Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2006 tentang Perizinan Reaktor Nuklir

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Izin adalah persetujuan tertulis dalam bentuk dokumen untuk melakukan kegiatan tertentu terkait dengan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
2.
Reaktor nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.
3.
Reaktor daya adalah reaktor nuklir berupa pembangkit tenaga nuklir yang memanfaatkan energi panas untuk pembangkitan daya baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
4.
Reaktor nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron untuk keperluan penelitian atau pembuatan isotop baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
5.
Pembangunan adalah kegiatan yang dimulai dari penentuan tapak sampai dengan penyelesaian konstruksi.
6.
Pengoperasian adalah kegiatan yang mencakup komisioning dan operasi reaktor nuklir.
7.
Evaluasi tapak adalah kegiatan analisis atas setiap sumber kejadian di tapak dan wilayah sekitarnya yang dapat berpengaruh terhadap keselamatan reaktor nuklir.
8.
Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning, satu atau lebih reaktor nuklir beserta sistem terkait lainnya.
9.
Konstruksi adalah kegiatan membangun reaktor nuklir di tapak yang sudah ditentukan, mulai dari persiapan atau pengecoran pertama pondasi sampai dengan pemasangan pengujian komponen reaktor beserta sistem penunjang hingga teras reaktor tersebut siap diisi dengan bahan bakar nuklir.
10.
Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa sistem, struktur, dan/atau komponen reaktor nuklir terpasang yang dioperasikan dengan bahan bakar nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
11.
Operasi adalah kegiatan operasi reaktor nuklir secara aman dan selamat sesuai dengan desain dan tujuan pemanfaatannya.
12.
Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara lain dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor nuklir, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
13.
Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah sistem, struktur, dan komponen, termasuk penguraian dan/atau penambahan, yang mempengaruihi keselamatan reaktor nuklir.
14.
Pemohon adalah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
15.
Kecelakaan adalah setiap kejadian yang tidak direncanakan, termasuk kesalahan operasi, kerusakan atau kegagalan fungsi alat yang menjurus timbulnya dampak radiasi atau kondisi paparan radiasi yang melampaui batas keselamatan.
16.
Seifgard adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untuk maksud damai.
17.
Daftar Informasi Desain adalah dokumen yang memuat informasi tentang bahan nuklir meliputi bentuk, jumlah, lokasi, dan alur bahan nuklir yang digunakan, fitur fasilitas yang mencakup uraian fasilitas, tata letak fasilitas dan pengungkung, dan prosedur pengendalian bahan nuklir.
18.
Lampiran Fasilitas adalah dokumen yang berisi tentang keterangan instalasi yang teridentifikasi berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian bahan nuklir.
19.
Sistem Keamanan Nuklir adalah serangkaian tindakan untuk mencegah secara dini ancaman internal dan eksternal terhadap fasilitas dan bahan nuklir, mendeteksi ancaman secara tepat waktu serta mengambil tindakan yang wajar apabila muncul ancaman semacam itu, dan meminimalkan setiap kerusakan yang timbul akibat kecelakaan.
20.
Pengusaha instalasi nuklir adalah badan hukum yang bertanggung jawab dalam pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
21.
Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan dalam arti luas dalam rangka menjamin ditaatinya syarat-syarat perizinan dan peraturan perundangan dibidang keselamatan, keamanan, dan Seifgard selama kegiatan pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning reaktor nuklir.
22.
Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.
23.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.

Pasal 2

(1)
Peraturan Pemerintah ini mengatur perizinan reaktor nuklir untuk setiap tahap dalam pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
(2)
Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup perizinan instalasi nuklir nonreaktor dan bahan nuklir.
(3)
Perizinan instalasi nuklir nonreaktor dan bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur perizinan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir dalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup, dan keamanan instalasi dan nuklir.

Pasal 4

(1)
Reaktor nuklir yang diberikan izin meliputi:
a.
reaktor daya komersial atau nonkomersial; dan
b.
reaktor nondaya komersial atau nonkomersial.
(2)
Reaktor daya komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hanya dibangun berdasarkan teknologi teruji.

