Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/8/PBI/2004 tanggal 11 Maret 2004 perihal Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/13/PBI/2004 tanggal 9 Juni 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.