan telepon, facsimile, telex, sambungan komunikasi data paket, sirkit langganan atau kanal telekomunikasi, keberatan diajukan secara tertulis kepada badan penyelenggara dalam jangka waktu selambat-lambatnya

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.