Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/6/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement, yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS, adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar Peserta dalam mata uang Rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual.
2.
Penyelenggara Sistem BI-RTGS, yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah Bank Indonesia c.q. Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP).
3.
Peserta Sistem BI-RTGS, yang selanjutnya disebut Peserta, adalah bank dan pihak selain bank yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Penyelenggara, serta Bank Indonesia.
4.
Rekening Giro adalah rekening Peserta dalam mata uang Rupiah yang ditatausahakan di Bank Indonesia yang digunakan untuk penyelesaian akhir transaksi.
5.
Penyelesaian Akhir (settlement), yang selanjutnya disebut Penyelesaian Akhir, adalah kegiatan pendebetan dan pengkreditan Rekening Giro Peserta di Bank Indonesia.

Pasal 2

(1)
Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS harus didasarkan pada dasar hukum yang kuat.
(2)
Penyelenggara harus mengupayakan secara maksimal agar penyelenggaraan Sistem BI-RTGS memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyelenggara berwenang untuk mengatur hubungan hukum antara Penyelenggara dan Peserta dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(4)
Hubungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh Penyelenggara dan perjanjian antara Penyelenggara dan Peserta.

Pasal 3

(1)
Penyelenggara harus menyusun ketentuan dan prosedur yang memberikan kejelasan kepada Peserta mengenai risiko finansial yang dihadapi Peserta sehubungan dengan keikutsertaannya dalam Sistem BI-RTGS.
(2)
Ketentuan dan prosedur yang disusun oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan dan prosedur penyelenggaraan Sistem BI-RTGS dalam kondisi normal, kondisi gangguan, dan/atau keadaan darurat.
(3)
Penyelenggara harus mempublikasikan ketentuan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Peserta dan pihak lainnya.

Pasal 4

(1)
Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS harus dilengkapi dengan prosedur yang jelas dalam melakukan pengelolaan risiko sistem pembayaran.
(2)
Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjelaskan tanggung jawab Penyelenggara dan Peserta untuk mengelola risiko sistem pembayaran dan harus mendorong Penyelenggara dan Peserta untuk mengelola risiko tersebut.

Pasal 5

Dalam rangka meminimalkan risiko sistem pembayaran:
a.
Bank Indonesia dapat menetapkan jenis transaksi yang harus diselesaikan melalui Sistem BI-RTGS.
b.
Bank Indonesia menyediakan Fasilitas Likuiditas Intrahari sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Fasilitas Likuiditas Intrahari dan Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah.

Pasal 6

(1)
Penyelesaian Akhir atas transaksi melalui Sistem BI-RTGS dilakukan dengan menggunakan dana yang terdapat pada Rekening Giro Peserta di Bank Indonesia.
(2)
Penyelesaian Akhir transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila dana yang terdapat pada Rekening Giro Peserta di Bank Indonesia memiliki saldo yang cukup.

Pasal 7

(1)
Penyelenggara menjamin bahwa disain Sistem BI-RTGS dapat memastikan hal-hal sebagai berikut:
a.
seluruh transaksi melalui Sistem BI-RTGS yang telah dilakukan Penyelesaian Akhirnya bersifat final dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh Peserta pengirim (final and irrevocable);
b.
Penyelesaian Akhir transaksi Sistem BI-RTGS dilakukan secara seketika (real time); dan
c.
Penyelesaian Akhir harus dilaksanakan pada jam operasional yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara.
(2)
Penetapan jam operasional oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup pula kondisi yang memungkinkan perubahan dan/atau perpanjangan jam operasional.

Pasal 8

(1)
Sistem BI-RTGS harus diselenggarakan dengan tingkat keamanan yang tinggi dan dapat berfungsi (available) sepanjang jam operasional yang ditetapkan serta memiliki prosedur penanganan kondisi gangguan dan/atau keadaan darurat.
(2)
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara harus:
a.
menyediakan sistem cadangan;
b.
menyusun mekanisme dan prosedur keberlangsungan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS (Business Continuity Plan/BCP); dan
c.
melakukan hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka menjamin keamanan dan kehandalan Sistem BI-RTGS.

Pasal 9

(1)
Penyelenggara menyampaikan informasi kepada Peserta mengenai tujuan, manfaat, dan hal-hal lain yang terkait dengan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS.
(2)
Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS harus efisien dan praktis untuk Peserta dan perekonomian secara umum.

Pasal 10

(1)
Penyelenggara harus menjamin bahwa kriteria kepesertaan bersifat obyektif dan transparan.
(2)
Untuk memastikan bahwa calon Peserta dan Peserta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara, Penyelenggara berwenang untuk:
a.
mewajibkan calon Peserta untuk menyampaikan dokumen yang ditetapkan Penyelenggara;
b.
mewajibkan Peserta untuk menyampaikan laporan berkala dan insidentil; dan
c.
melakukan pemeriksaan langsung (on site inspection).

Pasal 11

Dalam menyelenggarakan Sistem BI-RTGS, Penyelenggara harus menerapkan tata kelola secara efektif, akuntabel dan transparan.

Pasal 12

(1)
Bank Indonesia sebagai pengawas sistem pembayaran (overseer) mengawasi penyelenggaraan Sistem BI-RTGS untuk memastikan bahwa Sistem BI-RTGS diselenggarakan dengan aman dan efisien.
(2)
Dalam mengawasi penyelenggaraan Sistem BI-RTGS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat meminta Penyelenggara untuk menyusun laporan berkala dan laporan insidentil.
(3)
Bank Indonesia dapat meminta Peserta untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan Sistem BI-RTGS.

Pasal 13

(1)
Dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, Penyelenggara dapat mengenakan sanksi administratif kepada Peserta.
(2)
Sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh Penyelenggara kepada Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa teguran tertulis, kewajiban membayar, dan/atau perubahan status kepesertaan.

Pasal 14

Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/8/PBI/2004 tanggal 11 Maret 2004 perihal Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/13/PBI/2004 tanggal 9 Juni 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Maret 2008.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.