Pasal 5

(1)
Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor daya nonkomersial atau nondaya nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
(2)
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya dan perguruan tinggi negeri.
(3)
Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor daya komersial atau nondaya komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.
(4)
Pembangunan reaktor daya komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berupa pembangkit listrik tenaga nuklir, ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang tenaga listrik setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 6

(1)
Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta yang akan melaksanakan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir sebagaimana dimaksud dalam wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara bertahap, meliputi:
a.
Izin Tapak;
b.
Izin Konstruksi;
c.
Izin Komisining;
d.
Izin Operasi; dan
e.
Izin Dekomisioning.

Pasal 7

(1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam diberikan setelah Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(2)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bukti pembentukan Badan Pelaksana, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta; dan
b.
izin atau persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program jaminan mutu dan persyaratan teknis lain sesuai dengan tahap izin.
(4)
Program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain meliputi:
a.
budaya keselamatan, pemeringkatan, dan dokumen-tasi;
b.
tanggung jawab manajemen;
c.
manajemen sumber daya;
d.
pelaksanaan proses; dan
e.
pengukuran, penilaian dan perbaikan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai program jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 8

(1)
Sebelum mengajukan permohonan izin tapak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, pemohon harus melaksanakan kegiatan evaluasi tapak.
(2)
Kegiatan evaluasi tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan evaluasi tapak.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi program evaluasi tapak dan program jaminan mutu evaluasi tapak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 9

Untuk mendapatkan izin tapak, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
a.
laporan evaluasi tapak;
b.
data utama reaktor nuklir yang akan dibangun;
c.
Daftar Informasi Desain Pendahuluan; dan
d.
rekaman pelaksanaan program jaminan mutu evaluasi tapak.

Pasal 10

(1)
Setelah menerima dokumen permohonan izin tapak sebagaimana dimaksud dalam , Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(3)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
(4)
Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5)
Dalam hal dokumen permohonan izin tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau dokumen perbaikan harus memperbaiki dan menyampaikam dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.
(6)
Jika pemohon belum memperbaiki dokumen permohonan izin sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka pemohon harus melakukan evaluasi tapak ulang.
(7)
Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8)
Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(9)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan Izin Tapak.

Pasal 11

Izin tapak berlaku sampai dengan diterbitkannya Pernyataan Pembebasan dari Kepala BAPETEN.

Pasal 12

(1)
Pemohon wajib mengajukan permohonan izin konstruksi paling lama 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkannya izin tapak.
(2)
Permohonan izin konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
a.
laporan analisis keselamatan pendahuluan;
b.
desain rinci reaktor nuklir;
c.
laporan analisis keselamatan probabilistik untuk reaktor daya komersial;
d.
program konstruksi;
e.
Daftar Informasi Desain;
f.
Sistem Keamanan Nuklir pendahuluan, yang menguraikan rencana proteksi fisik terhadap fasilitas;
g.
program jaminan mutu konstruksi;
h.
keputusan kelayakan lingkungan hidup dari instansi yang bertanggung jawab; dan
i.
bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan konstruksi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai desain reaktor, dan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf f, diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 13

(1)
Setelah menerima dokumen permohonan izin konstruksi sebagaimana dimaksud dalam , Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada pemohon.
(3)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis.
(4)
Penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5)
Dalam hal dokumen permohonan izin konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi persyaratan administrasi dan/atau teknis, pemohon harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen permohonan izin dikembalikan kepada pemohon.
(6)
Dalam hal dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah diterima, Kepala BAPETEN melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7)
Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(8)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin konstruksi.

Pasal 14

(1)
Izin konstruksi diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2)
Pengusaha instalasi nuklir wajib mulai melaksanakan kegiatan konstruksi paling lama 1 (satu) tahun sejak izin konstruksi diberikan.
(3)
Apabila pengusaha instalasi nuklir tidak dapat menyelesaikan kegiatan konstruksi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin konstruksi, pengusaha instalasi nuklir wajib mengajukan permohonan perpanjangan izin dengan melampirkan:

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 45 pasal. Masuk untuk akses penuh.